Jumat, 11 Maret 2011

Seruan Aksi !


Forum Paguyuban Petani Kebumen Selatan  | FPPKS | Div. Litbang & Media Center
Sekretariat: Jl. Daendels, Desa Petangkuran Rt.02-Rw.03, Kec. Ambal, Kab. Kebumen 54392
e-mail: fppks@yahoo.com |  weBlog http://fppks.blogspot.com | http://bumisetrojenar.blogspot.com
 

#        Seruan Aksi Bersama      #

Telah sejak turun temurun, petani pesisir selatan Kebumen yang berada di 15 desa dalam wilayah kecamatan (Mirit, Ambal, Buluspesantren) mengandalkan hidup dari tradisi bertani. Seiring dengan perkembangan jaman, maka berkembang pula kebutuhan kita. Diantara kebutuhan utama pekerjaan bertani adalah ketersediaan lahan atau tanah yang cukup agar menghasilkan produksi pangan yang memenuhi segala kebutuhan hidup yang kian banyak dan beragam. Budi daya bertani kita adalah cara hidup kita.

Seiring dengan perjalanan waktu pula (terutama sejak tahun 1982) di kawasan pesisir selatan kita telah dimanfaatkan untuk kegiatan latihan kemiliteran dan juga praktek uji coba senjata berat untuk berperang. Bahkan sejak sebelum tahun 1980-an pun di pesisir kita telah dipinjam-pakai untuk latihan tentara dengan segala jenis senjata perangnya itu. Dan selama itu pula kita membolehkan tentara berlatih, kita juga menyilahkan berbagai jenis senjata perang diuji coba di kawasan pesisir kita. Bahkan senjata produk asing pun.

Tetapi lama kelamaan terjadi pergeseran berbagai kepentingan, terkandung pamrih terselubung, yang akhirnya menimbulkan salah anggapan (distorsi); terutama bagi TNI-AD yang selama ini meminjam tanah pesisir di 15 desa sepanjang UrutSewu. Desa yang secara khusus digunakan sebagai pusat latihan adalah desa Setrojenar di Buluspesantren dan desa Ambalresmi di Ambal. Sehingga pada gilirannya TNI-AD ini merasa sebagai fihak menguasai dan bahkan meng”klaim” (mengaku) telah memiliki tanah dengan jarak 500 meter dari garis air laut. Anehnya, TNI-AD tak malu-malu, mengaku memiliki tanah sepanjang pesisir UrutSewu. Pesisir yang sejak lama jadi incaran banyak investor luar ! 

Petuah leluhur kita mengatakan: “Pamrih ngGendong Lali”. Itulah yang terjadi dengan TNI-AD kita. Sehingga dalam usaha untuk mengukuhkan klaim pemilikan itu pun ditempuh berbagai cara. Salah satunya dengan mengabaikan bukti sejarah; lalu mempengaruhi pemerintah kabupaten Kebumen untuk membikin aturan hukum yang disebut Perda RTRW. Dan di dalam salah satu pasal aturan ini, pada prinsipnya menetapkan bahwa wilayah pesisir selatan adalah Wilayah Hankam atau Wilayah TNI-AD. Aturan ini amat berbahaya dan merugikan petani di kawasan ini. Karena disebutkan: “Di dalam wilayah hankam, tidak boleh ada kegiatan lain selain kegiatan pertahanan dan keamanan”.

Bagaimana mungkin bisa begitu? Dampak dari aturan ini adalah: Petani tak lagi leluasa menggunakan wilayah pesisir (yang sebenarnya milik petani juga) untuk kegiatan bertaninya. Kita telah dan akan terus menolak adanya aturan baru yang mengingkari fakta sejarah tanah pesisir UrutSewu.  

Ternyata aturan ini punya pamrih supaya wilayah pesisir, jarak 500 meter dari air, sepanjang pesisir UrutSewu 22,5 Km itu; agar dapat disahkan jadi pantai yang dikuasai TNI-AD. Jadi aturan ini jelas mengancam hapusnya sejarah pemilikan tanahnya kaum tani di pesisir desanya sendiri !! Jika pun harus bicara tanah Negara maka semua juga ada sejarahnya. Tak bisa dengan cara menipu dan mengelabu !

Lebih menyakitkannya lagi, wilayah pesisir UrutSewu ini sekarang mulai “dijual” kepada investor pertambangan pasir besi dari Jakarta. Yakni kepada PT. MNC, yang Komisaris utamanya seorang perwira Mayjen-TNI juga.  Perusahaan ini, jika tidak kita cegah; akan mengambil kandungan bijih besi (mungkin juga kandungan lainnya seperti emas, minyak, aluminium, tembaga, dll) yang ada. Yang tentu saja akan menimbulkan dampak kerusakan serius di pesisir yang tengah berkembang menjadi pertanian modern. Anehnya, Bupati kita menyetujuinya, memberikan ijin pasir besi pula untuk jangka waktu yang lama.

Demikian juga dengan TNI-AD, dalam hal ini Panglima Kodam IV/Diponegoro di Semarang; yang ternyata hanya mengatas-namakan kepentingan Negara, tetapi ujung-ujungnya bisnis tentara. Yang mendukung apa yang semula diklaim sebagai kawasan hankam, tetapi toh dialihfungsikan menjadi areal tambang pasir besi. Padahal tidak ada aturan hukum apa pun yang mengesahkan bahwa kawasan pesisir UrutSewu itu dimiliki TNI; lalu boleh diserahkan ke pihak ke tiga. Tetapi secara diam-diam mereka setuju mengalihkan. Dan bahkan saat ini tahapan Amdal pasir besi telah lolos; padahal masyarakat tak pernah tahu semua tahapan itu. 

Apa Yang Harus Dilakukan ?

Tak ada cara lain kecuali menolak dan melawan !  Melawan ketidak-adilan. Melawan persekongkolan licik yang bukan saja akan mengancam hak pemilikan kaum tani akan tanah di pesisir UrutSewu ini. Tetapi juga mencegah agar supaya pesisir UrutSewu tidak mengalami kerusakan yang tak mungkin dapat dipulihkan (reklamasi) lagi. Sehingga tak ada pilihan lain, kecuali mempertahankan wilayah UrutSewu sebagai kawasan budaya; untuk pengembangan pertanian dan pariwisata saja. Inilah keputusan dan solusi terbaik bagi kesejahteraan bersama. Kemakmuran Rakyat, Kejayaan Negara. Tak ada tawar-menawar lagi.  

Maka dari itu, sebagai organisasi petani di Kebumen selatan, yang konsisten berjuang di garis massa tani; FPPKS menyerukan semua petani di kawasan UrutSewu ini untuk BERSATU. Bersatu melawan ancaman terhadap pengingkaran sejarah waris. Bersatu melawan pembohongan dan pembodohan. Bersatu melawan bahaya pengrusakan lingkungan. Bersatu  melawan persekongkolan ekonomi-politik yang culas dan jahat.

Sedumuk Bathuk Senyari Bumi. Rawe-Rawe Rantas, Malang-Malang Putung !
Bersiaplah !  Mari Bergabung dalam Barisan Aksi Massa !

Rakyat Bersatu Tak Bisa Dikalahkan !!!
Rakyat Bersatu Tolak Kawasan Hankam !!!
Rakyat Bersatu Tolak Eksploitasi Pasir Besi !!!
. * seruan aksi ini dibuat atas rekomendasi dalam sidang Musyawarah FPPKS di Setrojenar, 9 Maret 2011.

0 komentar:

Posting Komentar