HUTAN MONGGOT

“Menurut taksiran, korban yang dieksekusi dan dibuang di lokasi ini tak kurang dari 2.000 orang”, kata saksi sejarah sambil menunjukkan lokasinya [Foto: Humas YPKP]

SIMPOSIUM NASIONAL

Simposium Nasional Bedah Tragedi 1965 Pendekatan Kesejarahan yang pertama digelar Negara memicu kepanikan kelompok yang berkaitan dengan kejahatan kemanusiaan Indonesia 1965-66; lalu menggelar simposium tandingan

ARSIP RAHASIA

Sejumlah dokumen diplomatik Amerika Serikat periode 1964-1968 (BBC/TITO SIANIPAR)

MASS GRAVE

Penggalian kuburan massal korban pembantaian militer pada kejahatan kemanusiaan Indonesia 1965-66 di Bali. Keberadaan kuburan massal ini membuktikan adanya kejahatan kemanusiaan di masa lalu..

TRUTH FOUNDATION: Ketua YPKP 65 Bedjo Untung diundang ke Korea Selatan untuk menerima penghargaan Human Right Award of The Truth Foundation (26/6/2017) bertepatan dengan Hari Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Korban Kekerasan [Foto: Humas YPKP'65]

Kamis, 03 November 2011

Mengenal Entitas Urutsewu, Catatan Tata Ruang Wilayah - 1


Fase Pembahasan Raperda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kab. Kebumen di lembaga legislatif (2/11), patut disinyalir bakal diagendakan secara diam-diam. Diakui maupun tidak, demikianlah yang dikesankan oleh banyak orang yang merefiew kehadiran draft serupa. Paparan Draft Raperda Tata Ruang Wilayah yang sejak beberapa tahun lalu memunculkan kontroversi, terutama mengenai pemanfaatan kawasan pesisir selatan Kebumen, yang secara massif mendapat kecaman protes ribuan petani Urutsewu sejak 2007-2009; maka kini rancangan Perda ini dilimpahkan ke lembaga legislatif tanpa diketahui publik secara luas. 

Dalam draft yang lama, kawasan Urutsewu bakal ditetapkan sebagai apa yang dalam idiom tata ruang disebut sebagai kawasan hankam yang lalu mendistorsi prasangka militeristik menjadi “tanah milik” TNI-AD. Tetapi implikasinya ditengarai amat jelas bakal menegasi atau menghapus hak sejarah, hak adat dan hak pemilikan petani atas tanah-tanah di kawasan pesisir selatan Jawa itu.
Wacana tata ruang yang tak berkeadilan dalam perspetif kerakyatan, kini menyeruak lagi. Tak salah jika publik menaruh curiga. Karena kontroversi penyusunan draft yang mengatur pemanfaatan kawasan ini, dan telah memicu protes jadi gerakan penolakan massa rakyat luas, tidak pernah direspons pemerintah dengan upaya mediasi yang baik. Dalam arti meninggikan bargaining-position rakyat petani dengan segala kondisi dan perkembangan obyektifnya. Padahal di dalam rancangan yang lama, rencana pemanfaatan pesisir selatan (kawasan Urutsewu) untuk kawasan hankam dan latihan TNI (bahkan juga berimplikasi diterbitkannya ijin masuk bagi investor tambang besi di kawasan yang sama); memiliki kerentanan yang tinggi dari berbagai aspek.

Issue mengenai devisit anggaran daerah jadi semakin melegitimasi dalih-dalih dari prasangka penguasa yang mempanglimakan investasi, alih-alih guna mendongkrak pendapatan asli. Apakah mandat sosial dan otoritas daerah telah jatuh ke tangan yang salah ? Sementara penolakan terhadap segala bentuk pemanfaatan tata ruang yang mengancam kepentingan petani dan ekologi pesisir bumi; justru tak dipermanai. Sementara pemanfaatan suatu kawasan secara tak bijaksana, seperti tak pernah mengingat akan darah yang pernah tertumpah dan jiwa yang melayang di atasnya. Bagi masyarakat adat Urutsewu, jika akan memaksakan kehendak untuk mengeksploitasi kawasan pesisir, baik dengan dalih kepentingan negara maupun kepentingan tentara yang bergeser ke pengusaha. Maka itu artinya akan memperpanjang kemelut masai di Urutsewu. Terlebih karena petani menolak dibodohi para penggenggam otoritas daerah.     

I.                    Urutsewu Sebelum Bentrok

Sebelum puncak konflik yang berujung bentrok Tragedi Sabtu (16/4) di Blok Pendil desa Setrojenar, dan sejak jauh waktu sebelumnya memang TNI-AD melaksanakan latihan dan ujicoba senjata berat (alutista) di sana. Bahkan sejak pra Kemerdekaan, tentara Kumpeni dan Dai Nippon juga telah memanfaatkan kawasan ini. Baik sebagai zona pertahanan maupun arena latihan perang. Paska Kemerdekaan, selama lebih dari 27 tahun memang tidak menimbulkan friksi dengan masyarakat, terutama dengan petani pesisir selatan yang populasinya telah melewati lebih dari 4000-an KK pada sebaran yang mencakup wilayah 3 kecamatan dan 15 desa. Nihilnya friksi, tidak berarti tak ada menimbulkan masalah. Hanya saja, reaksi masyarakat waktu itu, selalu dapat diberangus serta dimarginalisasi oleh hegemoni Orba.

Konflik tidak muncul karena pada era sebelumnya, TNI-AD menyadari kedaulatan petani atas tanah-tanah di kawasan itu. Penolakan masyarakat pesisir juga telah dimulai sejak awal penetapan TNI berlatih di sana, yakni pada fase mulai dibangunnya Dislitbang-AD berikut fasilitas pendukungnya  pada rentang tahun 1980-an. Di era awal, peruntukan pusat latihan sebenarnya ada di desa Ambalresmi, Kec. Ambal. Tetapi diprotes petani dengan dukungan kalangan ulama, karena telah menimbulkan ekses jatuhnya korban nyawa anak petani Ambalresmi. 

Atas inisiasi seorang Kades Setrojenar, Moh. Gozali; pusat latihan lalu dipindah ke desa Setrojenar.  Pada tahun 1982 mulai lah dibangun fasilitas Laboratorium Dislitbang-AD di atas tanah seluas 2 Ha yang terletak di Blok Pendil lantur tepi hunian penduduk desa. Pengadaan tanah bagi pembangunan Dislitbang-AD ini diperoleh dari jual-beli tanah bengkok desa ditambah tanah milik 4 petani desa, meski dengan proses yang kurang menghargai hak-hak pemiliknya. Keterangan lain yang mendasari pemanfaatan tanah pesisir, yang dalam Buku C desa diidentivikasi sebagai blok persil D.5 sebagai area latihan tentara; sebagaimana pernyataan Kades Durohman bahwa TNI-AD meminjam tanah (areal pesisir) untuk latihan perang dan lapangan raksasa ujicoba senjata berat.  

Akan tetapi dasar pinjam tanah ini, kemudian dijadikan legitimasi inventarisasi kekayaan negara dengan registerasi segala. Atau boleh jadi menggunakan legitimasi dari aspek sejarah lain bahwa tanah pesisir ini adalah “bandha kumpeni” yang pada paska proklamasi disebut dengan “tanah negara”. Pada tahun 1932 memang dilakukan pemetaan tanah di kawasan pesisir Urutsewu oleh pemerintah kolonial. Pada masa yang dalam idiom lokal disebut Jaman Klangsiran inilah muncul teori adanya “tanah negara” (sejauh tak lebih dari 250 meter dari air laut) sebagai produk dari sistem penjajahan. Tetapi karena penjajahan di muka bumi harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan. Maka sebagai bangsa yang cinta kemerdekaan bagi tujuan kemakmuran bersama; hapus pula lah semua warisan penjajah.

Tak ada tanah negara di Urutsewu, tak ada pula tanah tentara di sana. Pada masa pergolakan Clash atau yang disebut pula dengan jaman doorstuut, sejarah Kebumen-an punya garis demarkasi yang posisinya ditengarai dengan aliran sungai Kali Kemit yang hilirnya berhimpun di DAS Kali Banda atau DAS Telamaya. Garis demarkasi sungai ini memisahkan wilayah Kumpeni di sayap barat sungai dengan wilayah RI di bentang timur sungai atau Kali Kemit. Ada masing-masing berurutan ke timur dari Kali Kemit, terdapat Kali Abang, Kali Karanganyar, Kali Kethek, Kali Cengkong, Kali (irigasi) Tengok, Kali Lukulo, serta banyak sungai lain hingga Kali Rowo atau Kali Wawar di batas timur Kab. Kebumen dengan Kab. Purworejo. Tak ada tanah negara di Urutsewu, tak ada pula tanah tentara di situ.

a. Sistem Distribusi “lanturan” Tanah

Testimoni para saksi dan pelaku sejarah tanah di Urutsewu juga menyatakan demikian lah adanya. Khusus untuk kawasan pesisir selatan ini, terutama untuk blok lahan di selatan kampung hunian warga; sejak masa dan abad lalu berlaku sistem distribusi tanah pertanian yang dikenal dengan sistem Lanturan atau Galur Larak. Sistem agraria dalam pembagian tanah pertanian ini sangat mengedepankan keadilan sosial yang merata. Visi kemakmuran bersama ditransformasikan dalam sistem distribusi tanah yang mengatur pemilikan sesuai antara ketersediaan lahan dengan jumlah populasi petani.

Cara lanturan ini menghasilkan masing-masing keluarga tani mendapat satu bagian dan disebut sebagi-lantur. Sedangkan yang karena pertimbangan jumlah anggota dalam satu keluarga tani, secara internal, satu bagian dibagi lagi menjadi separuh dan disebut sigar-lantur. Itulah sebabnya, secara tipografis, sistem distribusi Galur Larak  ini menghasilkan pemilikan domestik lahan yang tak seberapa lebar, tetapi dengan panjang ratusan hingga ribuan meter.  Ukuran lebar pemilikan lahan di tiap desa jelas berbeda karenanya. Tetapi secara umum berkisar antara 3,5 meter;  4,5 meter hingga 7 meter. Sedangkan untuk panjang lahannya, sistem Galur Larak ini dimulai dari lantur (tepi) desa, hingga berakhir ujungnya di zona kisik atau bayuasin (tepi laut).

Secara administratif, pemilikan lahan ini diidentivikasi berdasarkan kategori kelas tanah, dengan standarisasi “pethuk” dengan mengutip data yang ada, yang berfungsi juga untuk penetapan dalam membayar pajak. Dan untuk lahan produktif di selatan hunian warga desa, dibagi menjadi persil-persil antara D.3 hingga D.5 di zona kisik tepi laut.    

b. Konsep Ekologi “Brasengaja” dan Entitas “Cah-Angon”

Meskipun demikian, tak seluruh peruntukan lahan bagi pertanian ini dimanfaatkan petani sebagai areal budidaya agraris. Faktor-faktor antara keterbatasan mobilitas tenaga produktif, intervensi iptek yang rendah dan kebutuhan lahan bagi pemenuhan aktivitas budaya lainnya, menstimulasi ide-ide pemikiran mengenai pemanfaatan bumi pesisir secara arif, tetapi sekaligus menjawab kebutuhan obyektif warga, khususnya petani. Dari perspektif ideal di sisi lainnya, juga berlaku pomeo yang memuat kearifan yang berporos pada keseimbangan pemanfaatan lahan.

“Jangan serakahi bumi dengan mengolah keseluruhan yang dimiliki. Sebab kita butuh manfaat lain”, bunyi pomeo itu. Inilah rumusan ideal yang melandasi cikal bakal munculnya zona yang dalam idiom lokal disebut blok “brasengaja”.  Yakni zona tertentu, dekat pesisir, yang sengaja diberakan atau tak dimanfaatkan untuk aktivitas budidaya pertanian. Tetapi, yang harus diingat, bukan berarti zona yang sengaja dibiarkan ini merupakan “tanah tak bertuan”. Di beberapa desa-desa kawasan Urutsewu, tanah-tanah di atas bentangan zona “brasengaja” ini adalah tanah bandha desa, tanah pemajekan dan tanah kisik. Tetapi secara adat, mengacu pada sistem distribusi tanah lanturan di masa lalu, di atas tanah-tanah itu melekat hak ulayyat.

Secara sosial, pemilikan ternak seperti kambing, biri-biri dan lembu bersinergi dengan tradisi kerja mengolah lahan tanaman (dan bahkan juga mengolah garam pada masa sirat sebagai bagian dari kerja produktif), kemudian menciptakan pola-pola yang mentradisi menjadi kebiasaan menggembalakan ternak petani. Tugas ini kemudian terbiasa diambil-alih oleh kelompok yang karena konsistensinya membentuk relasi unik yang diidentivikasi sebagai cah-angon. Secara harfiah, cah-angon adalah para penggembala ternak. Kelompok ini menjadi entitas sosial tertentu yang paling konsisten, meskipun didominasi oleh kelompok usia anak-anak dan pra-remaja.

Di perbatasan desa Brecong dan Entak (batas kecamatan Buluspesantren dan Ambal) terdapat grumbul atau dukuh Gunaman. Seorang warga bernama Djafar, bahkan menggembalakan semua ternak biri-birinya hinga populasinya mendekati angka 100 ekor, hanya dengan cara-cara gembala. Terik membakar kulit atau hujan badai dibelah petir pun, tak menghentikan konsistensinya. Apresiasi sosial terhadap kultur dan entitas cah-angon yang istiqomah ini pun tinggi. Di hampir semua desa-desa sepanjang kawasan agraris Urutsewu, di masa lalu, muncul tradisi entak-entik yang dilakukan bersamaan dengan Maulud, bulan dan hari milad nabi Muhammad. Kini tinggal ke dua desa itu yang tetap melestarikannya.    
 
(bersambung pada bab berikutnya)