Oknum Kades Lembupurwo (AZ) ditengarai memelopori dimulainya aktivitas pertambangan di kawasan pesisir Urutsewu, Kebumen selatan. Investigasi yang dilakukan FPPKS mendapatkan fakta bahwa oknum Kades ini memulai mengakumulasi pasir yang telah melalui proses pemilihan dengan alat separator, di bentang lahan depan rumahnya dan di sisi Jl. Daendels, desa Lembupurwo, Mirit, Kebumen. Alat separator pasirbesi juga nampak bercokol di halaman rumahnya.
Meskipun dengan alasan bahwa pengambilan pasir ini bukan dari pesisir Mirit, aktivitas ini diproyeksikan mengawali fase operasional masuknya aktivitas tambang yang jelas-jelas mengancam pengembangan budidaya pertanian; terutama jenis tanaman holtikultura. Dipastikan bahwa aktivitas penumpukan material ini belum memiliki ijin resmi dan berpotensi meresahkan para petani yang selama ini berjuang menolak masuknya investor pertambangan pasirbesi di wilayahnya. Bahkan saat ini, kegiatan mengakumulasi bahan tambang tengah direncanakan bakal merambah ke desa Kenoyojayan, kecamatan Ambal.
Jejak Konspirasi Penguasa Lokal
Dalam sebuah wawancara tertulis melalui media sosial pada 24 Mei 2012, AZ mengaku dipanggil oleh apa yang disebutnya sebagai orang "pendopo" yang pada intinya ditekan untuk "mengamankan" ijin pertambangan pasir besi di pesisir wilayah Mirit. Pada masa itu, aksi penolakan petani Urutsewu terhadap masuknya investor tambang sedang massif dan menguat, justru karena Bupati telah mengeluarkan ijin usaha pertambangan bagi pt. MNC.
Sejauh mana kebenaran atas teori konspirasi ini, akan dapat dilihat dari perkembangan faktual di lapangan. Yang jelas, menurut pencermatan FPPKS, aktivitas mengakumulasi bahan tambang yang memiliki kandungan besi (Fe) cukup tinggi ini; tidak lah berdiri sendiri. Mineral lain yang terkandung adalah titanium, vanadium dan bahkan uranium. Gencarnya protes yang dilancarkan ribuan petani tidak membuat Bupati mencabut ijin yang telah dikeluarkannya, dengan dalih bahwa persoalan ijin ini telah dimulai prosesnya sejak ia belum menjabat Bupati. Banyak rumor dari "wilayah abu-abu" yang belum terpublish, sementara proses dari pemetaan, studi Amdal hingga dikeluarkannya ijin Bupati sangat manipulatif.
Pemberian ijin pertambangan di kawasan pertanian yang perkembangan budidaya agrarisnya melaju secara mandiri dan signifikan, juga dinilai warga bahwa Bupati telah mengkhianati Visi Misinya sendiri.
Dinilai Nekad
FPPKS yang sejak awal konsisten menolak pertambangan pasirbesi di kawasan pesisir Urutsewu, tak kurang geramnya. Selain kehadiran pertambangan pasirbesi ini berpotensi menghancurkan pertanian lahan pesisir, tindakan oknum Kades dinilai provokatif dan berpotensi menimbulkan konflik horisontal.
0 komentar:
Posting Komentar