HUTAN MONGGOT

“Menurut taksiran, korban yang dieksekusi dan dibuang di lokasi ini tak kurang dari 2.000 orang”, kata saksi sejarah sambil menunjukkan lokasinya [Foto: Humas YPKP]

SIMPOSIUM NASIONAL

Simposium Nasional Bedah Tragedi 1965 Pendekatan Kesejarahan yang pertama digelar Negara memicu kepanikan kelompok yang berkaitan dengan kejahatan kemanusiaan Indonesia 1965-66; lalu menggelar simposium tandingan

ARSIP RAHASIA

Sejumlah dokumen diplomatik Amerika Serikat periode 1964-1968 (BBC/TITO SIANIPAR)

MASS GRAVE

Penggalian kuburan massal korban pembantaian militer pada kejahatan kemanusiaan Indonesia 1965-66 di Bali. Keberadaan kuburan massal ini membuktikan adanya kejahatan kemanusiaan di masa lalu..

TRUTH FOUNDATION: Ketua YPKP 65 Bedjo Untung diundang ke Korea Selatan untuk menerima penghargaan Human Right Award of The Truth Foundation (26/6/2017) bertepatan dengan Hari Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Korban Kekerasan [Foto: Humas YPKP'65]

Sabtu, 28 Juli 2012

Gempung Nyipati Kahanan

Gempung nyipati kahanan. Begitu lah yang terjadi saat aksi massa petani dan pemuda UrutSewu Bersatu (USB) di depan gerbang DPRD Kebumen (27/7). Kemarahan dalam menyikapi realita obyektif, sejatinya menjadi dorongan yang memicu kecenderungan stress dalam aksi massa yang bergerak, yang oleh logika aparatus disebut anarkis. Bagaimana tidak, karena substansi yang termuat, terutama (pasal 35, 39) mengenai kawasan hankam dan pertambangan di kawasan urutsewu dalam Perda RTRW yang ditetapkan DPRD itu; adalah substansi yang ditolak dengan perjuangan keras selama ini. Justru ini yang ditetapkan dalam Perda RTRW tanpa perubahan.

Boleh dikata, aksi USB ini hanya untuk menunjukkan 2 hal. Pertama, sebagai pressure resistensi penolakan yang luas paling serius di kalangan masyarakat Urutsewu terhadap pasal-pasal krussial Perda RTRW ini. Kedua, sebagai momentum kesadaran baru yang berangkat dari realita obyektif bahwa perjuangan untuk membela dan mempertahankan hak-hak (hak personal, hak desa, hak adat-ulayat) atas tanah-tanah untuk pertanian belum selesai. Bahkan ada atau tidak Perda RTRW ini tak berpengaruh terhadap resistensi petani. Sejak awal, sewaktu masih dalam bentuk ressume hasil riset hingga FGD, public-sharing dan dibawa ke pleno legislatif untuk dibicarakan lintas fraksi, telah diprediksi bahwa Perda RTRW ini bermasalah dan kontroversial. Bermasalah karena memang ditolak masyarakat di semua tahapannya dan kontroversial karena memang tak selaras atau bahkan bertentangan dengan kepentingan umum masyarakat Urutsewu.

Kecenderungan anarkisme bermula dari semua itu. Dengan kata lain, Pemkab dan DPRD terlalu ceroboh dalam membuat kebijakan regulasi daerahnya. Inilah biang keladinya !

Mesti Bagaimana...


Penetapan kawasan hankam (ditambah muatan baru pos TNI-AL), penetapan kawasan tambang, keduanya untuk Urutsewu, ketika ini harus ditetapkan dalam regulasi; maka adalah picu kontradiksi semua itu. Kerentanan sosial yang berpeluang menelurkan konflik, baik horisontal (sesama masayarakat) maupun vertikal (dengan pemerintah dan alat koersif negara) bukan melulu teori kosong. Ironisnya, pemerintah dan DPRD, dengan berbagai dalih, memaksakan diri menetapkan hal yang justru telah sejak lama ditolak mentah-mentah oleh masyarakat; bahkan juga oleh lembaga legislatif di era sebelumnya. Tetapi untuk kasus yang jelas-jelas telah melukai dan merugikan rakyat Urutsewu; samasekali tak ada tindakan konkretnya.

Masyarakat gempung (murka dan bingung), ditengah luka yang belum sembuh dan tak pernah terlupa. Lelah berdoa tuhannya, capek percaya pada negara..!