Karo Penmas Polri Brigjen Boy Rafli Amar (sumber: AFP)

Jakarta - Ringannya hukuman bagi oknum polisi yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan mengecewakan  aktivis hak asasi manusia yang mendampingi para korban.

Hal ini seperti terjadi dalam kasus dugaan penembakan terhadap warga di Desa Limbang Jaya, Kabupten Ogan Ilir, Sumatera Selatan 27 Juli lalu.

Ke enam perwira perwira pertama dan menengah Polri yang terlibat dalam kasus itu dan diajukan ke sidang disiplin ternyata hanya dikenakan teguran tertulis.

Hal ini terungkap dalam surat dari Polda Sumsel yang dikirimkan ke KontraS di Jakarta yang salinannya diterima Beritasatu.com Kamis (31/1).

"Begini inilah wajah penegakan hukum di internal Polri. Tak pernah sungguh-sungguh dituntaskan dan tentu ini menyakitkan dan mengecewakan. Ini tentu tak sesuai dengan semangat Polri yang katanya melakukan reformasi dan meningkatkan pelayanan prima,"  kata Sinung Karto, Kadiv Advokasi Hukum dan HAM KontraS, Kamis.

Keenam orang tersebut adalah AKBP Deni Darmapala, Kompol Awang Hariono, Kompol Riduan Simandjutak, Kompol Barliansyah, AKP Yuskar Effendi, dan AKP Agus Selamat.

Menurut salinan surat tersebut, keeenam orang tersebut dinyatakan,"telah disidang pada 1 November 2012 oleh para pejabat sidang disiplin maka sanksi hukuman adalah teguran tertulis dan sanski telah dibacakan pada 7 November 2012 dan tanggapan terperiksa adalah mengerti dan menerima serta tidak berkeberatan."

Enam orang perwira Polri itu termasuk dari 120 personel yang diperiksa terkait kasus bentrok warga dengan polisi di perkebunan dan pabrik gula Cinta Manis milik PTPN VII, di Kabupaten Ogan Ilir.

"Ringannya hukuman ini tentu tak sebanding dengan Mabes Polri yang waktu itu nampak serius dengan  mengirim tim ke Desa Limbang Jaya. Kami khawatir jika hal seperti ini dibiarkan akan menambah masalah di tubuh Polri," tambah Sinung.

Para pelaku ini disidang terkait kasus yang menyebabkan satu korban meninggal dunia dan lima luka tembak.

Korban yang meninggal dunia itu bernama Angga Bin Darmawan (12) dan yang mengalami luka tembak diantaranya adalah Jesika (16), Dut Binti Juni (30), dan Rusmin Bin Alimin.

Saat hal ini dikonfirmasi kepada Karo Penmas Polri Brigjen Boy Rafli Amar, dia mengaku belum mengetahui sanksi kepada para anggota Polri tersebut.

"Yang jelas disidang disiplin. Sanksinya apa, saya tidak ingat. Harus dicek lagi, itu kan sudah lama," katanya.

Ketua Walhi Sumsel Jadi Tersangka

Tak hanya dihukum ringan, Sinung melanjutkan AKBP Deni Dharmapala juga belum dicopot dari jabatannya.

Hal inilah yang memantik kekecewaaan sekitar 500 warga dan aktivis dari berbagai organisasi yang menggelar aksi demontrasi di depan Mapolda Sumsel pada Selasa (29/1) yang berbuah rusuh.

Aksi ini juga mempertanyakan alasan penangkapan warga Desa Betung, Suardi bin Damiri (32 th), karena penangkapan tersebut menunjukan ketidaknetralan Polres Ogan Ilir dalam menghadapi konflik lahan antara rakyat Desa Betung dengan PTPN VII Unit Cinta Manis.

"Dalam kasus ini bahkan warga dan aktivis dikriminalkan, yakni Komarudin, warga Betung, Anwar Sadat, Ketua Walhi Sumsel, dan Dedek Chaniago, pengurus Walhi Sumsel. Polisi arogan karena tidak melihat sebab mereka berdemo yang kecewa karena ringannya hukuman bagi polisi yang menembak dan polisi yang tak lagi netral," tambah Sinung.

Dedek dan Anwar dikenakan pasal 160 KUHP karena pengasutan dan Komarudin dijerat Pasal 351 KUHP karena menyerang seorang petugas kepolisian hingga terluka.

"Kalau tidak  puas dengan ringannya hukuman kepada anggota Polri yang dianggap salah, jangan berbuat rusuh. Silahkan lakukan dengan cara yang baik. Cukup dengan tutup mulut, dengan plester dan tulisan seperti jangan hukum polisi dengan rendah. Karena kalau rusuh, merusak, ya pidana," tegas Boy Rafli.
[Penulis: Farouk Arnaz/ AYI]