HUTAN MONGGOT

“Menurut taksiran, korban yang dieksekusi dan dibuang di lokasi ini tak kurang dari 2.000 orang”, kata saksi sejarah sambil menunjukkan lokasinya [Foto: Humas YPKP]

SIMPOSIUM NASIONAL

Simposium Nasional Bedah Tragedi 1965 Pendekatan Kesejarahan yang pertama digelar Negara memicu kepanikan kelompok yang berkaitan dengan kejahatan kemanusiaan Indonesia 1965-66; lalu menggelar simposium tandingan

ARSIP RAHASIA

Sejumlah dokumen diplomatik Amerika Serikat periode 1964-1968 (BBC/TITO SIANIPAR)

MASS GRAVE

Penggalian kuburan massal korban pembantaian militer pada kejahatan kemanusiaan Indonesia 1965-66 di Bali. Keberadaan kuburan massal ini membuktikan adanya kejahatan kemanusiaan di masa lalu..

TRUTH FOUNDATION: Ketua YPKP 65 Bedjo Untung diundang ke Korea Selatan untuk menerima penghargaan Human Right Award of The Truth Foundation (26/6/2017) bertepatan dengan Hari Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Korban Kekerasan [Foto: Humas YPKP'65]

Kamis, 27 September 2012

Menangkap Pesan Hantu di Urutsewu



Ada hal yang menggelitik pada acara peringatan Hari Tani Nasional, 24 September 2012 lalu di desa Wiromartan, Mirit. Belasan boneka “hantu sawah” dibuat dan dipasang petani Urutsewu di seputar posko tepian Jl. Daendels dengan beragam bentuknya. Aksi pada hari itu, sepi dari liputan media. Dan hanya sedikit warga yang memotret pemasangan ini. Lalu-lalang pengendara hanya sekilas menoleh kegiatan yang tak biasa ini. Namun beberapa pengemudi mobil memperlambat laju kendaraannya sembari mengacungkan ibu jari ke arah kerumunan petani. Ternyata kegiatan serupa juga dilakukan dua desa lainnya, Tlogodepok (Mirit) dan Kaibonpetangkuran (Ambal).
Saat dikonfirmasi di sela aksi unik ini, beberapa petani menjelaskan bahwa semua telah direncanakan empat hari sebelumnya. Tak lain sebagai respons lanjutan atas pernyataan fihak perusahaan tambang pasirbesi yang akan kembali memulai kegiatan operasionalnya. Reaksi pertama telah diwujudkan oleh para petani dengan mendirikan posko penolakan tambang di empat titik. Berikutnya dengan memanfaatkan momentum Hari Tani, pemasangan “medisawah” atau boneka hantu sawah ini seakan untuk meyakinkan semua orang, bahwa penolakan terhadap masuknya korporasi tambang pasirbesi di wilayah pesisir Urutsewu ini adalah final. Seperti ditulis “Tolak Tambang Besi = Harga Mati”.
Diakui pula bahwa pilihan memasang hantu sawah di tepian jalan beraspal yang melintasi desa-desa pesisir Urutsewu ini, lebih dari perlawanan simbolik semata. Setelah berbagai aksi protes dan penolakan dilakukan selama ini tak membuahkan hasil, maka pemasangan hantu sawah ini seakan membangkitkan momok dari sawah lalu membariskannya di tepian jalan. Agar semua orang dapat melihat dan membaca serta memahami persoalan di balik semuanya.
Kemarahan Inspiratif
Secara tradisional, medi-sawah sering dipakai petani untuk mengusir kawanan unggas burung atau hewan pengganggu tanaman petani lainnya, dengan cara digerakkan tali disertai suara-suara buatan bernada menghalau. Cara menggerakkan boneka hantu ini bisa juga dengan memanfaatkan tiupan angin yang biasanya lebih kencang pada bentangan lahan terbuka. Mengusir pengganggu tanaman, begitulah manakala boneka ini dipasang di bentangan sawah. Lalu ketika banyak medi-sawah ini dipasang petani berjajar di tepi-tepi jalan raya: apa makna di dalamnya ?
Ya, intinya tetap sama; seperti diituturkan petani, menghalau apa dan siapa saja yang bakal dan telah mengganggu petani. Semua orang mengiyakan ini sebagai tujuan bersama. Lalu dilakukan bersama-sama. Menolak penambangan pasirbesi di kawasan pesisir selatan yang popular disebut kawasan Urutsewu ini. Penolakan ini sama dan sebangun dengan petani Urutsewu di desa lainnya yang menolak kawasan pesisir dipakai sebagai ajang latihan perang dan ujicoba senjata berat. Bahkan dengan alasan kepentingan Negara yang didalihkan sebagai kawasan pertahanan keamanan sekalipun.
Betapa pun kerasnya protes dilakukan selama ini, namun ketika pemerintah melegitimasi pemanfaatan kawasan tradisional agraris ini untuk aktivitas non-pertanian; kemarahan sosial menjadi layaknya bara dalam sekam. Kemarahan inspiratif. Bahkan ketika petani berduyun kembali meninjau lokasi pertambangan, tak nampak ada ekspresi kecewa. Namun kegembiraan juga mengendap menjadi bayangan ganjil pada sosok-sosok boneka medi-sawah yang dipasang di tepian jalan raya. Dimungkinkan jumlah momok ini akan bertambah seiring malam yang menggetarkan harapan layup. Harapan ribuan petani yang menyadari bahwa yang dilakukan sekarang adalah pertaruhan masa depan…




Minggu, 26 Agustus 2012

Selamat Idul Fitri 1433 H


Sabtu, 28 Juli 2012

Gempung Nyipati Kahanan

Gempung nyipati kahanan. Begitu lah yang terjadi saat aksi massa petani dan pemuda UrutSewu Bersatu (USB) di depan gerbang DPRD Kebumen (27/7). Kemarahan dalam menyikapi realita obyektif, sejatinya menjadi dorongan yang memicu kecenderungan stress dalam aksi massa yang bergerak, yang oleh logika aparatus disebut anarkis. Bagaimana tidak, karena substansi yang termuat, terutama (pasal 35, 39) mengenai kawasan hankam dan pertambangan di kawasan urutsewu dalam Perda RTRW yang ditetapkan DPRD itu; adalah substansi yang ditolak dengan perjuangan keras selama ini. Justru ini yang ditetapkan dalam Perda RTRW tanpa perubahan.

Boleh dikata, aksi USB ini hanya untuk menunjukkan 2 hal. Pertama, sebagai pressure resistensi penolakan yang luas paling serius di kalangan masyarakat Urutsewu terhadap pasal-pasal krussial Perda RTRW ini. Kedua, sebagai momentum kesadaran baru yang berangkat dari realita obyektif bahwa perjuangan untuk membela dan mempertahankan hak-hak (hak personal, hak desa, hak adat-ulayat) atas tanah-tanah untuk pertanian belum selesai. Bahkan ada atau tidak Perda RTRW ini tak berpengaruh terhadap resistensi petani. Sejak awal, sewaktu masih dalam bentuk ressume hasil riset hingga FGD, public-sharing dan dibawa ke pleno legislatif untuk dibicarakan lintas fraksi, telah diprediksi bahwa Perda RTRW ini bermasalah dan kontroversial. Bermasalah karena memang ditolak masyarakat di semua tahapannya dan kontroversial karena memang tak selaras atau bahkan bertentangan dengan kepentingan umum masyarakat Urutsewu.

Kecenderungan anarkisme bermula dari semua itu. Dengan kata lain, Pemkab dan DPRD terlalu ceroboh dalam membuat kebijakan regulasi daerahnya. Inilah biang keladinya !

Mesti Bagaimana...


Penetapan kawasan hankam (ditambah muatan baru pos TNI-AL), penetapan kawasan tambang, keduanya untuk Urutsewu, ketika ini harus ditetapkan dalam regulasi; maka adalah picu kontradiksi semua itu. Kerentanan sosial yang berpeluang menelurkan konflik, baik horisontal (sesama masayarakat) maupun vertikal (dengan pemerintah dan alat koersif negara) bukan melulu teori kosong. Ironisnya, pemerintah dan DPRD, dengan berbagai dalih, memaksakan diri menetapkan hal yang justru telah sejak lama ditolak mentah-mentah oleh masyarakat; bahkan juga oleh lembaga legislatif di era sebelumnya. Tetapi untuk kasus yang jelas-jelas telah melukai dan merugikan rakyat Urutsewu; samasekali tak ada tindakan konkretnya.

Masyarakat gempung (murka dan bingung), ditengah luka yang belum sembuh dan tak pernah terlupa. Lelah berdoa tuhannya, capek percaya pada negara..!





Kamis, 21 Juni 2012

Refleksi Aksi USB "UrutSewu Bersatu"

Fakta bahwa perjuangan petani kawasan pesisir Kebumen selatan dalam penolakan pemanfaatan lahan untuk latihan perang dan ujicoba senjata berat serta eksploitasi  tambang pasir besi; dikandaskan pemerintah. Padahal jika dicermati secara kritis, dalam rentang puluhan tahun ke depan dimana bakal dibangun jaringan jalan lintas Jawa selatan, kawasan ini sangat tak memenuhi syarat keamanan jika untuk kawasan latihan dan ujicoba senjata berat. Namun dengan dalih pentingnya pertahanan dan keamanan (hankam), maka kawasan yang sejak jaman kolonial menjadi basis produksi agraris termasuk industri garam rakyat di masa sirat lalu itu pun; bakal tercerabut akar sejarahnya. Ironi terpahit atas semua ini, Pemkab Kebumen melegitimasi bercokolnya TNI-AD atas kawasan ini dengan merancang Perda Rencana Tata Ruang Wilayah. Begonya lagi, DPRD bakal mengesahkan regulasi daerah yang akan diberlakukan selama 20 tahun (2011-2031) ini.

Pergolakan di kawasan Urutsewu yang diwujudkan dalam perlawanan petani untuk menolak okupasi lahan pertanian, termasuk zona-zona pariwisata rakyat; dikandaskan oleh sepotong regulasi daerah yang mengabaikan aspirasi rakyat petaninya. Demonstrasi dan aksi-aksi unjukrasa selama 5 tahun terakhir, yang melelahkan dan nggetih (berdarah-darah) pun, seolah dianggap angin lalu. Beberapa pejabat daerah, saat berbincang masalah ini cuma mengajak masyarakat untuk “melupakan” saja kesalahan masa lalu. Padahal “tragedi Setrojenar” (16/4) sendiri masih menyisakan banyak fakta dilecehkannya keadilan hukum dan keadilan sosial. Belum lagi peristiwa timbulnya korban cacat dan tewasnya anak-anak petani pesisir sebagai dampak digunakannya lahan pertanian untuk latihan perang dan ujicoba senjata. Mereka tewas tanpa mendapatkan santunan.


Sebenarnya rakyat Urutsewu marah atas semua ini. Di tengah kemelut konflik agrarian yang tak pernah diupayakan secara adil penyelesaiannya; muncul lah investor pertambangan pasir besi yang juga bakal mengeksploitasi pesisir dan lahan-lahan pertanian hortikultura. Makam umum, areal pangon, sawah, kebun melon, lahan semangka, ladang jagung dan sayuran lainnya; bakal menyusut. Sementara populasi dan kebutuhan ketersediaan lahan berkembang. Penyusutan lahan bagi pra-industrialisasi pertanian ini menyusut secara signifikan. Terdesak oleh ekspansi modal yang merupakan kekuatan penggusur baru dan yang didukung negara usang untuk melayani kepentingan industri dan korporasi asing.

Wacana hankam (mengusung subtema areal latihan dan ujicoba alutsista TNI-AD, ditambah muatan issue pangkalan TNI-AL, sekaligus pertambangan pasir besi include di dalamnya) dengan issue nasionalisme yang tak pernah konsisten dan faktual; adalah kepentingan konspiratif. Semua dapat dianalogikan dalam idiom lokal sebagai hanya dalih kudhung welulang macan, mengalahkan urgensi kesejahteraan umum petani pesisir yang telah lebih dari satu dekade mulai merintis industrialisasi pertanian hortikultura; yang produktif meskipun minim dukungan negara. Intensitas budidaya lahan pesisir bahkan telah sanggup menciptakan perspekstif baru berupa kebanggaan angkatan muda desa-desa se Urutsewu terhadap aspek pertanian fenomenal pra  modernitas budaya agraris. Pertanian bukan lagi sektor yang kumuh dan terbelakang.

Fakta empiris ini tak pernah dipermanai sebagai perkembangan sejarah budaya agraria yang penting dan strategis. Pressure “kepentingan nasional” telah menafikan visi tentang kemandirian daerah. Dan kemunculan regulasi daerah tentang pengaturan umum pemanfaatan kawasan bakal menjadi instrumen baru untuk melegitimasikan perampasan sistematis atas tanah-tanah pesisir Urutsewu. Tragisnya..

(bersambung ke bag. 2)

Perempuan Juga Melawan..


Senin, 18 Juni 2012

Pernyataan Sikap UrutSewu Bersatu


UrutSewu Bersatu (USB)
Perwira, FMMS, Laskar Dewi Renges, Wong Bodho Duwe Karep, Paguyuban Masyarakat Mirit, Laskar Seloyudo, Laskar Wonodilogo, Sereus, IraQ, Korjasena, Brigade Parkir Setrojenar, Paguyuban Masyarakat Kaibon, Tangkur Sakti, dll  
Sekretariat: Desa Wiromartan Rt.02-Rw.02, Kec. Mirit, Kebumen 54395 | CP: +6281328767619

Hal          : Pernyataan Sikap

Telah sejak lama (2006-2009, hingga sekarang) kami melakukan segala upaya untuk menolak dan menghentikan pertambangan pasir besi di kawasan pertanian Urutsewu. Penolakan ini juga telah terangkum dalam tuntutan aksi-aksi unjukrasa, baik yang dilakukan bersama FPPKS maupun dengan forum-forum rakyat yang lain, yang dilakukan mulai 2007, 2009, 2011, hingga 2012 dan bahkan saat ini juga, masih terus dan akan terus dilakukan. Kenapa? Karena semua ini bukan hanya menyangkut hak; pemilikan warga dan hak pemilikan desa atas tanah-tanah pesisir.

Penolakan kami berkaitan rencana penetapan kawasan hankam, latihan tembak dan ujicoba senjata berat, didasarkan aspek HAM untuk hidup pada lingkungan yang bebas ancaman serta pengalaman traumatik masa lalu dan bahkan trauma kejadian kemarin-kemarin saja. Tragedi Setrojenar (16 April 2011) yang disamping membawa korban manusia dan kerusakan barang juga masih menyisakan ketidak-adilan dalam penegakan hukum. Kebiasaan latihan militer dan ujicoba senjata berat telah merenggut korban nyawa dengan terbunuhnya 1 anak (Ambalresmi, 1978), 5 anak (Setrojenar, Juli 1997).  Beberapa orang juga terluka dan mendapat cacat tubuh kerena terkena ledakan mortir saat ada latihan, terkena pecahan peluru senjata taktis sisa latihan militer yang nyasar di lahan pertanian. Fakta lainnya, hingga saat ini masih ada sisa bom mortir yang tertanam di lahan-lahan pertanian warga.

Kebiasaan latihan perang dan ujicoba senjata berat, yang sejak semula dengan "pinjam-pakai" tanah-tanah rakyat dan banda desa via Kades; juga selalu disertai larangan bagi petani (juga nelayan) sehingga petani tak dapat melakukan semua aktivitas budi daya lahan dan kerja-kerja pertaniannya. Padahal jenis tanaman budidaya yang dikembangkan petani di kawasan pesisir ini adalah aneka tanaman hortikultura yang butuh perawatan harian yang rutin dan intensif. Terlebih ketika terjebak pada musim serangan hama yang butuh ditanggulangi segera.

Di atas semua itu, pada masa aman tak diperlukan zona pertahanan dan keamanan (hankam), karena semua ini effektif ditetapkan ketika memasuki masa darurat perang akibat timbul ancaman yang nyata terhadap kedaulatan wilayah. Perang fisik maupun ancaman konflik kedaulatan seperti ini, tak terjadi di kawasan Urutsewu kami.  Baru lah pada masa krisis kedaulatan, maka bukan hanya kawasan pesisir Urutsewu; bahkan semua jengkal tanah bermakna sebagai titik dan zona pertahanan keamanan semesta. Justru pada wacana kedaulatan NKRI ini, wacana "kawasan hankam" ditengarai menjadi sebab musabab munculnya "pengalihan" dan/atau mutasi yang mempermudah dikeluarkannya ijin usaha pertambangan (IUP) pasirbesi.  

Tetapi karena semua ini  bakal berdampak buruk bagi kelestarian bumi, meniadakan kebutuhan lahan pertanian yang terus berkembang dari waktu ke waktu, menimbulkan kerusakan lingkungan dan ekosistem kehidupan di dalamnya, menambah resiko dan kerentanan terhadap datangnya bencana alam (badai, tsunami) dan sebagainya.

Telah berkali-kali kita melakukan aksi demonstrasi penolakan, tetapi tetap saja pemerintah memaksakan rencana pemanfaatan kawasan pesisir untuk 2 kepentingan yang tidak memiliki korelasi kuat untuk menyejahterakan rakyat tani. Bahkan menjadi kontroversil bagi kebutuhan pengembangan pertanian dan pariwisata rakyat yang telah dibuktikan selama ini. Ironisnya, untuk ketiga kalinya muncul kembali Raperda yang bakal menetapkan kawasan Urutsewu sebagai kawasan “hankam” untuk latihan TNI-AD dan ujicoba senjata berat bagi kepentingan industri perang. Sedangkan sebagian lainnya untuk membangun basis industri tambang pasirbesi yang di satu sisi, tak bisa berjalan seiring dengan budaya agraris. Dan di sisi lainnya, ada indikasi peran TNI-AD untuk “pengalihan” pesisir dengan masuknya korporasi tambang dan keluarnya ijin usaha pertambangan (IUP) Pt. MNC. Ditambah muatan baru lagi, bahwa di wilayah barat (Ayah) bakal dijadikan sebagai pos TNI-AL. Sementara di kawasan Urutsewu bagian timur ini juga akan dan sudah mulai dilakukan operasi penambangan pasirbesi.

Maka setelah melakukan 3 kali aksi lokal sebelumnya, pada hari Minggu (17/6) tiba giliran masyarakat Urutsewu seluruhnya bersepakat menyatukan kekuatan dengan cara menggelar Sidang Rakyat Urutsewu yang dipusatkan di Wiromartan (Mirit), tempat korporasi tambang pasirbesi memulai aktivitas eksploitasinya. Sidang Rakyat ini merupakan manifestasi penolakan seluruh kawasan Urutsewu yang selama ini konsisten menuntut 3 hal terpenting, sebagai berikut:

1.       Menolak kawasan hankam, latihan TNI-AD (militer, termasuk TNI-AL) dan ujicoba senjata berat;
2.       Menolak pertambangan pasirbesi di seluruh kawasan Urutsewu; dan
3.       Menuntut segera ditetapkan kawasan Urutsewu sebagai kawasan pertanian dan pariwisata rakyat.

Tuntutan permanent yang juga dibahas dalam perdebatan mendalam pada Sidang Rakyat Urutsewu merekomendasikan beberapa hal.
Pertama, mendeklarasikan organisasi rakyat baru bernama Urutsewu Bersatu (USB) sebagai wadah perjuangan lintas kawasan yang menyatukan kekuatan perlawanan massarakyat di seluruh kawasan Urutsewu.
Kedua, Menolak Raperda RTRW Kab. Kebumen, terutama substansi pasal-pasal 30 (ayat i); pasal 35 (butir s, t, u, v); pasal 39 (keseluruhan); pasal 47 (ayat 6 butir b angka 5); pasal 48 (ayat 12 huruf a,b).
Ketiga, mendesak Bupati Kebumen untuk segera mencabut ijin usaha pertambangan (IUP) Pt. MNC maupun korporasi pertambangan pasirbesi lainnya.
Keempat, memasukkan substansi tuntutan kami tentang penetapan kawasan Urutsewu sebagai kawasan pertanian dan pariwisata rakyat.

Demikian pernyataan sikap UrutSewu Bersatu untuk dapat menjadi acuan para penentu kebijakan, terutama pemerintah kabupaten dan DPRD. Apabila substansi tuntutan kami tidak mendapat tempat dan dipenuhi, maka mendasarkan pada hasil-hasil Sidang Rakyat Urutsewu, kami memiliki opsi untuk melaksanakan Boikot Pajak dan Pemogokan Umum.  

Rakyat Bersatu Tak Dapat Dikalahkan !!!

Kebumen, 18 Juni 2012

UrutSewu Bersatu



Widodo Sunu Nugroho                                       Nur Hidayat
  Ketua Umum                                                                               Wakil Ketua




Fatkhur Rohman                                                Afifudin  
Sekretaris                                                                                      Wakil Sekretaris

Sabtu, 09 Juni 2012

Aksi Tolak Raperda RTRW


Rabu, 06 Juni 2012

Statement Aksi Tolak Raperda RTRW


Forum Paguyuban Petani Kebumen Selatan
(FPPKS)
Sekretariat: Jl. Daendels No.30, Rt.03/Rw.02, Kaibonpetangkuran, Ambal, Kebumen
email: fppks@yahoo.com | weblog http://fppks.blogspot.com ; http://fppks.org ; http://bumisetrojenar.blogspot.com
_______________________________________________________

Hal: PERNYATAAN SIKAP

Untuk kesekian kalinya petani kawasan pesisir Urutsewu Kebumen selatan, melakukan aksi penolakan kawasan “hankam” dan lapangan ujicoba senjata berat TNI, serta penolakan terhadap aktivitas pertambangan pasirbesi yang jelas-jelas bakal mengeksploitasi kawasan pertanian pesisir. Pada hari ini (7/6), digelar public-hearing berkaitan dengan rencana penetapan Raperda RTRW di ruang rapat pleno DPRD Kabupaten Kebumen. Raperda ini, jika ditetapkan menjadi regulasi daerah (Perda) bakal diberlakukan mulai tahun 2011 – 2031.

Forum Paguyuban Petani Kebumen Selatan (FPPKS) sendiri baru mendapat pemberitahuan mengenai agenda ini pada hari Selasa (5/6), melalui surat Undangan No.005/308 yang ditandatangani Ketua DPRD Kab. Kebumen.  Terdapat 66 elemen lain juga diundang dalam agenda ini; termasuk dari unsur militer dan kepolisian, para Camat, Kades dan beberapa LSM pemerhati lingkungan.  

Dalam pencermatan FPPKS yang telah berulangkali melakukan aksi penolakan bersama ribuan petani pesisir selatan terkait pemanfaatan kawasan pesisir selatan untuk areal latihan dan ujicoba senjata berat TNI, menolak masuknya investor pertambangan pasirbesi; kembali dibuat gerah. Raperda RTRW ini terkesan dipaksakan untuk ditetapkan menjadi regulasi daerah. Muatan pasal yang secara substansial dicermati bakal mengancam hak-hak petani, hak sejarah dan hak adat masyarakat pesisir serta mengancam kepentingan mayoritas petani kawasan Urutsewu ini.

Sebagaimana termaktub dalam pasal 30 (tentang kawasan peruntukan lainnya), pasal 35, pasal 39 dari Raperda RTRW yang dibahas dalam public-hearing ini dan yang memuat peruntukan kawasan untuk pertambangan (mineral, logam dan mineral non-logam). Sedangkan pada pasal 39 draft Perda RTRW ini, secara substansial tidak berbeda dengan draft lama yang jelas-jelas ditolak petani. Bahkan terdapat penambahan pada draft paling baru (pasal 39 butir j) dengan rencana penetapan “pos TNI-AL” di Kec. Ayah.

Menyikapi semua perencanaan peruntukan kawasan  dalam Raperda Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan mengingat bahwa regulasi daerah amat strategis, karena bakal diberlakukan selama 20 tahun (2011-2031) di Kabupaten Kebumen ini; maka Forum Paguyuban Petani Kebumen Selatan (FPPKS) menyatakan sikap sebagai berikut:

1.  Menolak penetapan kawasan Urutsewu pesisir selatan Kebumen sebagai daerah latihan TNI (pasal g), daerah latihan dan ujicoba TNI (pasal h), lapangan ujicoba senjata (pasal i) termasuk pos TNI-AL (pasal j);
2. Menolak penetapan kawasan Urutsewu sebagai Kawasan Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam (pasal 35) Raperda RTRW Kab. Kebumen yang berpotensi akan merubah kawasan pertanian menjadi kawasan pertambangan mineral logam, mineral bukan logam, batubara, dan sebagainya;
3.  Secara konsisten menuntut segera ditetapkannya kawasan Urutsewu pesisir Kebumen selatan, murni sebagai kawasan pertanian dan pariwisata rakyat, sebagaimana yang secara essensial menjadi inti perjuangan kami selama ini. 

Demikian pernyataan sikap ini disampaikan untuk dapat menjadi acuan pemerintah, lembaga legislatif daerah serta berbagai fihak yang berkepentingan dengan pemanfaatan dan/atau peruntukan wilayah.  Demi kebaikan bersama dan pemanfaatan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kebumen, 7 Juni 2012
Forum Paguyuban Petani Kebumen Selatan
 

Seniman
Ketua
 
Bagus Wirawan
Koord. Aksi 

_________
Aksi ini didukung oleh : FMMS (Forum Masyarakat Mirit Selatan), Perwira (Persatuan Rakyat Wiromartan), Wong Bodho Duwe Karep (Tlogopragoto-Mirit), Laskar Dewi Renges (Mirit), Laskar Wonodilogo (Setrojenar), Brigade Setro Pemuda Parkir (Setrojenar), Sereus (Serikat Remaja Urutsewu - Entak), IraQ (Ikatan Remaja Masjid Al-Qomari, Brecong), Laskar Wonodilogo (Buluspesantren), Laskar Seloyudo (Ambal), SeTaM (Serikat Tani Merdeka Kab. Kebumen), STN (Serikat Tani Nasional), PMII Cab.Kebumen, INDIPT, GAMPIL (Gerakan Masyarakat Sipil, Kebumen), Tapuk (Tim Advokasi Petani Urutsewu Kebumen),  STTB (Solidaritas Tolak Tambang Besi - DIY)

   

Jumat, 01 Juni 2012

give meaning of anti-mining days


Selasa, 29 Mei 2012

Pergolakan Tani dari Timur

Sungguh bukan cuma kebetulan, jika hari ini (29/5) jadi menggugah ingatan banyak orang akan sebuah tragedi 6 tahun silam yang diakibatkan dari serangkaian aktivitas eksploitasi pertambangan . Itulah sebabnya, setidaknya ada 3 daerah "perlawanan sosial" melakukan aksi hari ini. Petani desa Wotgalih (Lumajang), masyarakat korban lumpur Porong (Sidoarjo) dan petani Urutsewu (Mirit, Kebumen); serentak melakukan aksi penolakan terhadap keberadaan dan kehadiran korporasi tambang





Kamis, 24 Mei 2012

Hari ini petani Wiromartan Aksi Tolak Tambang Pasirbesi

Memulai serangkaian Hari Anti Tambang Se Dunia (29/5), hari ini sekitar 500-an petani desa Wiromartan, Kecamatan Mirit, Kebumen; melakukan aksi penolakan tambang pasir besi yang telah memulai aktivitas eksploitasi di wilayah pesisir desa itu. Aksi penolakan ini melibatkan semua lapisan warga, terutama petani; laki-perempuan, bahkan juga anak-anak desa
Sebagaimana diketahui, meskpun sejak rencana awal kehadiran investor tambang pasir besi telah ditolak petani Urutsewu pada umumnya, tak urung pt. Mitra Niagatama Cemerlang telah sejak enam hari sebelumnya mendatangkan alat-alat berat untuk mmulai operasi tambang pasir besi di kawasan pertanian pesisir ini.

Kamis, 19 April 2012

Statement Solidaritas & Dukungan untuk FPPKS



Pemerintahan Elit SBY-Boediono harus bertanggung jawab terhadap kasus Setrojenar! Hentikan represifitas militer terhadap rakyat, Berikan Hak rakyat atas Tanah, Bangun Pemerintahan Persatuan Rakyat Miskin untuk Kesejahteraan!!!
Satu tahun berlalu namun tetap akan menjadi sejarah perjuangan rakyat miskin dalam menuntut haknya atas tanah. Insiden kekerasan di Urutsewu Desa Setro Jenar, Kecamatan Buluspesantren, Kabupaten Kebumen Jawa Tengah yang melibatkan TNI-AD dari Dinas Penelitian dan Pengembangan (DISLITBANG TNI-AD) Setrojenar pada 16 April 2011 Pukul 14.00 wib, semakin menambah panjang daftar kejahatan tentara (kekerasan bersenjata) dalam kasus-kasus konflik agraria yang melibatkan militer setelah Orde Baru. Peristiwa penembakan petani/rakyat yang dilakukan aparat TNI/Polisi-Brimob bukan baru kali ini terjadi, sudah seringkali arogansi dan keserakahan militer mengakibatkan jatuhnya korban di pihak warga/petani. Arogan, congkak, serakah, sok jago dan berkuasa atas nyawa dengan menenteng senjata, itulah wajah militer saat ini. Perseteruan antara warga Urut Sewu dan tentara/militer pun bukan kali ini saja. Perseteruan yang disebabkan oleh klaim palsu dari pihak TNI-AD atas tanah warga Urut Sewu yang dijadikan sebagai area latihan perang telah beberapa kali merugikan warga. Tanah warga yang ditanami berbagai komoditi tanaman pangan menjadi rusak akibat dipakainya tanah produktif tersebut untuk latihan perang. Bahkan, pada tahun 1987, beberapa anak kehilangan nyawa akibat meledaknya sisa-sisa bom yang tergeletak di atas tanah warga.  Kerugian yang diderita oleh rakyat khususnya petani juga dikarenakan setiap pelaksanaan latihan dan ujicoba senjata, selalu disertai larangan petani dan nelayan untuk bekerja. Di kawasan ini petani lahan pesisir banyak membudi-dayakan tanaman holtikultura yang membutuhkan perawatan rutin dan intensif.

Kepentingan modal (neoliberal) dan tentara vs rakyat Urut Sewu.

Munculnya Eksploitasi Tambang Pasir Besi.

Hal di atas adalah fakta terbaru selain sengketa lahan warga dan tentara (yang didukung pemerintah). 
"Di kawasan pertanian dan pariwisata tradisional bakal dijadikan areal pertambangan pasir besi. Ironisnya, kawasan yang semula dialokasikan untuk kawasan Hankam juga diassetkan sebagai bagian dari areal pertambangan pasir besi Mirit, Kebumen. Perkembangan terakhir yang paling mengejutkan paska dikeluarkannya Ijin Usaha Pertambangan No. 503/001/KEP/2011oleh KPPT Kab. Kebumen adalah lolos dan disetujuinya AMDAL yang di semua tahapannya tidak partisipatif. Apa makna dari semua ini? Kenapa TNI-AD juga menyertakan 317,48 Ha “tanah TNI-AD” (yang sejatinya bukan hak pemilikan TNI-AD) dari 591,07 Ha kebutuhan cadangan produksi dengan total kebutuhan 984,79 Ha (semula1.000,97 Ha) PT. MNC Jakarta. Komisaris utama korporasi penambang pasir besi ini juga seorang yang berasal dari kesatuan tentara. Artinya, usaha eksploitasi pasir besi di pesisir UrutSewu ini, tak lain adalah kepentingan dan bisnis “klan” tentara". (Sumber: dari selebaran yang dikeluarkan oleh Forum Paguyuban Petani Kebumen Selatan).

Sabotase tanah oleh rezim dari tahun ke tahun selalu membangkitkan perlawanan kaum tani Indonesia. Para petani sering dipaksa berhadap-hadapan dengan penguasa tanah (modal asing dan lokal), sebut saja PTPN, dll. Selain itu, seringkali juga para petani berhadapan dengan tentara, baik tentara itu sebagai penjaga modal maupun sebagai penguasa tanah itu sendiri.  Di tempat-tempat lain, kasus sengketa tanah antara kolaborasi negara-pengusaha-tentara versus rakyat banyak terjadi, dan rakyat miskin pasti menjadi korban. Mulai dari Wanosobo, Garut, Cianjur, Tasikmalaya, Bulukumba, Muko-muko, Labuhan Batu, Porsea, Luwu, Mangarai, Lombok Tengah, Halmahera dan Bayuwangi, semuanya menunjukkan bahwa pola-pola militeristik-lah yang digunakan untuk meloloskan kepentingan modal. Di tengah kepemilikan lahan yang rata-rata saat ini hanya 0.5 Ha untuk produksi pangan dan pertanian, fakta ini akan memperparah produktivitas pangan di masa yang akan datang serta berimplikasi buruk terhadap kedaulatan pangan rakyat.  

Liberalisasi dan kehancuran tenaga produktif rakyat.

Semakin masifnya liberalisasi pertanahan dimulai pasca National Summit 2009 dan semakin kuat dengan adanya dokumenTechnical Assistance ADB (Asian Development Bank) yang secara tehnis mengatur penyusunan RUU Pertanahan dan PP Reforma Agraria oleh BPN, dan ini menjadi proyek besarnya ADB dan World Bank. Proyek itu bernama LMPDP (Land Management and Policy Development Project/ Pengelolaan Tanah dan Proyek Pengembangan Kebijakan). Prosesnya sudah dimulai sejak tahun 2005 lalu, BPN sebagai eksekutor proyek telah menerima dana dari ADB sebesar 500.000 US$ dari total biaya proyek sebesar 625.000 US$.

Apa yang harus dilakukan saat ini?

Hal yang paling mendesak harus dilakukan sekarang adalah, bagaimana merumuskan taktik-taktik yang tepat untuk memenangkan tuntutan kaum tani. Beberapa hal yang bisa dilakukan adalah:

  1. Melakukan kampanye seluas-luasnya, untuk penyadaran terhadap tuntutan, kepada seluruh masyarakat dan organisasi-organisasi, agar mendapatkan dukungan yang luas. Kampanye ini bisa dilaksanakan melalui berbagai macam media, baik dalam bentuk aksi, seminar, konferensi pers, selebaran dan lain sebagainya
  2. Secara simultan terus menguatkan komitmen kepada anggota tentang tuntutan, sampai muncul kegembiraan dalam menuntut. Wadah-wadah atau organisasi yang dibangun kaum tani harus secara terus menerus diisi penyadaran, baik dalam bentuk diskusi, maupun pendidikan terjadwal.
  3. Menciptakan ajang-ajang perjuangan/perdebatan terutama dalam bentuk konsolidasi, penyadaran dan tindakan berlawan, yang harus semakin tinggi, sampai memiliki militansi. Penyatuan-penyatuan konsolidasi, harus mulai bisa semakin ditinggikan, dari mulai konsolidasi basis, antar basis diteritori terdekat, kota, antar kota terdekat, wilayah sampai dengan nasional.
  4. Meneliti/menemukan hambatan-hambatan mobilisasi, dan mencari jalan keluarnya. Biasanya kesulitan utama dalam mobilisasi kaum tani adalah tingkat represifitas yang tinggi, terutama hambatan dari preman-preman perusahaan, masalah yang biasa mucul lainnya adalah masalah keuangan, karena umumnya jarak tempat asal kaum tani sangat jauh dari kota sehingga hambatan untuk melakukan mobilisasi-mobilisasi ke kota menjadi besar. Semua hambatan-hambatan ini harus didiskusikan dengan massa luas dan ajaklah massa untuk ikut memikirkan jalan keluarnya.
  5. Meneliti spektrum kekuatan politik yang dapat diajak kerjasama. Kerjasama politik ini diperlukan untuk menambah daya tekan. Ditengah situasi penindasan yang dialami maka kaum tani sangat mungkin menggalang persatuan di sektornya sendiri atau bersama sektor masyarakat tertindas lainnya. Kerjasama yang dibangun, harus semakin menjadi permanen sehingga kekuatannya akan bertambah besar.
Bersama kaum buruh membentuk pemerintahan alternatif. Kaum buruh adalah kawan aliansi kaum tani yang paling strategis, hal ini dikarenakan, dua sektor inilah yang paling menderita atas penindasan kapitalisme, dan nyaris tidak ada perbedaan yang radikal demi kepentingan sosialisme, kepemilikan tanah kecil oleh petani hanyalah proses transisional. Kepemilikan tanah kecil tidak akan merusak kepentingan sosialisme sejauh kontrol terhadap negara dapat dipegang demi kepentingan sosialisme dan sejauh menyokong perjuangan kaum tani melawan borjuasi.

Persoalan-persoalan di atas memang tidak akan bisa dimenangkan rakyat tanpa adanya gagasan penyatuan perlawanan dari seluruh unsur rakyat untuk menjatuhkan pemerintahan agen imperialisme SBY-Boediono, beserta tentara-tentara penjaga modalnya (kekuatan militer). Dari situasi di atas, kami dari Persatuan Politik Rakyat Miskin (PPRM) DIY-JATENG mendukung serpenuhnya perjuangan rakyat Setrojenar, Urut Sewu, Kebumen dalam menuntut hak-hak rakyat atas tanah dan menuntut:

1.      1. Pemerintahan Elit SBY-Boediono harus bertanggung jawab terhadap kasus Setrojenar.
2.   2. Hentikan Tindakan represif aparat terhadap rakyat yang sedang berjuang menuntut hak atas tanah.
3.     3.  Kembalikan tanah warga dan berikan hak sepenuhnya warga untuk mengolah tanah.
4.      4. Hentikan aktifitas latihan perang TNI-AD Setro Jenar, Kebumen.
5.      5.Seret, tangkap, adili dan penjarakan aparat pelaku kekerasan beserta perwira-perwira tingginya.
6.      6. Berikan tanah, modal dan tehnologi pertanian yang modern dan massal bagi petani.
7.      7. Bubarkan komando teritorial tentara.

Kami juga menyerukan untuk seluruh rakyat miskin Indonesia, untuk segera bersatu dalam gerakan rakyat mandiri menuntut kesejaahteraan rakyat dan tinggalkan seluruh Elit politik penindas rakyat. Tidak ada dalam sejarahnya Elit politik saat ini mampu memberikan kesejahteraan untuk rakyat. Hanya ada satu jalan untuk rakyat bisa sejahtera yaitu dengan membangun persatuan gerakan rakyat mandiri, melalui metode perjuangan pendudukan pusat-pusat pemerintahan, Aksi Massa, Rapat Akbar sehingga rakyat bisa mengambil alih kekuasaan dan membangun pemerintahan persatuan rakyat miskin untuk kehidupan yang adil, setara dan sejahtera.

Ari Lamondjong-085729074359
Juru Bicara PPRM DIY-JATENG

Sekretariat: Jl. Letjen S Parman, Gang Kresno No. 16B Patangpuluhan-Yogyakarta
 Telp: 0274-382179   Email: pprm.diyjateng@gmail.com                                                                   
CP: Arie Lamondjong-085729074359, Daniel Ariessandi-085643423156