Update Kekerasan Kebumen: Penolakan Negara
Kekerasan di Kebumen telah memasuki bulan ke empat pasca-kejadian per April 2011. Tim Advokasi Petani Urutsewu Kebumen (TAPUK), menyesalkan tidak adanya kejelasan atas penyelesaian kasus tersebut. Tindakan hukum justru hanya dikenakan terhadap enam orang warga, yang disangka melakukan pengrusakan terhadap instalasi militer TNI AD, dan penganiayaan terhadap warga lain. Sementara, anggota TNI AD yang melakukan tindakan kekerasan terhadap warga, serta pengrusakan terhadap sejumlah aset milik warga (sepeda motor), belum dilakukan tindakan hukum apapun.
Kami mencatat beberapa rangkaian laporan yang telah disampaikan warga setempat kepada pihak kepolisian (Polres Kebumen) dan Sub Denpom IV/2-2 Purworejo, atas peristiwa kekerasan tanggal 16 April 2011. Terhadap laporan tersebut pihak Polres Kebumen telah mengalihkan/melanjutkan laporan warga tersebut ke Sub Denpom IV/2-2 Purworejo. Namun, Komandan Sub Denpom IV/2-2 Purworejo Kapten Cpm Hadi Wahyudi mengatakan, tidak memiliki kewenangan untuk menjelaskan proses hukum terhadap sejumlah anggota TNI yang diduga melakukan penembakan, penganiayaan dan perusakan sepeda motor milik warga, dan mengalihkannya ke Danpomdam IV/Diponegoro untuk kejelasan proses hukum tersebut.
Kami juga telah melayangkan surat (sebanyak tiga kali) ke Sub Denpom dan juga Denpom, untuk mengetahui informasi perkembangan kasus dan proses hukum terhadap anggota TNI, terkait peristiwa tanggal 16 April 2011, sekali lagi ketiga surat tersebut, sampai dengan detik ini belum mendapatkan respon apapun. Ketiadaan respon dari pihak TNI maupun dari aparat hukum dan institusi negara yang lain, terhadap serangkaian laporan yang disampaikan warga menunjukkan adanya ‘pengabaian’ dari negara untuk penyelesaian kasus ini.
Sampai dengan saat ini, enam orang warga sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Kebumen, dan sudah memasuki tahap eksepsi dari pihak warga, atas dakwaan yang dikemukakan Jaksa. Berikut daftar warga yang tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Kebumen:
No. | Nama Warga | Dakwaan | Tindak Pidana |
1 | Solekhan als. Lekhan bin Sadimin; Lahir di Kebumen, 1979 | Di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP, subsidair Pasal 212 KUHP. | Pengrusakan terhadap barang |
2 | Sobirin als. Birin bin Wasijo, laki-laki lahir di Kebumen, 29 Maret 1981. | Di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP. | Pengrusakan terhadap barang |
3 | Mulyono bin Mihad (alm) lahir di kebumen, 13 Oktober 1968. | Di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP. | Pengrusakan terhadap barang |
4 | Adi Wiluyo bin Banjir, lahir di Kebumen, 1 November 1988 | Di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP. | Pengrusakan terhadap barang |
5 | Asmarun als. Lubar bin Jaswadi, lahir di Kebumen, 14 Agustus 1971. | Di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, sebagaimana Pasal 170 KUHP | Penganiayaan |
6 | Sutriono als. Godreg bin Lamija, lahir 14 Februari 1986. | Di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, sebagaimana Pasal 170 KUHP | Penganiayaan |
Ketiadaan proses hukum terhadap anggota TNI AD yang melakukan tindakan kekerasan terhadap warga, yang mengakibatkan 14 orang warga menderita luka-luka, 6 diantaranya menderita luka tembak, memperlihatkan adanya diskriminasi dalam proses hukum. Ada pengingkaran terhadap amanat Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945, yang mengamanatkan adanya persamaan di muka hukum, serta hak atas kepastian dan keadilan hukum bagi setiap warganegara. Tertutupnya pihak TNI dan tidak adanya proses hukum yang tegas, terhadap para anggota TNI yang melakukan tindak kekerasam, menunjukan belum adanya transparansi dan akuntabilitas di pihak TNI, atas keluhan yang diajukan oleh warganegara. Selain itu, hal ini juga menunjukan masih terpeliharanya impunitas TNI dari tindakan hukum apapun.
Dari pihak Komnas HAM, sebenarnya sudah mengeluarkan sejumlah rekomendasi terkait dengan kasus ini, yang ditujukan kepada pihak TNI AD, Bupati Kebumen, dan Polres Kebumen. Komnas HAM mengatakan ada indikasi pelanggaran hak asasi manusia, terhadap sejumlah hak, seperti hak atas rasa aman, hak atas kepastian hukum, dan hak atas keadilan, di dalam kasus Kebumen. Menyikapi situasi tersebut, kami menuntut:
1. Presiden sebagai panglima tertinggi, harus merombak sistem dan mekanisme internal, terkait dengan penghukuman bagi anggota TNI, sehingga bisa menjadi pembuka bagi terbongkarnya impunitas TNI.
2. Adanya proses hukum yang adil dan imparsial, terhadap warga yang dituduh melakukan tindak pidana, yang saat ini tengah menjalani proses persidangan di PN Kebumen. Mereka harus didudukan tidak hanya sebagai pelaku tindak pidana, namun juga sebagai korban, atas tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh pihak TNI AD.
3. Denpom TNI AD, harus segera melakukan proses hukum terhadap para anggota TNI yang terlibat dalam tindak kekerasan dan pengrusakan. Dengan proses yang dilakukan secara terbuka dan menjunjung tinggi akuntabilitas hukum.
4. Komnas HAM, menginisiasi untuk melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan rekomendasi yang dikeluarkannya, sehingga ada jaminan tidak terjadi kembali pelanggaran hak asasi yang dialami warga.
Jakarta, 12 Juli 2011
Tim Advokasi Petani Urutsewu Kebumen (TAPUK)
LBH PAKHIS Kebumen, LBH YAPHI Solo, LBH SEMARANG,
LBH YOGYAKARTA, ELSAM Jakarta, KontraS Jakarta, IHCS Jakarta, INDIPT Kebumen, PMII Kebumen, FPPKS Kebumen
0 komentar:
Posting Komentar