Sungguh bukan cuma kebetulan, jika hari ini (29/5) jadi menggugah ingatan banyak orang akan sebuah tragedi 6 tahun silam yang diakibatkan dari serangkaian aktivitas eksploitasi pertambangan . Itulah sebabnya, setidaknya ada 3 daerah "perlawanan sosial" melakukan aksi hari ini. Petani desa Wotgalih (Lumajang), masyarakat korban lumpur Porong (Sidoarjo) dan petani Urutsewu (Mirit, Kebumen); serentak melakukan aksi penolakan terhadap keberadaan dan kehadiran korporasi tambang
forum paguyuban petani kebumen selatan
"kebenaran dapat ditegakkan oleh siapa saja yang mencintai-Nya"
Selasa, 29 Mei 2012
Kamis, 24 Mei 2012
Hari ini petani Wiromartan Aksi Tolak Tambang Pasirbesi
Memulai serangkaian Hari Anti Tambang Se Dunia (29/5), hari ini sekitar 500-an petani desa Wiromartan, Kecamatan Mirit, Kebumen; melakukan aksi penolakan tambang pasir besi yang telah memulai aktivitas eksploitasi di wilayah pesisir desa itu. Aksi penolakan ini melibatkan semua lapisan warga, terutama petani; laki-perempuan, bahkan juga anak-anak desa
Sebagaimana diketahui, meskpun sejak rencana awal kehadiran investor tambang pasir besi telah ditolak petani Urutsewu pada umumnya, tak urung pt. Mitra Niagatama Cemerlang telah sejak enam hari sebelumnya mendatangkan alat-alat berat untuk mmulai operasi tambang pasir besi di kawasan pertanian pesisir ini.
Sebagaimana diketahui, meskpun sejak rencana awal kehadiran investor tambang pasir besi telah ditolak petani Urutsewu pada umumnya, tak urung pt. Mitra Niagatama Cemerlang telah sejak enam hari sebelumnya mendatangkan alat-alat berat untuk mmulai operasi tambang pasir besi di kawasan pertanian pesisir ini.
Kamis, 19 April 2012
Statement Solidaritas & Dukungan untuk FPPKS
Pemerintahan
Elit SBY-Boediono harus bertanggung jawab terhadap kasus Setrojenar! Hentikan
represifitas militer terhadap rakyat, Berikan Hak rakyat atas Tanah, Bangun
Pemerintahan Persatuan Rakyat Miskin untuk Kesejahteraan!!!
Satu tahun berlalu namun tetap akan menjadi sejarah perjuangan rakyat miskin dalam menuntut haknya atas tanah. Insiden kekerasan di Urutsewu Desa Setro Jenar, Kecamatan Buluspesantren, Kabupaten Kebumen Jawa Tengah yang melibatkan TNI-AD dari Dinas Penelitian dan Pengembangan (DISLITBANG TNI-AD) Setrojenar pada 16 April 2011 Pukul 14.00 wib, semakin menambah panjang daftar kejahatan tentara (kekerasan bersenjata) dalam kasus-kasus konflik agraria yang melibatkan militer setelah Orde Baru. Peristiwa penembakan petani/rakyat yang dilakukan aparat TNI/Polisi-Brimob bukan baru kali ini terjadi, sudah seringkali arogansi dan keserakahan militer mengakibatkan jatuhnya korban di pihak warga/petani. Arogan, congkak, serakah, sok jago dan berkuasa atas nyawa dengan menenteng senjata, itulah wajah militer saat ini. Perseteruan antara warga Urut Sewu dan tentara/militer pun bukan kali ini saja. Perseteruan yang disebabkan oleh klaim palsu dari pihak TNI-AD atas tanah warga Urut Sewu yang dijadikan sebagai area latihan perang telah beberapa kali merugikan warga. Tanah warga yang ditanami berbagai komoditi tanaman pangan menjadi rusak akibat dipakainya tanah produktif tersebut untuk latihan perang. Bahkan, pada tahun 1987, beberapa anak kehilangan nyawa akibat meledaknya sisa-sisa bom yang tergeletak di atas tanah warga. Kerugian yang diderita oleh rakyat khususnya petani juga dikarenakan setiap pelaksanaan latihan dan ujicoba senjata, selalu disertai larangan petani dan nelayan untuk bekerja. Di kawasan ini petani lahan pesisir banyak membudi-dayakan tanaman holtikultura yang membutuhkan perawatan rutin dan intensif.
Kepentingan modal (neoliberal) dan tentara vs rakyat Urut Sewu.
Munculnya Eksploitasi Tambang Pasir Besi.
Hal di atas adalah fakta terbaru selain sengketa lahan warga dan tentara (yang didukung pemerintah).
"Di kawasan pertanian dan pariwisata tradisional bakal dijadikan areal pertambangan pasir besi. Ironisnya, kawasan yang semula dialokasikan untuk kawasan Hankam juga diassetkan sebagai bagian dari areal pertambangan pasir besi Mirit, Kebumen. Perkembangan terakhir yang paling mengejutkan paska dikeluarkannya Ijin Usaha Pertambangan No. 503/001/KEP/2011oleh KPPT Kab. Kebumen adalah lolos dan disetujuinya AMDAL yang di semua tahapannya tidak partisipatif. Apa makna dari semua ini? Kenapa TNI-AD juga menyertakan 317,48 Ha “tanah TNI-AD” (yang sejatinya bukan hak pemilikan TNI-AD) dari 591,07 Ha kebutuhan cadangan produksi dengan total kebutuhan 984,79 Ha (semula1.000,97 Ha) PT. MNC Jakarta. Komisaris utama korporasi penambang pasir besi ini juga seorang yang berasal dari kesatuan tentara. Artinya, usaha eksploitasi pasir besi di pesisir UrutSewu ini, tak lain adalah kepentingan dan bisnis “klan” tentara". (Sumber: dari selebaran yang dikeluarkan oleh Forum Paguyuban Petani Kebumen Selatan).
Sabotase tanah oleh rezim dari tahun ke tahun selalu membangkitkan perlawanan kaum tani Indonesia. Para petani sering dipaksa berhadap-hadapan dengan penguasa tanah (modal asing dan lokal), sebut saja PTPN, dll. Selain itu, seringkali juga para petani berhadapan dengan tentara, baik tentara itu sebagai penjaga modal maupun sebagai penguasa tanah itu sendiri. Di tempat-tempat lain, kasus sengketa tanah antara kolaborasi negara-pengusaha-tentara versus rakyat banyak terjadi, dan rakyat miskin pasti menjadi korban. Mulai dari Wanosobo, Garut, Cianjur, Tasikmalaya, Bulukumba, Muko-muko, Labuhan Batu, Porsea, Luwu, Mangarai, Lombok Tengah, Halmahera dan Bayuwangi, semuanya menunjukkan bahwa pola-pola militeristik-lah yang digunakan untuk meloloskan kepentingan modal. Di tengah kepemilikan lahan yang rata-rata saat ini hanya 0.5 Ha untuk produksi pangan dan pertanian, fakta ini akan memperparah produktivitas pangan di masa yang akan datang serta berimplikasi buruk terhadap kedaulatan pangan rakyat.
Liberalisasi dan kehancuran tenaga produktif rakyat.
Semakin masifnya liberalisasi pertanahan dimulai pasca National Summit 2009 dan semakin kuat dengan adanya dokumenTechnical Assistance ADB (Asian Development Bank) yang secara tehnis mengatur penyusunan RUU Pertanahan dan PP Reforma Agraria oleh BPN, dan ini menjadi proyek besarnya ADB dan World Bank. Proyek itu bernama LMPDP (Land Management and Policy Development Project/ Pengelolaan Tanah dan Proyek Pengembangan Kebijakan). Prosesnya sudah dimulai sejak tahun 2005 lalu, BPN sebagai eksekutor proyek telah menerima dana dari ADB sebesar 500.000 US$ dari total biaya proyek sebesar 625.000 US$.
Apa yang harus dilakukan saat ini?
Hal yang paling mendesak harus dilakukan sekarang adalah, bagaimana merumuskan taktik-taktik yang tepat untuk memenangkan tuntutan kaum tani. Beberapa hal yang bisa dilakukan adalah:
- Melakukan kampanye seluas-luasnya, untuk penyadaran terhadap tuntutan, kepada seluruh masyarakat dan organisasi-organisasi, agar mendapatkan dukungan yang luas. Kampanye ini bisa dilaksanakan melalui berbagai macam media, baik dalam bentuk aksi, seminar, konferensi pers, selebaran dan lain sebagainya
- Secara simultan terus menguatkan komitmen kepada anggota tentang tuntutan, sampai muncul kegembiraan dalam menuntut. Wadah-wadah atau organisasi yang dibangun kaum tani harus secara terus menerus diisi penyadaran, baik dalam bentuk diskusi, maupun pendidikan terjadwal.
- Menciptakan ajang-ajang perjuangan/perdebatan terutama dalam bentuk konsolidasi, penyadaran dan tindakan berlawan, yang harus semakin tinggi, sampai memiliki militansi. Penyatuan-penyatuan konsolidasi, harus mulai bisa semakin ditinggikan, dari mulai konsolidasi basis, antar basis diteritori terdekat, kota, antar kota terdekat, wilayah sampai dengan nasional.
- Meneliti/menemukan hambatan-hambatan mobilisasi, dan mencari jalan keluarnya. Biasanya kesulitan utama dalam mobilisasi kaum tani adalah tingkat represifitas yang tinggi, terutama hambatan dari preman-preman perusahaan, masalah yang biasa mucul lainnya adalah masalah keuangan, karena umumnya jarak tempat asal kaum tani sangat jauh dari kota sehingga hambatan untuk melakukan mobilisasi-mobilisasi ke kota menjadi besar. Semua hambatan-hambatan ini harus didiskusikan dengan massa luas dan ajaklah massa untuk ikut memikirkan jalan keluarnya.
- Meneliti spektrum kekuatan politik yang dapat diajak kerjasama. Kerjasama politik ini diperlukan untuk menambah daya tekan. Ditengah situasi penindasan yang dialami maka kaum tani sangat mungkin menggalang persatuan di sektornya sendiri atau bersama sektor masyarakat tertindas lainnya. Kerjasama yang dibangun, harus semakin menjadi permanen sehingga kekuatannya akan bertambah besar.
Bersama kaum buruh membentuk pemerintahan alternatif. Kaum buruh adalah kawan aliansi kaum tani yang paling strategis, hal ini dikarenakan, dua sektor inilah yang paling menderita atas penindasan kapitalisme, dan nyaris tidak ada perbedaan yang radikal demi kepentingan sosialisme, kepemilikan tanah kecil oleh petani hanyalah proses transisional. Kepemilikan tanah kecil tidak akan merusak kepentingan sosialisme sejauh kontrol terhadap negara dapat dipegang demi kepentingan sosialisme dan sejauh menyokong perjuangan kaum tani melawan borjuasi.
Persoalan-persoalan di atas memang tidak akan bisa dimenangkan rakyat tanpa adanya gagasan penyatuan perlawanan dari seluruh unsur rakyat untuk menjatuhkan pemerintahan agen imperialisme SBY-Boediono, beserta tentara-tentara penjaga modalnya (kekuatan militer). Dari situasi di atas, kami dari Persatuan Politik Rakyat Miskin (PPRM) DIY-JATENG mendukung serpenuhnya perjuangan rakyat Setrojenar, Urut Sewu, Kebumen dalam menuntut hak-hak rakyat atas tanah dan menuntut:
1. 1. Pemerintahan Elit SBY-Boediono harus bertanggung jawab terhadap kasus Setrojenar.
2. 2. Hentikan Tindakan represif aparat terhadap rakyat yang sedang berjuang menuntut hak atas tanah.
3. 3. Kembalikan tanah warga dan berikan hak sepenuhnya warga untuk mengolah tanah.
4. 4. Hentikan aktifitas latihan perang TNI-AD Setro Jenar, Kebumen.
5. 5.Seret, tangkap, adili dan penjarakan aparat pelaku kekerasan beserta perwira-perwira tingginya.
6. 6. Berikan tanah, modal dan tehnologi pertanian yang modern dan massal bagi petani.
7. 7. Bubarkan komando teritorial tentara.
Kami juga menyerukan untuk seluruh rakyat miskin Indonesia, untuk segera bersatu dalam gerakan rakyat mandiri menuntut kesejaahteraan rakyat dan tinggalkan seluruh Elit politik penindas rakyat. Tidak ada dalam sejarahnya Elit politik saat ini mampu memberikan kesejahteraan untuk rakyat. Hanya ada satu jalan untuk rakyat bisa sejahtera yaitu dengan membangun persatuan gerakan rakyat mandiri, melalui metode perjuangan pendudukan pusat-pusat pemerintahan, Aksi Massa, Rapat Akbar sehingga rakyat bisa mengambil alih kekuasaan dan membangun pemerintahan persatuan rakyat miskin untuk kehidupan yang adil, setara dan sejahtera.
Ari Lamondjong-085729074359
Juru Bicara PPRM DIY-JATENG
Sekretariat: Jl.
Letjen S Parman, Gang Kresno No. 16B Patangpuluhan-Yogyakarta
CP: Arie Lamondjong-085729074359, Daniel
Ariessandi-085643423156
PERNYATAAN SIKAP
Pada hari ini, Senin 16 April 2012 menjadi hari yang tak pernah dilupakan dalam sejarah perjuangan petani di Kawasan Urutsewu, terutama bagi warga dan petani desa Setrojenar, kecamatan Buluspesantren, Kabupaten Kebumen. Karena apa? Karena semua resiko dan konsekuensi dari sebuah perjuangan yang membutuhkan pengorbanan, telah dimaknai secara sadar dan nyata; baik di tingkatan wacana dan niat perjuangan, maupun dalam implementasinya sebagai sebuah sikap dan tindakan bersama. Integritas demikian telah teruji dalam peristiwa apa yang kami sebut sebagai Tragedi Setrojenar 16 April 2011.
Tragedi Setrojenar 16 April 2011 adalah peristiwa berdarah yang tidak berdiri sendiri. Apabila mau dirunut secara jujur dan nglenggana , maka peristiwa berdarah ini merupakan puncak konflik yang memiliki tautan langsung berkaitan dengan pertarungan kepentingan. Dan semuanya mengancam kepentingan pengembangan pertanian pesisir selatan. Pertarungan kepentingan yang sama-sama berlawanan dengan kepentingan pertanian itu antara lain karena ada kepentingan militer di satu sisi dan kepentingan pengusaha atau korporasi di sisi lainnya.
Sektor pertanian yang sejak lama termarginalkan oleh pengurangan dan penghapusan berbagai subsidi negara, terpaksa harus berhadapan dengan persoalan lain yang ditimbulkan oleh dua kepentingan lainnya yang secara diametral berlawanan dengan kepentingan untuk budidaya pertanian secara modern dan berkesinambungan. Pertentangan ini menjadi cikal bakal konflik agraria di kawasan agraris pesisir Urutsewu.
Pada awalnya memang terjadi penyesuaian yang baik antara pemanfaatan kawasan pesisir Urutsewu untuk tradisi pertanian dan kebiasaan latihan militer maupun ujicoba senjata berat. Meskipun bukan berarti tak menimbulkan masalah yang merugikan petani. Kerugian petani bukan semata karena tanaman rusak akibat latihan, tetapi karena setiap ada latihan dan ujicoba senjata berat, selalu disertai larangan bagi petani dan bahkan nelayan untuk melakukan kegiatan pertaniannya. Pernyataan-pernyataan yang akan mengganti jika menimbulkan kerugian, hanyalah retorika dan tidak memiliki integritas. Kasus tewasnya 5 anak desa Setrojenar (2007) dan 1 anak Desa Ambalresmi (1982) menjadi fakta dari inkonsistensi itu. Beberapa orang lain di desa lainnya juga terluka sebagai dampak dari pemanfaatan kawasan pertanian sebagai areal latihan dan ujicoba senjata berat.
Bahkan dalam perkembangannya kebiasaan berlatih dan tradisi ujicoba senja berat (alutsista) di kawasan ini menjadi dasar klaim penguasaan dan/atau pemilikan militer atas tanah-tanah di kawasan pesisir Urutsewu. Beberapa petinggi mengingkari kenyataan ini, tetapi secara sistematis upaya legitimasi penguasaan tanah dilakukan dengan berbagai dalih, opini, wacana dan program serta penyusunan aturan-aturan baru yang pada prinsipnya mengabaikan sejarah tanah dan hak pemilikan petani, serta pemilikan adat desa atas tanah-tanah di kawasan itu. Munculnya Raperda RTRW, program sismiop, issue kawasan hankam hingga hankamnas, adalah sebagian dari upaya sistematis yang ujung-ujungnya mengancam kedaulatan petani dan hak-hak masyarakat adat atas kawasan Urutsewu ini.
Maka dengan ini kami menyatakan sikap sebagai berikut:
1.
1. Bahwa perjuangan petani dan masyarakat Urutsewu, termasuk petani desa Setrojenar, bukanlah melawan kepada negara dan pemerintah sebagaimana ditudingkan sementara orang, melainkan adalah perjuangan suci untuk mempertahankan hak atas tanah, juga perjuangan menjaga dan melindungi bumi dari ancaman kerusakan dan eksploitasi;
2. 2. Tetap konsisten pada tuntutan menolak kawasan hankam, menolak latihan dan ujicoba senjata berat, menolak rencana dan realisasi pertambangan pasirbesi di seluruh Urutsewu serta menuntut segera ditetapkannya kawasan Urutsewu sebagai kawasan pertanian dan pariwisata;
3.
3. Bahwa hukum harus ditegakkan dan diterapkan tanpa pandang bulu. Usut secara tuntas dan adili para pelaku tindakan kekerasan brutal yang telah melukai 13 petani dan warga, serta merusak 12 sepeda motor pada Tragedi Setrojenar 16 April 2011 silam;
Demikian pernyataan sikap ini disampaikan untuk mengingatkan semua fihak, terutama pemerintah, penyelenggara dan aparatur negara yang berwenang, demi terpenuhinya hak-hak dan keadilan bagi semua.
______________________________________________________
Pernyataan sikap ini didukung oleh:
Komnas HAM (Jakarta), KontraS (Jakarta), IHCS (Jakarta), Jatam (Jakarta), HRSI (Jakarta), Solidaritas Perempuan (Jakarta), Serikat Tani Nasional (Jakarta), Forum Komunikasi Masyarakat Agraris (Jawa), PPRM (DIY-Jareng), Solidaritas Tolak Tambang Besi (Jokja), YLBHI-LBH Semarang, LPH Yaphi Solo, LBH Jokja, PPLP-KP (Kulonprogo), Sarekat Petani Banten (Jabar), Pandarincang (Garut, Ciamis, Pangandaran), Kendeng Lestari (Pati), Foswot (Lumajang, Jatim), FKMA-Biltar, Forum Masyarakat Korban Lumpur Lapindo (Porong, Sidoarjo), LBH Pakhis (Kebumen), PMII Cab. Kebumen, Gerakan Masyarakat Sipil (Gampil, Kebumen)
Sabtu, 14 April 2012
Peringatan Setahun Tragedi Setrojenar:
Peringatan Tentang Impunitas Militer Indonesia
Mereview peristiwa tragis serangan brutal militer terhadap petani dan warga sipil yang terjadi setahun yang lalu, diharapkan akan membuka mata semua orang sehingga dapat menilai lebih obyektif kenapa tragedi ini terjadi. Tragedi yang terjadi di blok Pendil desa Setrojenar, Kec. Buluspesantren, Kebumen selatan ini telah menyebabkan 13 orang terluka parah dan harus dirawat di RSUD Kebumen, 6 diantaranya mengalami luka tembak, 1 menderita patah kaki, 1 cacat penglihatan; dan 1 orang lagi luka traumatis kambuhan (sering pusing dan mual-mual) dan terpaksa diopname di RSUD yang sama, sebulan yang lalu karena ada pembekuan darah di bagian kepala. Diantara para korban, terdapat warga dari luar desa Setrojenar, termasuk seorang mahasiswi UI yang tengah melakukan riset konflik ekologi-politik di kawasan pesisir Urutsewu ini.
Sebanyak 12 sepeda motor berbagai merk juga ikut menjadi korban tindakan brutal militer. Satu diantaranya adalah motor dinas plat merah milik Kades Setrojenar. Bahkan hingga saat ini keberadaan 12 sepeda motor ini makin tak jelas statusnya, meski memang berada di markas Sub Denpom di Purworejo. Warga pemilik barang yang dirusak ini dengan didampingi Tim Advokasi Petani Urutsewu Kebumen (TAPUK) pernah menanyakan perihal nasib 12 sepeda motor ini, tetapi tak pernah mendapat jawaban jelas dan terbuka, kecuali hanya disarankan untuk langsung menanyakan ke Denpom atasan di Semarang. Hal yang dirasa sangat merepotkan warga dan petani pemiliknya.
Penanganan pasca tragedi ini dianggap berhenti di tempat dan mengabaikan rasa keadilan masyarakat. Pasalnya, 6 petani yang dianggap merusak gapura dan melakukan kekerasan terhadap kurir logistik, dikriminalisasi dan usai menjalani hukuman yang telah diputuskan PN Kebumen. Sedangkan oknum militer dan komandan lapangan yang melakukan tindakan brutal, penganiayaan dan penembakan terhadap petani; tak ada proses hukumnya. Militer juga melakukan tindakan kekerasan dengan merusak 12 sepeda motor milik petani dan bahkan juga warga luar desa. Tim Advokasi Petani Urutsewu Kebumen (TAPUK) menengarai bahwa tindakan brutal TNI, terutama prajurit Yonif 403 yang tak memahami inti persoalanini bukan sekedar persoalan prosedural. Di tingkatan komandan mestinya juga harus bertanggung jawab secara hukum. Apalagi petani telah menunjukkan tanggungjawab hukumnya.
Peringatan “Setahun Tragedi Urutsewu” di Setrojenar
Serangan brutal militer terhadap warga sipil dan petani setahun lalu, sejatinya, tak bisa dipisahkan dari apa yang menjadi tuntutan mayoritas petani kawasan Urutsewu di pesisir selatan Kebumen. Tuntutan ini telah dimanifestasikan ke dalam 3 substansi. Pertama, warga petani menolak latihan TNI dan ujicoba senjata berat di seluruh pesisir Urutsewu. Kedua, warga petani menolak rencana penambangan pasirbesi di kawasan berpasir ini. Ketiga, warga petani menuntut segera ditetapkannya kawasan pesisir Urutsewu sebagai kawasan pertanian dan wisata rakyat. Perihal ketiga tuntutan yang telah amat jelas ini pernah diwujudkan melalui 2 kali aksi demonstrasi ribuan massa petani; yakni pada tanggal 14 Mei 2009 dan 23 Maret 2011 ke DPRD dan Bupati kebumen.
Warga desa Setrojenar dengan dukungan warga lain desa serta didukung banyak lembaga membentuk panita yang akan menggelar hajatan peringatan ini dengan caranya sendiri. Tetapi pada intinya dilandasi oleh pemikiran bahwa yang dilakukan oleh petani Urutsewu bukanlah melawan Negara, sebagaimana dituduhkan sementara orang. Melainkan semata memperjuangkan hak penguasaan dan/atau hak pemilikan serta kedaulatan ruang atas kawasan yang sejak dulunya menjadi basis budidaya agraris ini. Termasuk menjadi basis industri garam rakyat yang popular disebut masa sirat di jaman pemerintahan kolonial Hindia-Belanda. Bahwa sejak lama telah digunakan oleh militer untuk keperluan latihan dan ujicoba senjata berat, itu memang diakui, tetapi sejauh ini ada pengertian dari fihak militer bahwa kawasan yang dipergunakan untuk itu adalah kawasan milik petani dan banda desa sepanjang pesisir Urutsewu.
Ketua panitia, Nur Hidayat, yang juga mantan Kades Setrojenar, atas kesepakatan warga Urutsewu sengaja mengundang berbagai fihak untuk menghadiri perhelatan mengenang “Setahun Tragedi Setrojenar” ini. Panitia sengaja mengundang unsur birokrasi dan bahkan juga pejabat militer. Diantaranya ada Gubernur Jateng, Pangdam IV/Diponegoro, Detasemen Polisi Militer, Danrem Pamungkas, Dandenpom Yogyakarta, dan SubdenPom Purworejo, Bupati, Dandim Kebumen, Ketua DPRD, Ketua Pengadilan, Para Camat dan Kepala Desa di wilayah Urut Sewu.
Sedangkan dari kalangan organisasi petani ada Forum Masyarakat Wotgalih (Foswot)Lumajang (Jawa Timur), Solidaritas Tolak Tambang Besi (STTB) Yogyakarta, Paguyuban Petani Lahan Pesisir (PPLP-KP) Kulonprogo, Korban Lumpur Lapindo Porong Sidoarjo, Sarekat Petani Banten, SeTaM Cilacap, SeTaM Kebumen, Pandarincang (Tasikmalaya, Garut, Ciamis, Pangandaran) dari Jawabarat. Dari kawasan Urutsewu hadir juga “Laskar Dewi Rengas” yang bermarkas di Tlogopragoto (Mirit), yang belakangan gencar menentang masuknya pertambangan pasirbesi. Tak luput beberapa perwakilan dari desa-desa se kawasan pesisir Urutsewu, seperti dari Puring, Petanahan, Klirong, Buluspesantren, Ambal, Mirit; akan menghadiri. Peringatan ini juga dihadiri LBH Semarang, LBH Yogyakarta, LPH-Yaphi Solo, SeTam Yogyakarta. Perhelatan peringatan “Setahun Tragedi Setrojenar” ini didukung dan akan dihadiri pula oleh Komnas HAM (Jkt), KontraS (Jkt), Elsam Jakarta, IHCS Jakarta, HRSI Jakarta, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Solidaritas Perempuan (Soliper) Jakarta.
Pelaksanaan acara peringatan ini, secara umum, akan dilaksanakan di lapangan terbuka dalam 2 sessi, dengan penjelasan:
1.
1. Minggu, 15 April 2012, jam 20.00 wib – 24.00 wib, acara Mujahadah Bersama dan Pemutaran Video yang berkaitan dengan konflik TNI vs Petani. Di lapangan terbuka blok Pendil desa Setrojenar;
2. 2. Hari Senin, 16 April 2012, jam 08.00 wib – 13.00 wib, acara Istighotsah, Vergadeering, Mimbar Orasi, Penyampaian Statement Bersama dan Pengajian Akbar. Tempat di lapangan terbuka blok Pendil, desa Setrojenar.
Selasa, 14 Februari 2012
FMMS: Menolak Tambang Besi Pesisir Mirit
Berbagai upaya masyarakat Mirit selatan yang tergabung dalam Forum Masyarakat Mirit Selatan (FMMS) telah ditempuh untuk menolak masuknya tambang besi di wilayah 6 desa.
Tanpa sepengetahuan masyarakat, khususnya petani pemilik dan penggarap tanah-tanah di zona pesisir, ternyata ijin pertambangan telah dikeluarkan KPPT Kab. Kebumen. Tetapi dasar dari pemberian atau penerbitan ijin tambang ini yang kontroversial. Mengapa ?
Tanpa sepengetahuan masyarakat, khususnya petani pemilik dan penggarap tanah-tanah di zona pesisir, ternyata ijin pertambangan telah dikeluarkan KPPT Kab. Kebumen. Tetapi dasar dari pemberian atau penerbitan ijin tambang ini yang kontroversial. Mengapa ?
Kamis, 03 November 2011
Mengenal Entitas Urutsewu, Catatan Tata Ruang Wilayah - 1
Fase Pembahasan Raperda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kab. Kebumen di lembaga legislatif (2/11), patut disinyalir bakal diagendakan secara diam-diam. Diakui maupun tidak, demikianlah yang dikesankan oleh banyak orang yang merefiew kehadiran draft serupa. Paparan Draft Raperda Tata Ruang Wilayah yang sejak beberapa tahun lalu memunculkan kontroversi, terutama mengenai pemanfaatan kawasan pesisir selatan Kebumen, yang secara massif mendapat kecaman protes ribuan petani Urutsewu sejak 2007-2009; maka kini rancangan Perda ini dilimpahkan ke lembaga legislatif tanpa diketahui publik secara luas.
Dalam draft yang lama, kawasan Urutsewu bakal ditetapkan sebagai apa yang dalam idiom tata ruang disebut sebagai kawasan hankam yang lalu mendistorsi prasangka militeristik menjadi “tanah milik” TNI-AD. Tetapi implikasinya ditengarai amat jelas bakal menegasi atau menghapus hak sejarah, hak adat dan hak pemilikan petani atas tanah-tanah di kawasan pesisir selatan Jawa itu.
Wacana tata ruang yang tak berkeadilan dalam perspetif kerakyatan, kini menyeruak lagi. Tak salah jika publik menaruh curiga. Karena kontroversi penyusunan draft yang mengatur pemanfaatan kawasan ini, dan telah memicu protes jadi gerakan penolakan massa rakyat luas, tidak pernah direspons pemerintah dengan upaya mediasi yang baik. Dalam arti meninggikan bargaining-position rakyat petani dengan segala kondisi dan perkembangan obyektifnya. Padahal di dalam rancangan yang lama, rencana pemanfaatan pesisir selatan (kawasan Urutsewu) untuk kawasan hankam dan latihan TNI (bahkan juga berimplikasi diterbitkannya ijin masuk bagi investor tambang besi di kawasan yang sama); memiliki kerentanan yang tinggi dari berbagai aspek.
Issue mengenai devisit anggaran daerah jadi semakin melegitimasi dalih-dalih dari prasangka penguasa yang mempanglimakan investasi, alih-alih guna mendongkrak pendapatan asli. Apakah mandat sosial dan otoritas daerah telah jatuh ke tangan yang salah ? Sementara penolakan terhadap segala bentuk pemanfaatan tata ruang yang mengancam kepentingan petani dan ekologi pesisir bumi; justru tak dipermanai. Sementara pemanfaatan suatu kawasan secara tak bijaksana, seperti tak pernah mengingat akan darah yang pernah tertumpah dan jiwa yang melayang di atasnya. Bagi masyarakat adat Urutsewu, jika akan memaksakan kehendak untuk mengeksploitasi kawasan pesisir, baik dengan dalih kepentingan negara maupun kepentingan tentara yang bergeser ke pengusaha. Maka itu artinya akan memperpanjang kemelut masai di Urutsewu. Terlebih karena petani menolak dibodohi para penggenggam otoritas daerah.
I. Urutsewu Sebelum Bentrok
Sebelum puncak konflik yang berujung bentrok Tragedi Sabtu (16/4) di Blok Pendil desa Setrojenar, dan sejak jauh waktu sebelumnya memang TNI-AD melaksanakan latihan dan ujicoba senjata berat (alutista) di sana. Bahkan sejak pra Kemerdekaan, tentara Kumpeni dan Dai Nippon juga telah memanfaatkan kawasan ini. Baik sebagai zona pertahanan maupun arena latihan perang. Paska Kemerdekaan, selama lebih dari 27 tahun memang tidak menimbulkan friksi dengan masyarakat, terutama dengan petani pesisir selatan yang populasinya telah melewati lebih dari 4000-an KK pada sebaran yang mencakup wilayah 3 kecamatan dan 15 desa. Nihilnya friksi, tidak berarti tak ada menimbulkan masalah. Hanya saja, reaksi masyarakat waktu itu, selalu dapat diberangus serta dimarginalisasi oleh hegemoni Orba.
Konflik tidak muncul karena pada era sebelumnya, TNI-AD menyadari kedaulatan petani atas tanah-tanah di kawasan itu. Penolakan masyarakat pesisir juga telah dimulai sejak awal penetapan TNI berlatih di sana, yakni pada fase mulai dibangunnya Dislitbang-AD berikut fasilitas pendukungnya pada rentang tahun 1980-an. Di era awal, peruntukan pusat latihan sebenarnya ada di desa Ambalresmi, Kec. Ambal. Tetapi diprotes petani dengan dukungan kalangan ulama, karena telah menimbulkan ekses jatuhnya korban nyawa anak petani Ambalresmi.
Atas inisiasi seorang Kades Setrojenar, Moh. Gozali; pusat latihan lalu dipindah ke desa Setrojenar. Pada tahun 1982 mulai lah dibangun fasilitas Laboratorium Dislitbang-AD di atas tanah seluas 2 Ha yang terletak di Blok Pendil lantur tepi hunian penduduk desa. Pengadaan tanah bagi pembangunan Dislitbang-AD ini diperoleh dari jual-beli tanah bengkok desa ditambah tanah milik 4 petani desa, meski dengan proses yang kurang menghargai hak-hak pemiliknya. Keterangan lain yang mendasari pemanfaatan tanah pesisir, yang dalam Buku C desa diidentivikasi sebagai blok persil D.5 sebagai area latihan tentara; sebagaimana pernyataan Kades Durohman bahwa TNI-AD meminjam tanah (areal pesisir) untuk latihan perang dan lapangan raksasa ujicoba senjata berat.
Akan tetapi dasar pinjam tanah ini, kemudian dijadikan legitimasi inventarisasi kekayaan negara dengan registerasi segala. Atau boleh jadi menggunakan legitimasi dari aspek sejarah lain bahwa tanah pesisir ini adalah “bandha kumpeni” yang pada paska proklamasi disebut dengan “tanah negara”. Pada tahun 1932 memang dilakukan pemetaan tanah di kawasan pesisir Urutsewu oleh pemerintah kolonial. Pada masa yang dalam idiom lokal disebut Jaman Klangsiran inilah muncul teori adanya “tanah negara” (sejauh tak lebih dari 250 meter dari air laut) sebagai produk dari sistem penjajahan. Tetapi karena penjajahan di muka bumi harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan. Maka sebagai bangsa yang cinta kemerdekaan bagi tujuan kemakmuran bersama; hapus pula lah semua warisan penjajah.
Tak ada tanah negara di Urutsewu, tak ada pula tanah tentara di sana. Pada masa pergolakan Clash atau yang disebut pula dengan jaman doorstuut, sejarah Kebumen-an punya garis demarkasi yang posisinya ditengarai dengan aliran sungai Kali Kemit yang hilirnya berhimpun di DAS Kali Banda atau DAS Telamaya. Garis demarkasi sungai ini memisahkan wilayah Kumpeni di sayap barat sungai dengan wilayah RI di bentang timur sungai atau Kali Kemit. Ada masing-masing berurutan ke timur dari Kali Kemit, terdapat Kali Abang, Kali Karanganyar, Kali Kethek, Kali Cengkong, Kali (irigasi) Tengok, Kali Lukulo, serta banyak sungai lain hingga Kali Rowo atau Kali Wawar di batas timur Kab. Kebumen dengan Kab. Purworejo. Tak ada tanah negara di Urutsewu, tak ada pula tanah tentara di situ.
a. Sistem Distribusi “lanturan” Tanah
Testimoni para saksi dan pelaku sejarah tanah di Urutsewu juga menyatakan demikian lah adanya. Khusus untuk kawasan pesisir selatan ini, terutama untuk blok lahan di selatan kampung hunian warga; sejak masa dan abad lalu berlaku sistem distribusi tanah pertanian yang dikenal dengan sistem Lanturan atau Galur Larak. Sistem agraria dalam pembagian tanah pertanian ini sangat mengedepankan keadilan sosial yang merata. Visi kemakmuran bersama ditransformasikan dalam sistem distribusi tanah yang mengatur pemilikan sesuai antara ketersediaan lahan dengan jumlah populasi petani.
Cara lanturan ini menghasilkan masing-masing keluarga tani mendapat satu bagian dan disebut sebagi-lantur. Sedangkan yang karena pertimbangan jumlah anggota dalam satu keluarga tani, secara internal, satu bagian dibagi lagi menjadi separuh dan disebut sigar-lantur. Itulah sebabnya, secara tipografis, sistem distribusi Galur Larak ini menghasilkan pemilikan domestik lahan yang tak seberapa lebar, tetapi dengan panjang ratusan hingga ribuan meter. Ukuran lebar pemilikan lahan di tiap desa jelas berbeda karenanya. Tetapi secara umum berkisar antara 3,5 meter; 4,5 meter hingga 7 meter. Sedangkan untuk panjang lahannya, sistem Galur Larak ini dimulai dari lantur (tepi) desa, hingga berakhir ujungnya di zona kisik atau bayuasin (tepi laut).
Secara administratif, pemilikan lahan ini diidentivikasi berdasarkan kategori kelas tanah, dengan standarisasi “pethuk” dengan mengutip data yang ada, yang berfungsi juga untuk penetapan dalam membayar pajak. Dan untuk lahan produktif di selatan hunian warga desa, dibagi menjadi persil-persil antara D.3 hingga D.5 di zona kisik tepi laut.
b. Konsep Ekologi “Brasengaja” dan Entitas “Cah-Angon”
Meskipun demikian, tak seluruh peruntukan lahan bagi pertanian ini dimanfaatkan petani sebagai areal budidaya agraris. Faktor-faktor antara keterbatasan mobilitas tenaga produktif, intervensi iptek yang rendah dan kebutuhan lahan bagi pemenuhan aktivitas budaya lainnya, menstimulasi ide-ide pemikiran mengenai pemanfaatan bumi pesisir secara arif, tetapi sekaligus menjawab kebutuhan obyektif warga, khususnya petani. Dari perspektif ideal di sisi lainnya, juga berlaku pomeo yang memuat kearifan yang berporos pada keseimbangan pemanfaatan lahan.
“Jangan serakahi bumi dengan mengolah keseluruhan yang dimiliki. Sebab kita butuh manfaat lain”, bunyi pomeo itu. Inilah rumusan ideal yang melandasi cikal bakal munculnya zona yang dalam idiom lokal disebut blok “brasengaja”. Yakni zona tertentu, dekat pesisir, yang sengaja diberakan atau tak dimanfaatkan untuk aktivitas budidaya pertanian. Tetapi, yang harus diingat, bukan berarti zona yang sengaja dibiarkan ini merupakan “tanah tak bertuan”. Di beberapa desa-desa kawasan Urutsewu, tanah-tanah di atas bentangan zona “brasengaja” ini adalah tanah bandha desa, tanah pemajekan dan tanah kisik. Tetapi secara adat, mengacu pada sistem distribusi tanah lanturan di masa lalu, di atas tanah-tanah itu melekat hak ulayyat.
Secara sosial, pemilikan ternak seperti kambing, biri-biri dan lembu bersinergi dengan tradisi kerja mengolah lahan tanaman (dan bahkan juga mengolah garam pada masa sirat sebagai bagian dari kerja produktif), kemudian menciptakan pola-pola yang mentradisi menjadi kebiasaan menggembalakan ternak petani. Tugas ini kemudian terbiasa diambil-alih oleh kelompok yang karena konsistensinya membentuk relasi unik yang diidentivikasi sebagai cah-angon. Secara harfiah, cah-angon adalah para penggembala ternak. Kelompok ini menjadi entitas sosial tertentu yang paling konsisten, meskipun didominasi oleh kelompok usia anak-anak dan pra-remaja.
Di perbatasan desa Brecong dan Entak (batas kecamatan Buluspesantren dan Ambal) terdapat grumbul atau dukuh Gunaman. Seorang warga bernama Djafar, bahkan menggembalakan semua ternak biri-birinya hinga populasinya mendekati angka 100 ekor, hanya dengan cara-cara gembala. Terik membakar kulit atau hujan badai dibelah petir pun, tak menghentikan konsistensinya. Apresiasi sosial terhadap kultur dan entitas cah-angon yang istiqomah ini pun tinggi. Di hampir semua desa-desa sepanjang kawasan agraris Urutsewu, di masa lalu, muncul tradisi entak-entik yang dilakukan bersamaan dengan Maulud, bulan dan hari milad nabi Muhammad. Kini tinggal ke dua desa itu yang tetap melestarikannya.
(bersambung pada bab berikutnya)
Langganan:
Entri (Atom)







