HUTAN MONGGOT

“Menurut taksiran, korban yang dieksekusi dan dibuang di lokasi ini tak kurang dari 2.000 orang”, kata saksi sejarah sambil menunjukkan lokasinya [Foto: Humas YPKP]

SIMPOSIUM NASIONAL

Simposium Nasional Bedah Tragedi 1965 Pendekatan Kesejarahan yang pertama digelar Negara memicu kepanikan kelompok yang berkaitan dengan kejahatan kemanusiaan Indonesia 1965-66; lalu menggelar simposium tandingan

ARSIP RAHASIA

Sejumlah dokumen diplomatik Amerika Serikat periode 1964-1968 (BBC/TITO SIANIPAR)

MASS GRAVE

Penggalian kuburan massal korban pembantaian militer pada kejahatan kemanusiaan Indonesia 1965-66 di Bali. Keberadaan kuburan massal ini membuktikan adanya kejahatan kemanusiaan di masa lalu..

TRUTH FOUNDATION: Ketua YPKP 65 Bedjo Untung diundang ke Korea Selatan untuk menerima penghargaan Human Right Award of The Truth Foundation (26/6/2017) bertepatan dengan Hari Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Korban Kekerasan [Foto: Humas YPKP'65]

Selasa, 01 Februari 2011

Mirit Statement


Forum Masyarakat Kecamatan Mirit
Sekretariat: Desa Lembupurwo, Kec. Mirit, Kab. Kebumen

Draft PERNYATAAN SIKAP

Rencana penambangan pasir besi di pesisir 6 desa dalam wilayah kecamatan Mirit bukan lagi sebuah wacana pemerintah. Diterbitkannya surat Ijin Usaha Pertambangan oleh Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Kebumen No.:503/002/KEP/2008 serta perpanjangannya No.:503/01/KEP/2010 tertanggal 14 Januari 2010; tentang Persetujuan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi kepada pt. Mitra Niagatama Cemerlang. Adalah bukti bahwa Pemkab Kebumen telah menyetujui rencana penambangan pasir besi tersebut.

Perlu diketahui bahwa kami yang tergabung dalam Forum Masyarakat Kecamatan Mirit dan merupakan perwakilan warga 6 desa (ditambah 1 desa), yakni desa Wiromartan, Lembupurwo, Tlogopragoto, Mirit, Tlogodepok, Miritpetikusan, ditambah desa Rowo, dalam wilayah kecamatan Mirit; dengan ini menyatakan MENOLAK rencana penambangan pasir besi di wilayah kami.

Prinsip dari penolakan kami adalah melindungi dan mempertahankan kelestarian alam, khususnya kawasan pesisir desa kami, dari segala kepentingan yang akan menimbulkan dampak kerusakan ekosistem.
Adapun penjelasan mengenai dasar penolakan kami adalah sebagai berikut:

  1. Bahwa rencana penambangan pasir besi di pesisir wilayah kami, jelas-jelas akan menimbulkan dampak kerusakan lingkungan hidup yang serius serta berjangka panjang sehingga mustahil dilakukan tindakan reklamasi apapun;
  2. Dampak kerusakan lingkungan hidup yang serius sebagaimana dimaksud dalam item (1) di atas diantaranya berupa:
    1. musnahnya gumuk dari tipografi khas pesisir yang unik;
    2. kerusakan permanent pada bekas areal yang ditambang;
    3. kerusakan tata air dalam tanah serta sistem resapan terbaiknya;
    4. intrusi air laut ke daratan;
    5. menimbulkan kerentanan dan resiko tinggi terhadap ancaman bencana alam dan bencana lingkungan;
    6. menimbulkan dampak sekunder berupa polusi (udara, tanah, air) yang memerosotkan secara ekstrem kualitas lingkungan hidup;
    7. menambah problem sosial, berkaitan dengan issue tanah milik TNI-AD yang sarat dengan pembohongan publik.   
  3. Bahwa penerbitan Ijin Usaha Pertambangan bukan saja mengancam ekosistem pesisir, tetapi juga tidak memiliki dasar hukum berkaitan dengan pemanfaatan dan rencana tata ruang wilayah;
  4. Bahwa rencana penambangan pasir besi di pesisir kami juga bermakna perubahan besar-besaran alih fungsi lahan yang potensial untuk pengembangan pertanian, khususnya potensi budidaya tanaman holtikultura yang jelas lebih menyejahterakan mayoritas warga serta lebih ramah lingkungan..

Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan agar menjadi peringatan bagi semua fihak, termasuk pemerintah, khususnya pemerintah kabupaten Kebumen; agar membuat kebijakan yang lebih responsif terhadap lingkungan lestari serta memihak kepentingan pengembangan sektor pertanian di kawasan kami.

-          Mirit, 1 Februari 2011.
Forum Masyarakat Kecamatan Mirit