Kenyataan yang sulit untuk dibantah adalah bahwa penyebaran aset dan aktivitas bisnis TNI di sejumlah daerah menjadi persoalan tersendiri bagi upaya dan langkah-langkah untuk melakukan penataan, penertiban, dan pengambilalihan bisnis TNI menjadi terseok-seok, kalau tidak bisa dikatakan lamban. Kelambanan tersebut terletak pada langkah-langkah yang dilakukan oleh institusi terkait terhadap proses tersebut. Sejak Undang undang No. 34 Tahun 2004, khususnya Pasal 39 dan 76 tentang larangan anggota TNI berbisnis dan proses penataan, penertiban, dan pengambilalihan bisnis hampir tidak mencerminkan perwajahan dengan kinerja yang baik. Bahkan beberapa tim, maupun badan yang dibentuk oleh instansi lintas departemen seperti Tim Pendataan Bisnis TNI, Tim Verifikasi Bisnis TNI, Tim Supervisi Transformasi Bisnis (TSTB) TNI, hingga Tim Nasional yang hingga tulisan ini belum dapat bekerja, karena Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi landasan legal bagi operasionalisasi Timnas Pengalihan Kegiatan Bisnis TNI tidak kunjung diterbitkan. Timnas terbagi menjadi tiga sub bagian, yaitu: Tim Pengarah yang terdiri dari Menteri Pertahanan, Menteri Keuangan, Menteri Hukum dan HAM, dan Panglima TNI. Sedangkan Tim Pengawas yang terdiri dari Tim Supervisi Transformasi Bisnis (TSTB) TNI, yang akan diketuai oleh Sekretaris Meneg BUMN, dan Sekjen Departemen Pertahanan. Sementara itu, ketua Pelaksananya akan dijabat oleh Sudirman Said, yang hingga saat ini masih menjadi Deputi Bidang Informasi Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) NAD dan Nias.
Berbagai proses pendataan, verifikasi, hingga pensupervisian dari proses tersebut berjalan tanpa adanya pengawasan dan kontrol secara aktif dari masyarakat. Bahkan yang menarik adalah data yang ada merupakan drafting dari Markas Besar TNI dan Departemen Pertahanan dengan Surat No. B/3385-05/15/06/Spers, yang dalam kiasan diasumsikan sebagai pemilik rumah yang harus mendata aset yang dimiliki untuk disita oleh orang pajak. tentu saja analogi seperti tersebut tidak sepenuhnya benar, meski di lapangan secara sistematis ataupun inisiatif dari masing-masing komandan di masing-masing matra melakukan upaya perubahan dan penyesuaian hingga tidak perlu lagi diambilalih oleh pemerintah, cukup ditata saja agar sehat, dan dapat memberikan kesejahteraan bagi masyarakat. Langkah tersebut membuat proses penataan, penertiban, dan pengambilalihan bisnis TNI menjadi simpang siur. Bahkan yang menarik terjadi ketidakakuratan data yang disampaikan oleh Menteri Pertahanan dengan bawahannya kepada masyarakat melalui media. Kondisi tersebut makin runyam saat respon dari internal TNI dari berbagai angkatan maupun kesatuan dan tingkatan meresponnya sebagai bagian dari upaya mempertahankan aset dan aktivitas bisnis TNI yang sejalan dengan rangkaian aktivitas TNI dari era Perang Kemerdekaan hingga saat ini. Salah satu responnya adalah memanfaatkan jaringan di daerah dengan pendekatan institusional, dan mengambil momentum implementasi dari Otonomi Daerah (Otda) yang termakhtub dari UU No. 32 Tahun 2004 dan UU No. 33 Tentang Keuangan Pusat dan Daerah.
Kenyataan tersebut di atas memang mengandung implikasi yang sangat serius bagi reformasi TNI, dengan berbagai hal yang telah dilakukan dalam mendorong profesionalisme TNI. Langkah-langkah melakukan perubahan, dari sekedar mempailitkan perusahaan hingga melakukan koloborasi dengan pemerintah daerah yang cukup berhasil di banyak daerah telah memberikan inspirasi bagi para komandan di wilayah lain untuk melakukan hal serupa. Bahkan secara terbuka, perubahan tersebut menjadi satu titik pijak bagi penolakan yang secara konstan disuarakan terhadap proses penataan, penertiban, serta pengambilalihan bisnis TNI oleh pemerintah. Dan hal tersebut ternyata ditopang oleh keengganan pemerintah untuk sesegera mungkin mengeluarkan Perpres untuk melapangkan jalan bagi proses tersebut.
Metamorfosis Bisnis TNI dan Anomali Profesionalisme Tentara
Harus pula diakui bahwa proses perubahan bisnis yang terjadi dan tersebar di seluruh Indonesia merupakan cermin dari keengganan TNI untuk mendorong proses profesionalisme tentara, dari tentara yang tidak fokus pada pertahanan menjadi fokus pada pertahanan negara. Dari tentara yang segala bisa menjadi tentara yang memiliki keahlian utama dalam menjaga pertahanan negara sebagaimana amanat dari UU No. 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara dan UU No. 34 Tahun 2004 Tentang TNI. Cerminan tersebut memang tidak bisa dipegang hanya dalam kerangka profesionalitas saja, melainkan juga persoalan lain, yakni kemauan dan dukungan anggaran dari negara. Untuk yang pertama sesunguhnya bila merujuk pada pandangan Huntington dipertegas bahwa langkah-langkah penolakan akan sangat kuat apabila tentara di suatu negara merasa sudah sangat kokoh dan kuat dalam posisinya sekarang. Bahkan Huntington mensinyalir bahwa penolakan tersebut sebagai sebuah pembangkangan dari mekanisme kontrol demokrasi sipil atas militer. Tentara yang lahir dari rahim revolusi memang memiliki karakteristik yang khas dan cenderung dominan dari sipil, hal ini dapat dilihat dalam berbagai kasus di berbagai negara dengan tradisi tentara revolusi yang kuat. Akan tetapi, tentu saja hal tersebut bukan pembenaran dari apa yang terjadi sebagaimana diungkap di awal. Upaya agar mendorong TNI menjadi tentara profesional, bukan tentara yang pandai berdagang adalah komitmen dari reformasi politik dan esensi dari demokrasi. Sedangkan yang kedua lebih banyak terkait pada realitas anggaran yang belum memadai yang dimiliki oleh negara menjadi titik terlemah dari proses penataan, penertiban, dan pengambilalihan bisnis TNI. Akan tetapi, kecilnya anggaran negara bagi TNI bukan menjadi pijakan untuk melegalisasikan praktik bisnis tentara. Sedapat mungkin langkah tersebut dilakukan agar praktik-praktik non-pertahanan tidak lagi dominan, tapi mungkin hanya sebagai komplemen bagi kesejahteraan dan pemenuhan kebutuhan kesejahteraan prajurit. Di sinilah sesungguhnya menjadi penting, karena metamorfosis bisnis TNI merupakan anomali dari arus besar profesionalisme tentara. Penyimpangan tersebut setidaknya memberikan satu asumsi dasar bahwa TNI secara institusi dan personal enggan untuk benar-benar menyerahkan aset dan aktivitas bisnisnya untuk ditata, ditertibkan, dan akhirnya diambil alih.
Metamorfosis bisnis, dapat diartikan sebagai sebuah bentuk perubahan ataupun aktivitas dari yang sebelumnya ada menjadi berbeda dan berupaya tidak terkait dengan kondisi yang ada selama ini. Dalam banyak kasus, bisnis yang dikelola oleh TNI telah berubah bentuk setidaknya ada lima bentuk perubahan bisnis TNI, yakni: Pertama, perubahan permodalan dari aset yang dimiliki oleh TNI. Perubahan ini terkait pada upaya agar modal yang dimiliki oleh TNI di bawah Rp. 20 Milyar, agar tidak terkena pengambilalihan, cukup ditata dan ditertibkan agar lebih berguna bagi internal TNI, baik kesejahteraan prajurit, maupun kantung para jenderalnya. Sebagaimana yang terjadi pada PT. ITCI Kartika Utama, perusahaan HPH dan industri kayu lapis yang diupayakan untuk dijual agar tidak diambil alih oleh negara, dengan memenuhi salah satu prasyarat perusahaan yang ada di bawah yayasan.
Kedua, perubahan pada pola dan cara beraktivitas. Jika dulu terkesan show force dan terbuka dan dirasakan oleh masyarakat arogansi ketentaraannya, maka sekarang cenderung mengedepankan pola ’Tut Wuri Handayani”, di mana masyarakat dan eksponen sipil serta para purnawirawan yang didorong ke depan. Akan tetapi pola penghitungan keuntungan dan share kesejahteraan masih dengan pola lama, di mana segi tiga terbalik masih menjadi acuan, yakni para perwira dan jenderal tetap mendapatkan porsi yang lebih besar. Sebagaimana yang terlihat pada PT. Sumber Mas Grup, yang juga perusahaan HPH dan kayu lapis yang melakukan pola dan aktivitas yang berubah.
Ketiga, perubahan penggiat dan personal yang bertanggung jawab dalam menjalankan aktivitas bisnisnya. Perubahan personil ini sangat terasa bila kita melihat pola perubahan dari pengelolaan Universitas Jenderal Achmad Yani, dan Sekolah Tinggi Perawatan Achmad Yani Bandung, di mana dalam daftar inventarisasi yang dilakukan oleh Mabes TNI, yang seharusnya kedua lembaga pendidikan tersebut dibawah naung Yayasan Kartika Eka Paksi (YKEP) muncul sebagai badan usaha yayasan di bawah YKEP dan TNI AD yang di inventarisasi, kenyataannya hal tersebut tidak terjadi. Padahal realitasnya kedua lembaga pendidikan tersebut merupakan bagian dari aset bisnis strategis yang dimiliki oleh TNI AD.
Keempat, perubahan dengan melakukan penjualan dan berkoloborasi dengan Pemda dan pengusaha setempat. Langkah ini banyak dilakukan dengan membangun hubungan yang saling menguntungkan. Perubahan kepemilikan menjadi bagian agar aset bisnis TNI tidak berpindah tangan ke pemerintah. Yang menarik dalam konteks ini adalah terbangunnya bargaining position Pemda di mata TNI, meski pada beberapa kasus, Pemda cenderung tidak berdaya dalam mengontrol arogansi dan aktivitas TNI di daerah seperti pada Kasus Pasuruan.
Kelima, Mengupayakan penghilangan aset dan aktivitas bisnis TNI dengan menjual asetnya atau bahkan membuat perusahaan menjadi bangkrut, dan tidak memiliki aset lagi. Sehingga aset tersebut dapat berpindah tangan kepemilikan secara fiktif kepada perusahaan lain atau perseorangan, namun realitasnya tetap kontrol ada di tangan oknum prajurit atau bahkan secara institusi. Hal ini dapat dilihat pada beberapa kasus penjualan dan pemailitan aset perusahaan di bawah Primkopad yang dimiliki salah satu pusat persenjataan militer di Bandung.
Lima bentuk perubahan bisnis TNI tersebut bila diuraikan lebih dalam lagi maka dapat beranak-pinak menjadi berbagai varian dan sub pola perubahan, baik yang institusional, non-institusional, maupun yang ilegal. Sebab keberadaan bisnis TNI, meski bila dihitung secara keseluruhan tidak sampai Rp. 100 Trilyun, sebagaimana data yang mengacu pada Surat Panglima TNI terkait inventarisasi. Namun efek negatifnya akan memberikan terapi kejut bagi esensi pertahanan negara, yang merupakan tugas utama dari TNI. Artinya keberadaan bisnis TNI harus merupakan bagian dari agenda besar Reformasi TNI untuk segera dituntaskan sebelum Pemilu 2009, atau tepatnya sebelum anggota DPR periode baru dan eksekutif baru terpilih. Hal ini untuk menghindari lempar tanggung jawab eksekutif terpilih nanti, apabila pasangan presiden wakil presiden sekarang tidak lagi terpilih untuk periode kedua. Secara politik, akan mudah menagihnya apabila SBY dan pasangannya apakah dengan Kalla atau dengan personal baru terpilih untuk periode kedua. Sebab, SBY terikat kontrak politik untuk sesegera mungkin menuntaskan proses penataan, penertiban, dan pengambilalihan bisnis TNI sesuai amanat Pasal 39 dan Pasal 76 UU TNI. Akan tetapi berbeda kondisinya apabila SBY sebagai incumbent kalah dalam Pemilihan Presiden pada 2009. hal ini akan membuat proses penataan, penertiban, dan pengambilalihan bisnis TNI dalam konteks mikro, serta reformasi TNI dalam konteks makro terancam. Hal ini akan berkonsekuensi pada kestabilan politik. Terlepas dari itu semua, adalah kontrol sipil sebagai pilar dari demokrasi. DPR sebagai wakil rakyat di satu sisi dan Susilo Bambang Yudhoyono sebagai representasi dari pemerintahan sipil demokratis harus memberikan satu kebijakan yang komprehensif terkait dengan perubahan status dari bisnis dan aset yang dimiliki oleh TNI.
Komisi Pertahanan DPR, yang merupakan bagian yang terkait langsung dengan kontrol parlemen atas militer harus memiliki pemahaman yang ekstra terkait dengan pola dan strategi perubahan status atas aset dan bisnis yang dimiliki oleh militer. Sebab, apabila parlemen secara substansi tidak cukup memberikan pengawasan yang efektif pada proses implementasi dari penataan, penertiban, dan pengambilalihan bisnis TNI, maka yang terjadi adalah stagnasi demokrasi, dan tentu saja militer sebagai alat pertahanan negara, tetap memiliki keistimewaan sebagai bagian dari hak sejarah sebagai tentara revolusi, sebagaimana yang ditekankan oleh Rudolf Mrazek dan Finer. Keistimewaan tentara dalam konteks Indonesia selain terkait dengan masalah Dwi Fungsi TNI salah satunya adalah pengelolaan aktivitas bisnis non pertahanan. Disinilah yang kemudian harus diperhatikan oleh elit politik sipil untuk secara penuh memberikan perhatian pada proses penataan, penertiban, dan pengambilalihan bisnis TNI. Sebab, yang dihadapi atau yang diawasi adalah sebuah institusi yang sudah sangat mapan, dan penuh dengan strategi yang dapat mengaburkan makna dari kontrol sipil yang efektif, dan pengawalan menjadi tentara profesional.
Ketidaksiapan pada tahapan implementasi untuk melakukan pengawasan akan memberikan satu garansi negatif di masa yang akan datang, harapan untuk membangun militer yang kuat dan profesional akan terbentur pada hal-hal yang terkait dengan operasionalisasi di lapangan, yang salah satunya adalah dengan memberikan perhatian yang ekstra terhadap proses yang tengah berjalan.
Bila mengacu pada data inventarisasi yang diterbitkan oleh Panglima TNI, sesungguhnya kita dapat melihat bahwa keberadaan bisnis TNI tengah mengalami degradasi dari awal sebelum UU No. 34 Tahun 2004 Tentang TNI diterbitkan hingga undang-undang tersebut diterbitkan. Artinya parlemen dapat membandingkan aset dan sejumlah perusahaan, baik di bawah yayasan maupun koperasi, apakah makin besar atau makin menyusut. Sekedar catatan tentang saham TNI di Bank Artha Graha, ketika Kiki Syahnakri menulis tentang aset yang dimiliki oleh TNI di bank yang saham terbesarnya dimiliki salah satu konglomerat terkemuka di Indonesia pada buku yang di terbitkan oleh The RIDEP Institute sebelum UU No. 34 Tahun 2004 Tentang TNI diterbitkan. Dan coba bandingkan dengan data yang mengacu pada Surat Panglima TNI terkait dengan komitmen Panglima TNI terhadap penataan, penertiban, dan pengambilalihan bisnis TNI. Akan terlihat bahwa aset atau saham TNI di Bank Artha Graha mengalami penurunan drastis dari sebelum UU TNI diterbitkan, hingga tahun ketiga berjalan setelah terbitnya UU TNI. Dapat juga dilihat tentang pro dan kontra penjualan Maskapai Penerbangan Mandala Air, yang akhirnya dalam inventarisasi yang dimiliki oleh TNI disebutkan telah dijual (Lihat Tabel 3).
Dalam tiga tahun setelah UU TNI diterbitkan, dan proses penataan, penertiban, dan pengambilalihan bisnis TNI oleh pemerintah dapat disimpulkan bahwa kontrol sipil atas reformasi TNI yang tengah berlangsung melemah. Karena kenyataan di lapangan, bahkan pola dan prilaku yang ditampilkan oleh TNI kerap kali menjadi satu barometer bahwa upaya pengawasan terhadap proses yang tengah berlangsung tersebut melemah. Komisi Pertahanan DPR hanya tertarik dengan isu-isu parsial yang tidak memberi jalan bagi upaya profesionalisme TNI.
Anomali profesionalisme militer dalam konteks penataan, penertiban, dan pengambilalihan bisnis TNI adalah: Pertama, sejak awal TNI telah diberikan kebebasan untuk menata dirinya sendiri. Bahkan dalam konteks yang lebih luas, TNI merumuskan berbagai perangkat internalnya bagi upaya mereformasi dirinya sendiri. Hal yang mana berlaku juga dalam penataan, penertiban, dan pengambilan bisnis TNI oleh pemerintah. Sejak kali pertama TNI diberi keleluasaan untuk menginventarisasi aset dan aktivitas bisnisnya, yang kemudian tertuang dalam Surat Panglima tentang inventarisasi aset yayasan dan koperasi. Tak heran apabila ada beberapa aset dan aktivitas bisnis yang dikelola oleh yayasan maupun koperasi yang strategis justru tidak ada dalam daftar, atau juga banyak yang nilai bukunya belum ada.
Kedua, proses verifikasi yang dilakukan oleh sebuah tim atau badan yang dibentuk oleh Departemen Pertahanan, dan departemen terkait lainnya tidak terbuka dan melibatkan masyarakat sipil serta pemerintah daerah. Eksklusifitas proses verifikasi tersebut makin kentara saat inisiatif daerah dianggap sebagai hal yang berlawanan dengan UU No. 32 Tahun 2004, yang masalah pertahanan dan keamanan adalah urusan pemerintah pusat. Bahkan yang menarik, ada beberapa kepala daerah tidak tahu kalau wilayahnya terdapat aset atau aktivitas bisnis yang dikelola oleh TNI.
Ketiga, sejak kali pertama langkah untuk mendorong penataan, penertiban, dan pengambilalihan bisnis TNI telah dibangun garis demarkasi bahwa hanya aset dan aktivitas bisnis yang di atas Rp. 20 Milyar saja yang akan diambil alih, dengan perhitungan aset dan aktivitas tersebut memberikan keuntungan bagi negara apabila diambilalih. Padahal dalam realitas di lapangan kebalikannya, yakni justru aset dan aktivitas bisnis yang di bawah Rp. 20 Milyar-lah yang banyak menyita tenaga dan pikiran prajurit di lapangan. Artinya, dalam tataran implementatif batasan aset dan kekayaan bisnis yang dimiliki oleh TNI bukan barometer bahwa seorang prajurit atau suatu kesatuan akan terbebas dari beban non-pertahanan yang menyita banyak waktu, tenaga, dan pikiran prajurit di lapangan. Terlepas bahwa berapapun asetnya suatu aktivitas bisnis akan memberikan konsekuensi yang negatif bagi anggota TNI, apalagi bila formatnya masih dalam pola lama, yang tingkat kesejahteraan berbentuk piramida terbalik, di mana perwira-perwira tinggi yang lebih besar, maka penataan maupun penertiban bisnis di luar pengambilalihan hanya akan melegalisasi pola dan format lama.
Keempat, kesimpangsiuran data yang disampaikan ke media oleh pejabat terkait, baik dari Departemen Pertahanan, Kementerian BUMN, Mabes TNI, dan pejabat di bawahnya. Hal ini makin kentara ketika data yang ada juga tidak jelas. Hal ini sesungguhnya menandakan bahwa ada keengganan dan ketidaknyamanan dengan proses yang dilalui terkait dengan penataan, penertiban, dan pengambilalihan bisnis TNI.
Kelima, isu bisnis militer dimanfaatkan sebagai komoditas politik, bahkan oleh Presiden SBY, yang hingga tulisan ini dibuat belum juga menyentuh substansi dari Kepres yang telah diajukan berulang kali oleh Departemen Pertahanan. Bisa jadi isu bisnis TNI akan dimanfaatkan SBY untuk kembali mengkonsolidasikan suara TNI guna mendukung dirinya sebagai incumbent dalam Pemilihan Presiden 2009. hal ini nampak sekali dari terus mengulur-ngulur waktu yang membuat bisnis TNI makin berubah bentuk, baik wadah, komposisi, maupun pelaksana kegiatan.
Keenam, penunjukkan personal yang akan duduk di dalam Timnas Pengalihan Bisnis TNI yang terkesan tidak transparan. Bahkan yang menarik adalah beberapa personal yang menjadi anggota Timnas ternyata tidak tahu-menahu soal penunjukkan dirinya. Hal tersebut menandakan bahwa secara internal, ada ketidakseriusan dalam mendorong percepatan irama kerja dari tim yang ada, yang muncul ke publik adalah hasil kerja yang seadanya, yang bila data tersebut digunakan sebagai rujukan oleh Panglima TNI atau Menteri Pertahanan selalu berubah-ubah.
Dari enam aktivitas anomali tersebut, maka hampir dipastikan bahwa keberadaan bisnis TNI di tengah-tengah barak militer ataupun menjadi semacam food gather bagi masyarakat menjadi suatu pembenaran bahwa hipotesis awal bahwa bisnis TNI tidak usah diambil alih, cukup ditata dan ditertibkan, suatu proses yang begitu menyita dan membebani masyarakat. Keinginan untuk tetap mengelola bisnis yang ada sesungguhnya memberikan gambaran bahwa tentara Indonesia lebih menyukai aktivitas non-combatant dibandingkan fungsinya sebagai combatant. Sehingga dalam konteks ini, prilaku anomali yang ditampilkan oleh militer Indonesia telah mereduksi profesionalisme ke dasar yang paling dalam. Dan pilihan tersebut sepenuhnya ada di tangan TNI, apakah masih patuh dengan arus reformasi, atau sebaliknya; melawan arus besar perubahan yang akan makin menumpulkan profesionalisme TNI itu sendiri.

Sumber: http://muradi.wordpress.com/2007/10/09/bisnis-tni-dan-anomali-profesionalisme/