HUTAN MONGGOT

“Menurut taksiran, korban yang dieksekusi dan dibuang di lokasi ini tak kurang dari 2.000 orang”, kata saksi sejarah sambil menunjukkan lokasinya [Foto: Humas YPKP]

SIMPOSIUM NASIONAL

Simposium Nasional Bedah Tragedi 1965 Pendekatan Kesejarahan yang pertama digelar Negara memicu kepanikan kelompok yang berkaitan dengan kejahatan kemanusiaan Indonesia 1965-66; lalu menggelar simposium tandingan

ARSIP RAHASIA

Sejumlah dokumen diplomatik Amerika Serikat periode 1964-1968 (BBC/TITO SIANIPAR)

MASS GRAVE

Penggalian kuburan massal korban pembantaian militer pada kejahatan kemanusiaan Indonesia 1965-66 di Bali. Keberadaan kuburan massal ini membuktikan adanya kejahatan kemanusiaan di masa lalu..

TRUTH FOUNDATION: Ketua YPKP 65 Bedjo Untung diundang ke Korea Selatan untuk menerima penghargaan Human Right Award of The Truth Foundation (26/6/2017) bertepatan dengan Hari Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Korban Kekerasan [Foto: Humas YPKP'65]

Kamis, 19 April 2012

PERNYATAAN SIKAP


Pada hari ini, Senin 16 April 2012 menjadi hari yang tak pernah dilupakan dalam sejarah perjuangan petani di Kawasan Urutsewu, terutama bagi warga dan petani desa Setrojenar, kecamatan Buluspesantren, Kabupaten Kebumen. Karena apa? Karena semua resiko dan konsekuensi dari sebuah perjuangan yang membutuhkan pengorbanan, telah dimaknai secara sadar dan nyata; baik di tingkatan wacana dan niat perjuangan, maupun dalam implementasinya sebagai sebuah sikap dan tindakan bersama. Integritas demikian telah teruji dalam peristiwa apa yang kami sebut sebagai Tragedi Setrojenar 16 April 2011.

Tragedi Setrojenar 16 April 2011 adalah peristiwa berdarah yang tidak berdiri sendiri. Apabila mau dirunut secara jujur dan nglenggana , maka peristiwa berdarah ini merupakan puncak konflik yang  memiliki tautan langsung berkaitan dengan pertarungan kepentingan. Dan semuanya mengancam kepentingan pengembangan pertanian pesisir selatan. Pertarungan kepentingan yang sama-sama berlawanan dengan kepentingan pertanian itu antara lain karena ada kepentingan militer di satu sisi dan kepentingan pengusaha atau korporasi di sisi lainnya.

Sektor pertanian yang sejak lama termarginalkan oleh pengurangan dan penghapusan berbagai subsidi negara, terpaksa harus berhadapan dengan persoalan lain yang ditimbulkan oleh dua kepentingan lainnya yang secara diametral berlawanan dengan kepentingan untuk budidaya pertanian secara modern dan berkesinambungan. Pertentangan ini menjadi cikal bakal konflik agraria di kawasan agraris pesisir Urutsewu.

Pada awalnya memang terjadi penyesuaian yang baik antara pemanfaatan kawasan pesisir Urutsewu untuk tradisi pertanian dan kebiasaan latihan militer maupun ujicoba senjata berat. Meskipun bukan berarti tak menimbulkan masalah yang merugikan petani. Kerugian petani bukan semata karena tanaman rusak akibat latihan, tetapi karena setiap ada latihan dan ujicoba senjata berat, selalu disertai larangan bagi petani dan bahkan nelayan untuk melakukan kegiatan pertaniannya. Pernyataan-pernyataan yang akan mengganti  jika menimbulkan kerugian, hanyalah retorika dan tidak memiliki integritas. Kasus tewasnya 5 anak desa Setrojenar (2007) dan 1 anak Desa Ambalresmi (1982) menjadi fakta dari inkonsistensi itu. Beberapa orang lain di desa lainnya juga terluka sebagai dampak dari pemanfaatan kawasan pertanian sebagai areal latihan dan ujicoba senjata berat.

Bahkan dalam perkembangannya kebiasaan berlatih dan tradisi ujicoba senja berat (alutsista) di kawasan ini menjadi dasar klaim penguasaan dan/atau pemilikan militer atas tanah-tanah di kawasan pesisir Urutsewu.  Beberapa petinggi mengingkari kenyataan ini, tetapi secara sistematis upaya legitimasi penguasaan tanah dilakukan dengan berbagai dalih, opini, wacana dan program serta penyusunan aturan-aturan baru yang pada prinsipnya mengabaikan sejarah tanah dan hak pemilikan petani, serta pemilikan adat desa atas tanah-tanah di kawasan itu. Munculnya Raperda RTRW, program sismiop, issue kawasan hankam hingga hankamnas, adalah sebagian dari upaya sistematis yang ujung-ujungnya mengancam kedaulatan petani dan hak-hak masyarakat adat atas kawasan Urutsewu ini.

Maka dengan ini kami menyatakan sikap sebagai berikut:
1.      
      1. Bahwa perjuangan petani dan masyarakat Urutsewu, termasuk petani desa Setrojenar, bukanlah melawan kepada negara dan pemerintah sebagaimana ditudingkan sementara orang, melainkan adalah perjuangan suci untuk mempertahankan hak atas tanah,  juga perjuangan menjaga dan melindungi bumi dari ancaman kerusakan dan eksploitasi;

2.       2. Tetap konsisten pada tuntutan menolak kawasan hankam, menolak latihan dan ujicoba senjata berat, menolak rencana dan realisasi pertambangan pasirbesi di seluruh Urutsewu serta menuntut segera ditetapkannya kawasan Urutsewu sebagai kawasan pertanian dan pariwisata;
3.       
      3. Bahwa hukum harus ditegakkan dan diterapkan tanpa pandang bulu. Usut secara tuntas dan adili para pelaku tindakan kekerasan brutal yang telah melukai 13 petani dan warga, serta merusak 12 sepeda motor pada Tragedi Setrojenar 16 April 2011 silam;

Demikian pernyataan sikap ini disampaikan untuk mengingatkan semua fihak, terutama pemerintah, penyelenggara dan aparatur negara yang  berwenang, demi terpenuhinya hak-hak dan keadilan bagi semua.

______________________________________________________

Pernyataan sikap ini didukung oleh:
Komnas HAM (Jakarta), KontraS (Jakarta), IHCS (Jakarta), Jatam (Jakarta), HRSI (Jakarta), Solidaritas Perempuan (Jakarta), Serikat Tani Nasional (Jakarta), Forum Komunikasi Masyarakat Agraris (Jawa), PPRM (DIY-Jareng), Solidaritas Tolak Tambang  Besi (Jokja), YLBHI-LBH Semarang, LPH Yaphi Solo, LBH Jokja, PPLP-KP (Kulonprogo), Sarekat Petani Banten (Jabar), Pandarincang (Garut, Ciamis, Pangandaran), Kendeng Lestari (Pati), Foswot (Lumajang, Jatim), FKMA-Biltar, Forum Masyarakat Korban Lumpur Lapindo (Porong, Sidoarjo), LBH Pakhis (Kebumen), PMII Cab. Kebumen, Gerakan Masyarakat Sipil (Gampil, Kebumen) 

Sabtu, 14 April 2012

Peringatan Setahun Tragedi Setrojenar:


Peringatan Tentang Impunitas Militer Indonesia

Mereview peristiwa tragis serangan brutal militer terhadap petani dan warga sipil yang terjadi setahun yang lalu, diharapkan akan membuka mata semua orang sehingga dapat menilai lebih obyektif kenapa tragedi ini terjadi. Tragedi yang terjadi di blok Pendil desa Setrojenar, Kec. Buluspesantren, Kebumen selatan ini telah menyebabkan 13 orang terluka parah dan harus dirawat di RSUD Kebumen, 6 diantaranya mengalami luka tembak, 1 menderita patah kaki, 1 cacat penglihatan; dan 1 orang lagi luka traumatis kambuhan (sering pusing dan mual-mual) dan terpaksa diopname di RSUD yang sama, sebulan yang lalu karena ada pembekuan darah di bagian kepala.  Diantara para korban, terdapat warga dari luar desa Setrojenar, termasuk seorang mahasiswi UI yang tengah melakukan riset konflik ekologi-politik di kawasan pesisir Urutsewu ini.

Sebanyak 12 sepeda motor berbagai merk juga ikut menjadi korban tindakan brutal militer. Satu diantaranya adalah motor dinas plat merah milik Kades Setrojenar.  Bahkan hingga saat ini keberadaan 12 sepeda motor ini makin tak jelas statusnya, meski memang berada di markas Sub Denpom di Purworejo. Warga pemilik barang yang dirusak ini dengan didampingi Tim Advokasi Petani Urutsewu Kebumen (TAPUK) pernah menanyakan perihal nasib 12 sepeda motor ini, tetapi tak pernah mendapat jawaban jelas dan terbuka, kecuali hanya disarankan untuk langsung menanyakan ke Denpom atasan di Semarang. Hal yang dirasa sangat merepotkan warga dan petani pemiliknya.

Penanganan pasca tragedi ini dianggap berhenti di tempat dan mengabaikan rasa keadilan masyarakat. Pasalnya, 6 petani yang dianggap merusak gapura dan melakukan kekerasan terhadap kurir logistik, dikriminalisasi dan usai menjalani hukuman yang telah diputuskan PN Kebumen. Sedangkan oknum militer dan komandan lapangan yang melakukan tindakan brutal, penganiayaan dan penembakan terhadap petani; tak ada proses hukumnya. Militer juga melakukan tindakan kekerasan dengan merusak 12 sepeda motor milik petani dan bahkan juga warga luar desa. Tim Advokasi Petani Urutsewu Kebumen (TAPUK) menengarai bahwa tindakan brutal TNI, terutama prajurit Yonif 403 yang tak memahami inti persoalanini bukan sekedar persoalan prosedural. Di tingkatan komandan mestinya juga harus bertanggung jawab secara hukum. Apalagi petani telah menunjukkan tanggungjawab hukumnya.    

Peringatan “Setahun Tragedi Urutsewu” di Setrojenar

Serangan brutal militer terhadap warga sipil dan petani setahun lalu, sejatinya, tak bisa dipisahkan dari apa yang menjadi tuntutan mayoritas petani kawasan Urutsewu di pesisir selatan Kebumen. Tuntutan ini telah dimanifestasikan ke dalam 3 substansi. Pertama, warga petani menolak latihan TNI dan ujicoba senjata berat di seluruh pesisir Urutsewu. Kedua, warga petani menolak rencana penambangan pasirbesi di kawasan berpasir ini. Ketiga,  warga petani menuntut segera ditetapkannya kawasan pesisir Urutsewu sebagai kawasan pertanian dan wisata rakyat. Perihal ketiga tuntutan yang telah amat jelas ini pernah diwujudkan melalui 2 kali aksi demonstrasi ribuan massa petani; yakni pada tanggal 14 Mei 2009 dan 23 Maret 2011 ke DPRD dan Bupati kebumen.

Warga desa Setrojenar dengan dukungan warga lain desa serta didukung banyak lembaga membentuk panita yang akan menggelar hajatan peringatan ini dengan caranya sendiri. Tetapi pada intinya dilandasi oleh pemikiran bahwa yang dilakukan oleh petani Urutsewu bukanlah melawan Negara, sebagaimana dituduhkan sementara orang. Melainkan semata memperjuangkan hak penguasaan dan/atau hak pemilikan serta kedaulatan ruang atas kawasan yang sejak dulunya menjadi basis budidaya agraris ini. Termasuk menjadi basis industri garam rakyat yang popular disebut masa sirat di jaman pemerintahan kolonial Hindia-Belanda. Bahwa sejak lama telah digunakan oleh militer untuk keperluan latihan dan ujicoba senjata berat, itu memang diakui, tetapi sejauh ini ada pengertian dari fihak militer bahwa kawasan yang dipergunakan untuk itu adalah kawasan milik petani dan banda desa sepanjang pesisir Urutsewu.

Ketua panitia, Nur Hidayat, yang juga mantan Kades Setrojenar, atas kesepakatan warga Urutsewu sengaja mengundang berbagai fihak untuk menghadiri perhelatan mengenang “Setahun Tragedi Setrojenar” ini. Panitia sengaja mengundang unsur birokrasi dan bahkan juga pejabat militer. Diantaranya ada Gubernur Jateng, Pangdam IV/Diponegoro,  Detasemen Polisi Militer, Danrem Pamungkas, Dandenpom Yogyakarta, dan SubdenPom Purworejo, Bupati, Dandim Kebumen, Ketua DPRD, Ketua Pengadilan, Para Camat dan Kepala Desa di wilayah Urut Sewu.

Sedangkan dari kalangan organisasi petani ada Forum Masyarakat Wotgalih (Foswot)Lumajang (Jawa Timur), Solidaritas Tolak Tambang Besi (STTB) Yogyakarta, Paguyuban Petani Lahan Pesisir (PPLP-KP) Kulonprogo, Korban Lumpur Lapindo Porong Sidoarjo, Sarekat Petani Banten, SeTaM Cilacap, SeTaM Kebumen, Pandarincang (Tasikmalaya, Garut, Ciamis, Pangandaran) dari Jawabarat. Dari kawasan Urutsewu hadir juga “Laskar Dewi Rengas” yang bermarkas di Tlogopragoto (Mirit), yang belakangan gencar menentang masuknya pertambangan pasirbesi. Tak luput beberapa perwakilan dari desa-desa se kawasan pesisir Urutsewu, seperti dari Puring, Petanahan, Klirong, Buluspesantren, Ambal, Mirit; akan menghadiri. Peringatan ini juga dihadiri LBH Semarang, LBH Yogyakarta, LPH-Yaphi Solo, SeTam Yogyakarta. Perhelatan peringatan “Setahun Tragedi Setrojenar” ini didukung dan akan dihadiri pula oleh Komnas HAM (Jkt), KontraS (Jkt), Elsam Jakarta, IHCS Jakarta, HRSI Jakarta, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Solidaritas Perempuan (Soliper) Jakarta.

Pelaksanaan acara peringatan ini, secara umum, akan dilaksanakan di lapangan terbuka dalam 2 sessi, dengan penjelasan: 
1.      
           1. Minggu, 15 April 2012, jam 20.00 wib – 24.00 wib, acara Mujahadah Bersama dan Pemutaran Video yang berkaitan dengan konflik TNI vs Petani. Di lapangan terbuka blok Pendil desa Setrojenar;
2.       2. Hari Senin, 16 April 2012, jam 08.00 wib – 13.00 wib, acara Istighotsah, Vergadeering, Mimbar Orasi, Penyampaian Statement Bersama dan Pengajian Akbar. Tempat di lapangan terbuka blok Pendil, desa Setrojenar.

Selasa, 14 Februari 2012

Lebih 147 Petani Teralienasi dari Tanahnya

Tlogopragoto.

FMMS: Menolak Tambang Besi Pesisir Mirit

Berbagai upaya masyarakat Mirit selatan yang tergabung dalam Forum Masyarakat Mirit Selatan (FMMS) telah ditempuh untuk menolak masuknya tambang besi di wilayah 6 desa.
Tanpa sepengetahuan masyarakat, khususnya petani pemilik dan penggarap tanah-tanah di zona pesisir, ternyata  ijin pertambangan telah dikeluarkan KPPT Kab. Kebumen. Tetapi dasar dari pemberian atau penerbitan ijin tambang ini yang kontroversial. Mengapa ?

Kamis, 03 November 2011

Mengenal Entitas Urutsewu, Catatan Tata Ruang Wilayah - 1


Fase Pembahasan Raperda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kab. Kebumen di lembaga legislatif (2/11), patut disinyalir bakal diagendakan secara diam-diam. Diakui maupun tidak, demikianlah yang dikesankan oleh banyak orang yang merefiew kehadiran draft serupa. Paparan Draft Raperda Tata Ruang Wilayah yang sejak beberapa tahun lalu memunculkan kontroversi, terutama mengenai pemanfaatan kawasan pesisir selatan Kebumen, yang secara massif mendapat kecaman protes ribuan petani Urutsewu sejak 2007-2009; maka kini rancangan Perda ini dilimpahkan ke lembaga legislatif tanpa diketahui publik secara luas. 

Dalam draft yang lama, kawasan Urutsewu bakal ditetapkan sebagai apa yang dalam idiom tata ruang disebut sebagai kawasan hankam yang lalu mendistorsi prasangka militeristik menjadi “tanah milik” TNI-AD. Tetapi implikasinya ditengarai amat jelas bakal menegasi atau menghapus hak sejarah, hak adat dan hak pemilikan petani atas tanah-tanah di kawasan pesisir selatan Jawa itu.
Wacana tata ruang yang tak berkeadilan dalam perspetif kerakyatan, kini menyeruak lagi. Tak salah jika publik menaruh curiga. Karena kontroversi penyusunan draft yang mengatur pemanfaatan kawasan ini, dan telah memicu protes jadi gerakan penolakan massa rakyat luas, tidak pernah direspons pemerintah dengan upaya mediasi yang baik. Dalam arti meninggikan bargaining-position rakyat petani dengan segala kondisi dan perkembangan obyektifnya. Padahal di dalam rancangan yang lama, rencana pemanfaatan pesisir selatan (kawasan Urutsewu) untuk kawasan hankam dan latihan TNI (bahkan juga berimplikasi diterbitkannya ijin masuk bagi investor tambang besi di kawasan yang sama); memiliki kerentanan yang tinggi dari berbagai aspek.

Issue mengenai devisit anggaran daerah jadi semakin melegitimasi dalih-dalih dari prasangka penguasa yang mempanglimakan investasi, alih-alih guna mendongkrak pendapatan asli. Apakah mandat sosial dan otoritas daerah telah jatuh ke tangan yang salah ? Sementara penolakan terhadap segala bentuk pemanfaatan tata ruang yang mengancam kepentingan petani dan ekologi pesisir bumi; justru tak dipermanai. Sementara pemanfaatan suatu kawasan secara tak bijaksana, seperti tak pernah mengingat akan darah yang pernah tertumpah dan jiwa yang melayang di atasnya. Bagi masyarakat adat Urutsewu, jika akan memaksakan kehendak untuk mengeksploitasi kawasan pesisir, baik dengan dalih kepentingan negara maupun kepentingan tentara yang bergeser ke pengusaha. Maka itu artinya akan memperpanjang kemelut masai di Urutsewu. Terlebih karena petani menolak dibodohi para penggenggam otoritas daerah.     

I.                    Urutsewu Sebelum Bentrok

Sebelum puncak konflik yang berujung bentrok Tragedi Sabtu (16/4) di Blok Pendil desa Setrojenar, dan sejak jauh waktu sebelumnya memang TNI-AD melaksanakan latihan dan ujicoba senjata berat (alutista) di sana. Bahkan sejak pra Kemerdekaan, tentara Kumpeni dan Dai Nippon juga telah memanfaatkan kawasan ini. Baik sebagai zona pertahanan maupun arena latihan perang. Paska Kemerdekaan, selama lebih dari 27 tahun memang tidak menimbulkan friksi dengan masyarakat, terutama dengan petani pesisir selatan yang populasinya telah melewati lebih dari 4000-an KK pada sebaran yang mencakup wilayah 3 kecamatan dan 15 desa. Nihilnya friksi, tidak berarti tak ada menimbulkan masalah. Hanya saja, reaksi masyarakat waktu itu, selalu dapat diberangus serta dimarginalisasi oleh hegemoni Orba.

Konflik tidak muncul karena pada era sebelumnya, TNI-AD menyadari kedaulatan petani atas tanah-tanah di kawasan itu. Penolakan masyarakat pesisir juga telah dimulai sejak awal penetapan TNI berlatih di sana, yakni pada fase mulai dibangunnya Dislitbang-AD berikut fasilitas pendukungnya  pada rentang tahun 1980-an. Di era awal, peruntukan pusat latihan sebenarnya ada di desa Ambalresmi, Kec. Ambal. Tetapi diprotes petani dengan dukungan kalangan ulama, karena telah menimbulkan ekses jatuhnya korban nyawa anak petani Ambalresmi. 

Atas inisiasi seorang Kades Setrojenar, Moh. Gozali; pusat latihan lalu dipindah ke desa Setrojenar.  Pada tahun 1982 mulai lah dibangun fasilitas Laboratorium Dislitbang-AD di atas tanah seluas 2 Ha yang terletak di Blok Pendil lantur tepi hunian penduduk desa. Pengadaan tanah bagi pembangunan Dislitbang-AD ini diperoleh dari jual-beli tanah bengkok desa ditambah tanah milik 4 petani desa, meski dengan proses yang kurang menghargai hak-hak pemiliknya. Keterangan lain yang mendasari pemanfaatan tanah pesisir, yang dalam Buku C desa diidentivikasi sebagai blok persil D.5 sebagai area latihan tentara; sebagaimana pernyataan Kades Durohman bahwa TNI-AD meminjam tanah (areal pesisir) untuk latihan perang dan lapangan raksasa ujicoba senjata berat.  

Akan tetapi dasar pinjam tanah ini, kemudian dijadikan legitimasi inventarisasi kekayaan negara dengan registerasi segala. Atau boleh jadi menggunakan legitimasi dari aspek sejarah lain bahwa tanah pesisir ini adalah “bandha kumpeni” yang pada paska proklamasi disebut dengan “tanah negara”. Pada tahun 1932 memang dilakukan pemetaan tanah di kawasan pesisir Urutsewu oleh pemerintah kolonial. Pada masa yang dalam idiom lokal disebut Jaman Klangsiran inilah muncul teori adanya “tanah negara” (sejauh tak lebih dari 250 meter dari air laut) sebagai produk dari sistem penjajahan. Tetapi karena penjajahan di muka bumi harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan. Maka sebagai bangsa yang cinta kemerdekaan bagi tujuan kemakmuran bersama; hapus pula lah semua warisan penjajah.

Tak ada tanah negara di Urutsewu, tak ada pula tanah tentara di sana. Pada masa pergolakan Clash atau yang disebut pula dengan jaman doorstuut, sejarah Kebumen-an punya garis demarkasi yang posisinya ditengarai dengan aliran sungai Kali Kemit yang hilirnya berhimpun di DAS Kali Banda atau DAS Telamaya. Garis demarkasi sungai ini memisahkan wilayah Kumpeni di sayap barat sungai dengan wilayah RI di bentang timur sungai atau Kali Kemit. Ada masing-masing berurutan ke timur dari Kali Kemit, terdapat Kali Abang, Kali Karanganyar, Kali Kethek, Kali Cengkong, Kali (irigasi) Tengok, Kali Lukulo, serta banyak sungai lain hingga Kali Rowo atau Kali Wawar di batas timur Kab. Kebumen dengan Kab. Purworejo. Tak ada tanah negara di Urutsewu, tak ada pula tanah tentara di situ.

a. Sistem Distribusi “lanturan” Tanah

Testimoni para saksi dan pelaku sejarah tanah di Urutsewu juga menyatakan demikian lah adanya. Khusus untuk kawasan pesisir selatan ini, terutama untuk blok lahan di selatan kampung hunian warga; sejak masa dan abad lalu berlaku sistem distribusi tanah pertanian yang dikenal dengan sistem Lanturan atau Galur Larak. Sistem agraria dalam pembagian tanah pertanian ini sangat mengedepankan keadilan sosial yang merata. Visi kemakmuran bersama ditransformasikan dalam sistem distribusi tanah yang mengatur pemilikan sesuai antara ketersediaan lahan dengan jumlah populasi petani.

Cara lanturan ini menghasilkan masing-masing keluarga tani mendapat satu bagian dan disebut sebagi-lantur. Sedangkan yang karena pertimbangan jumlah anggota dalam satu keluarga tani, secara internal, satu bagian dibagi lagi menjadi separuh dan disebut sigar-lantur. Itulah sebabnya, secara tipografis, sistem distribusi Galur Larak  ini menghasilkan pemilikan domestik lahan yang tak seberapa lebar, tetapi dengan panjang ratusan hingga ribuan meter.  Ukuran lebar pemilikan lahan di tiap desa jelas berbeda karenanya. Tetapi secara umum berkisar antara 3,5 meter;  4,5 meter hingga 7 meter. Sedangkan untuk panjang lahannya, sistem Galur Larak ini dimulai dari lantur (tepi) desa, hingga berakhir ujungnya di zona kisik atau bayuasin (tepi laut).

Secara administratif, pemilikan lahan ini diidentivikasi berdasarkan kategori kelas tanah, dengan standarisasi “pethuk” dengan mengutip data yang ada, yang berfungsi juga untuk penetapan dalam membayar pajak. Dan untuk lahan produktif di selatan hunian warga desa, dibagi menjadi persil-persil antara D.3 hingga D.5 di zona kisik tepi laut.    

b. Konsep Ekologi “Brasengaja” dan Entitas “Cah-Angon”

Meskipun demikian, tak seluruh peruntukan lahan bagi pertanian ini dimanfaatkan petani sebagai areal budidaya agraris. Faktor-faktor antara keterbatasan mobilitas tenaga produktif, intervensi iptek yang rendah dan kebutuhan lahan bagi pemenuhan aktivitas budaya lainnya, menstimulasi ide-ide pemikiran mengenai pemanfaatan bumi pesisir secara arif, tetapi sekaligus menjawab kebutuhan obyektif warga, khususnya petani. Dari perspektif ideal di sisi lainnya, juga berlaku pomeo yang memuat kearifan yang berporos pada keseimbangan pemanfaatan lahan.

“Jangan serakahi bumi dengan mengolah keseluruhan yang dimiliki. Sebab kita butuh manfaat lain”, bunyi pomeo itu. Inilah rumusan ideal yang melandasi cikal bakal munculnya zona yang dalam idiom lokal disebut blok “brasengaja”.  Yakni zona tertentu, dekat pesisir, yang sengaja diberakan atau tak dimanfaatkan untuk aktivitas budidaya pertanian. Tetapi, yang harus diingat, bukan berarti zona yang sengaja dibiarkan ini merupakan “tanah tak bertuan”. Di beberapa desa-desa kawasan Urutsewu, tanah-tanah di atas bentangan zona “brasengaja” ini adalah tanah bandha desa, tanah pemajekan dan tanah kisik. Tetapi secara adat, mengacu pada sistem distribusi tanah lanturan di masa lalu, di atas tanah-tanah itu melekat hak ulayyat.

Secara sosial, pemilikan ternak seperti kambing, biri-biri dan lembu bersinergi dengan tradisi kerja mengolah lahan tanaman (dan bahkan juga mengolah garam pada masa sirat sebagai bagian dari kerja produktif), kemudian menciptakan pola-pola yang mentradisi menjadi kebiasaan menggembalakan ternak petani. Tugas ini kemudian terbiasa diambil-alih oleh kelompok yang karena konsistensinya membentuk relasi unik yang diidentivikasi sebagai cah-angon. Secara harfiah, cah-angon adalah para penggembala ternak. Kelompok ini menjadi entitas sosial tertentu yang paling konsisten, meskipun didominasi oleh kelompok usia anak-anak dan pra-remaja.

Di perbatasan desa Brecong dan Entak (batas kecamatan Buluspesantren dan Ambal) terdapat grumbul atau dukuh Gunaman. Seorang warga bernama Djafar, bahkan menggembalakan semua ternak biri-birinya hinga populasinya mendekati angka 100 ekor, hanya dengan cara-cara gembala. Terik membakar kulit atau hujan badai dibelah petir pun, tak menghentikan konsistensinya. Apresiasi sosial terhadap kultur dan entitas cah-angon yang istiqomah ini pun tinggi. Di hampir semua desa-desa sepanjang kawasan agraris Urutsewu, di masa lalu, muncul tradisi entak-entik yang dilakukan bersamaan dengan Maulud, bulan dan hari milad nabi Muhammad. Kini tinggal ke dua desa itu yang tetap melestarikannya.    
 
(bersambung pada bab berikutnya)

Sabtu, 16 Juli 2011

Meluruskan Opini Sesat


Belakangan ini beberapa fihak menyoal eksistensi koalisi pengacara non-profit yang tergabung dalam Tim Advokasi Petani Urutsewu Kebumen (TAPUK). Tim yang berkomitmen mendampingi petani Urutsewu dalam konflik petani versus TNI-AD ini, bahkan telah dilaporkan oleh mereka yang menamakan dirinya sebagai  “sesepuh” Urutsewu ke polisi (SM, 9/6). Menurut para “sesepuh” Urutsewu, yakni Sukamto (Mirit), Martono (Ambal) dan Wantoro (Buluspesantren) dalam laporan pengaduannya ke Polres Kebumen, bahkan tembusan surat ini dilayangkan juga ke Gubernur hingga Presiden, dari Kapolda hingga Kapolri di Jakarta. Mereka meminta polisi untuk menindak dan menghentikan fihak yang mereka anggap membesar-besarkan issue Urutsewu serta memprovokasi warga agar melawan pemerintah. 
Tekanan terhadap koalisi TAPUK tak remeh. Namun keyakinan bahwa kepentingan rakyat Urutsewu, khususnya petani pesisir harus dibela; itu lebih dari sekedar panggilan jiwa. Ada ancaman latent lain yang jika dibiarkan akan memporak-porandakan kelestarian bumi pesisir ini. Jika orang mau memahami persoalan ini secara utuh, tak ada alasan untuk memusuhi perjuangan petani yang tengah mati-matian mempertahankan hak-haknya. 
Opini Sesat Yang Mengabaikan Hak Petani Pesisir
Menanggapi opini “sesepuh” Urutsewu ini, tim advokasi dengan tanpa bermaksud merendahkan elemen massa dan aspirasi orang lain, menganggap justru dasar laporan mereka itu yang mengada-ada. Pada dasarnya issue Urutsewu memang telah menjadi issue nasional yang besar. Bahwa ada sementara fihak, termasuk “sesepuh” Urutsewu ini, yang menganggap bukan sebagai issuebesar; hal ini tak berpengaruh terhadap visi tim advokasi yang bekerja dengan metode litigasi dan non-litigasi dalam melaksanakan misinya. Memang, sebagai sebuah aliansi lintas lembaga, TAPUK tidak sedang berurusan dengan orang-orang yang tidak menjadi korban dalam konflik petani versus TNIdi kawasan Urutsewu.
Mereka yang mengaku sebagai “sesepuh” Urutsewu ini pun bukanlah orang yang menjadi korban brutalitas tentara. Juga bukan dari kalangan petani para pemilik tanah di zona pesisir yang tengah terancam hak sejarah dan hak pemilikan tanahnya. Jadi wajar saja. Sedangkan petani Urutsewu yang berurusan dan berhubungan dengan  TAPUK adalah petani dan warga yang memang menjadi korban. Baik korban kekerasan tentara brutal sebagaimana terjadi dalam insiden Setrojenar (16/4), maupun korban upaya perampasan sistematis atas tanah-tanah sepanjang pesisir Urutsewu. Fakta ini cukup jelas untuk mengatakan bahwa issue Urutsewu memang sebuah persoalan besar yang mustahil dapat dimenangkan oleh petani pemilik tanah yang tercerai berai, tanpa pendampingan fihak yang peduli.
Mereka yang mengaku menjadi warga Urutsewu, tetapi mengabaikan adanya persoalan serius di dalamnya, khususnya di kawasan pesisir selatan; berarti telah mengabaikan persoalan serius. Kalau pun sekarang muncul banyak elemen juga tak masalah. Tetapi apakah kemunculan banyak organisasi itu akan bermanfaat terhadap perjuangan para petani yang tengah dan akan terus membela serta mempertahankan hak-haknya; itu yang akan menjadi parameter eksistensinya. Petani tidak lagi bodoh untuk menilai semuanya. Hanya paska insiden serangan brutal tentara di Setrojenar, banyak yang masih trauma. Tetapi keberanian akan muncul dalam ikatan filosofis “sedumuk bathuk senyari bumi”.
(to be continued)

Rabu, 13 Juli 2011

Press-Release Bersama

Update Kekerasan Kebumen: Penolakan Negara

Kekerasan di Kebumen telah memasuki bulan ke empat pasca-kejadian per April 2011. Tim Advokasi Petani Urutsewu Kebumen (TAPUK), menyesalkan tidak adanya kejelasan atas penyelesaian kasus tersebut. Tindakan hukum justru hanya dikenakan terhadap enam orang warga, yang disangka melakukan pengrusakan terhadap instalasi militer TNI AD, dan penganiayaan terhadap warga lain. Sementara, anggota TNI AD yang melakukan tindakan kekerasan terhadap warga, serta pengrusakan terhadap sejumlah aset milik warga (sepeda motor), belum dilakukan tindakan hukum apapun.

Kami mencatat beberapa rangkaian laporan yang telah disampaikan warga setempat kepada pihak kepolisian (Polres Kebumen) dan Sub Denpom IV/2-2 Purworejo, atas peristiwa kekerasan tanggal 16 April 2011. Terhadap laporan tersebut pihak Polres Kebumen telah mengalihkan/melanjutkan laporan warga tersebut ke Sub Denpom IV/2-2 Purworejo. Namun,  Komandan Sub Denpom IV/2-2 Purworejo Kapten Cpm Hadi Wahyudi mengatakan, tidak memiliki kewenangan untuk menjelaskan proses hukum terhadap sejumlah anggota TNI yang diduga melakukan penembakan, penganiayaan dan perusakan sepeda motor milik warga, dan mengalihkannya ke Danpomdam IV/Diponegoro untuk kejelasan proses hukum tersebut.

Kami juga telah melayangkan surat (sebanyak tiga kali) ke Sub Denpom dan juga Denpom, untuk mengetahui informasi perkembangan kasus dan proses hukum terhadap anggota TNI, terkait peristiwa tanggal 16 April 2011, sekali lagi ketiga surat tersebut, sampai dengan detik ini belum mendapatkan respon apapun. Ketiadaan respon dari pihak TNI maupun dari aparat hukum dan institusi negara yang lain, terhadap serangkaian laporan yang disampaikan warga menunjukkan adanya ‘pengabaian’ dari negara untuk penyelesaian kasus ini.

Sampai dengan saat ini, enam orang warga sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Kebumen, dan sudah memasuki tahap eksepsi dari pihak warga, atas dakwaan yang dikemukakan Jaksa. Berikut daftar warga yang tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Kebumen:

No.
Nama Warga
Dakwaan
Tindak Pidana
1
Solekhan als. Lekhan bin Sadimin; Lahir di Kebumen, 1979
Di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP, subsidair Pasal 212 KUHP.

Pengrusakan terhadap barang
2
Sobirin als. Birin bin Wasijo, laki-laki lahir di Kebumen, 29 Maret 1981.
Di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP.

Pengrusakan terhadap barang
3
Mulyono bin Mihad (alm) lahir di kebumen, 13 Oktober 1968.
Di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP.

Pengrusakan terhadap barang
4
Adi Wiluyo bin Banjir, lahir di Kebumen, 1 November 1988
Di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP.

Pengrusakan terhadap barang
5
Asmarun als. Lubar bin Jaswadi, lahir di Kebumen, 14 Agustus 1971.
Di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, sebagaimana Pasal 170 KUHP

Penganiayaan
6
Sutriono als. Godreg bin Lamija, lahir 14 Februari 1986.
Di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, sebagaimana Pasal 170 KUHP

Penganiayaan

Ketiadaan proses hukum terhadap anggota TNI AD yang melakukan tindakan kekerasan terhadap warga, yang mengakibatkan 14 orang warga menderita luka-luka, 6 diantaranya menderita luka tembak, memperlihatkan adanya diskriminasi dalam proses hukum. Ada pengingkaran terhadap amanat Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945, yang mengamanatkan adanya persamaan di muka hukum, serta hak atas kepastian dan keadilan hukum bagi setiap warganegara. Tertutupnya pihak TNI dan tidak adanya proses hukum yang tegas, terhadap para anggota TNI yang melakukan tindak kekerasam, menunjukan belum adanya transparansi dan akuntabilitas di pihak TNI, atas keluhan yang diajukan oleh warganegara. Selain itu, hal ini juga menunjukan masih terpeliharanya impunitas TNI dari tindakan hukum apapun.

Dari pihak Komnas HAM, sebenarnya sudah mengeluarkan sejumlah rekomendasi terkait dengan kasus ini, yang ditujukan kepada pihak TNI AD, Bupati Kebumen, dan Polres Kebumen. Komnas HAM mengatakan ada indikasi pelanggaran hak asasi manusia, terhadap sejumlah hak, seperti hak atas rasa aman, hak atas kepastian hukum, dan hak atas keadilan, di dalam kasus Kebumen. Menyikapi situasi tersebut, kami menuntut:

1.      Presiden sebagai panglima tertinggi, harus merombak sistem dan mekanisme internal, terkait dengan penghukuman bagi anggota TNI, sehingga bisa menjadi pembuka bagi terbongkarnya impunitas TNI.
2.      Adanya proses hukum yang adil dan imparsial, terhadap warga yang dituduh melakukan tindak pidana, yang saat ini tengah menjalani proses persidangan di PN Kebumen. Mereka harus didudukan tidak hanya sebagai pelaku tindak pidana, namun juga sebagai korban, atas tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh pihak TNI AD.
3.      Denpom TNI AD, harus segera melakukan proses hukum terhadap para anggota TNI yang terlibat dalam tindak kekerasan dan pengrusakan. Dengan proses yang dilakukan secara terbuka dan menjunjung tinggi akuntabilitas hukum.
4.      Komnas HAM, menginisiasi untuk melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan rekomendasi yang dikeluarkannya, sehingga ada jaminan tidak terjadi kembali pelanggaran hak asasi yang dialami warga.

Jakarta, 12 Juli 2011

Tim Advokasi Petani Urutsewu Kebumen (TAPUK)

LBH PAKHIS Kebumen, LBH YAPHI Solo, LBH SEMARANG,
LBH YOGYAKARTA, ELSAM Jakarta, KontraS Jakarta, IHCS Jakarta, INDIPT Kebumen, PMII Kebumen, FPPKS Kebumen