Minggu, 24 Februari 2013

Pernyataan Sikap Kongres Petani Otonom II



Forum Komunikasi Masyarakat Agraris (FKMA)
10 Februari 2013

Membayangkan dunia tanpa petani/pertanian sama seperti membayangkan hidup tanpa pangan. Demikian pula, membayangkan negara yang abai pada rakyat sama seperti membayangkan negara tanpa kedaulatan. Saat ini, angan-angan (imajinasi) gelap itu justru hendak diwujudkan oleh penyelenggara negara, dengan cara menjadi budak/antek-antek korporasi.

Atas nama pembangunan, negara dan perusahaan semakin gencar mengambil alih tanah petani. Atas nama kesejahteraan, petani secara perlahan dan teratur diubah menjadi buruh cadangan. Atas nama  kepentingan umum, ruang hidup petani dipersempit bahkan dihilangkan untuk memperkaya segelintir konglomerat. Atas nama kemajuan, petani dikelabuhi untuk melepas hak hidupnya, melepas tanahnya, melepas pekerjaannya, melepas jatidirinya, melepas kehormatannya sebagai rakyat; sebagai manusia.

Apa yang tertulis dalam UUD 1945 (konstitusi) sama sekali bertolak belakang dengan apa yang terjadi dalam kenyataan. Tertulis bahwa: kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat, kenyataannya: kedaulatan negara dan bangsa berada dalam kendali konglomerat. Adalah fakta bahwa pemerintah bukan pelayan rakyat, melainkan hamba korporasi. Negara yang semula dimaksudkan sebagai alat untuk mengelola kekuasaan dan alat untuk mencapai kesejahteraan rakyat, kini justru beralih menjadi alat untuk melestarikan penindasan terhadap rakyatnya sendiri, alat bagi komplotan politik dan pemodal untuk menumpuk kekayaan. Di kampung bernama Indonesia ini, para pencuri menyamar menjadi tamu agung dan lancang mengatur tuan rumah pemilik sah kekayaan ibu pertiwi.

Hukum bukan lagi ruang di mana rakyat dapat menemukan keadilan, tetapi hukum menjadi pembenaran atas pelanggaran asas-asas keadilan. Saat ini, pemerintah mencanangkan pengurasan kekayaan alam Indonesia dan pengusiran terhadap penduduk yang dianggap menghambat perluasan modal, dengan produk hukum/kebijakan yang membenarkan tindakan tersebut, antara lain:
  1. UU No 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum
  2. UU No 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial
  3. UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
  4. UU No 17 Tahun 2011 tentang Intelejen Negara
  5. RUU Keamanan Nasional
  6. PP No 32 Tahun 2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025
Sejarah Indonesia adalah sejarah konflik agraria yang berlangsung sejak jaman kolonial, dan berlanjut hingga kini. Konflik agraria belum selesai atau sengaja dirawat untuk mengukuhkan tatanan yang menguntungkan penguasa dan pengusaha. Dan, di dalam konflik agraria itulah, aksi-aksi kekerasan terhadap rakyat dilakukan oleh aparat negara dan dilegitimasi atas nama undang-undang. Kriminalisasi, teror, intimidasi, penculikan, dan penembakan terhadap petani/pejuang hak-hak rakyat adalah contoh nyata bahwa negara memilih menggunakan kekerasan dalam menyelesaikan masalah. Sementara, label kekerasan justru disematkan kepada rakyat yang dianggap menghambat masuknya modal, dengan dalih bahwa: aparat negara menjaga stabilitas keamanan (modal). Kekerasan juga dilakukan oleh elemen masyarakat dengan cara mendukung wacana ala negara dan korporasi, dengan slogan perjuangan: melawan tanpa kekerasan, agar rakyat tidak berbuat apapun ketika negara mengkhianati amanat rakyat. Tindakan rakyat untuk mempertahankan/merebut kembali hak-haknya bukanlah kekerasan, melainkan perjuangan sebagaimana perjuangan bersenjata para pejuang kemerdekaan di jaman kolonial.

Konflik agraria adalah tanda bahwa rakyat belum merdeka, bahkan bukan hanya rakyat, melainkan juga tanda bahwa negara telah kehilangan kedaulatannya. Kemerdekaan bukanlah kebebasan tanpa batas, bukan pula antikerjasama, kemerdekaan adalah lepas dari ketergantungan; berdaulat dalam mengambil keputusan; dan semangat untuk mengandalkan kekuatan sendiri.  

Forum Komunikasi Masyarakat Agraris digagas, dirumuskan, dan dibentuk oleh komunitas-komunitas petani/masyarakat yang menjadi korban persekongkolan Negara dengan Korporasi atas sumberdaya agraria (ruang hidup). Dengan tema: Menuju Gerakan Akar Rumput yang Mandiri, FKMA ke-2 meletakkan kembali posisi rakyat di atas negara, dan meletakkan korporasi di bawah kendali negara. Dengan tetap waspada terhadap upaya-upaya perampasan sumberdaya agraria/pasar tanah, FKMA ke-2 menghasilkan butir-butir sebagai berikut:

1. Melawan segala bentuk penindasan dan ketidakadilan akibat kejahatan korporasi, negara  dan persekongkolan keduanya dalam pengurusan sumberdaya alam/agraria, yaitu: 
a. Menolak latihan TNI dan ujicoba senjata berat oleh TNI/AD, pertambangan pasir besi di Kebumen.
b. Menolak pertambangan pasir besi dan Jalur Jalan Lintas Selatan Jawa di Kulon Progo.
c. Menolak pertambangan pasir besi dan PLTN, PLTU, di Bandungharjo dan Balong, Jepara.
d. Menolak pertambangan karst dan pendirian pabrik semen di pegunungan Kendeng, Pati.
e. Menolak privatisasi air tanah oleh Proyek Pengembangan Gas Jawa (PPGJ) di Kradenan,  privatisasi air oleh PT Gendhis Multi Manis di Bentolo, dan pendirian pabrik semen di pegunungan Kendeng, Blora.
f. Menolak rencana pertambangan pasir besi di Wotgalih, dan menuntut penghentian pertambangan sepanjang pesisir selatan Lumajang.
g. Menuntut pemulihan hak hidup sepenuhnya korban LAPINDO dan bukan sekedar ganti rugi tanah dan bangunan dan penolakan pengeboran LAPINDO di Sidoarjo.
h. Menolak penggusuran oleh Pemerintah Kabupaten Bantul dengan dalih Pelarangan Pelacuran menurut Perda No 5 Tahun 2007, di Parangtritis, Bantul.
i. Menuntut pembubaran PTPN VII Cinta Manis dan menolak keterlibatan TNI/POLRI dan paramiliter (preman) dalam penanganan konflik agraria, di Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
j. Menolak pembangunan pabrik Aqua Danone dan Pembangunan Proyek Geothermal, di Padarincang, Banten.
k. Menolak pertambangan pasir di Ciamis dan Tasikmalaya.

2. Menyerukan/mengajak semua elemen masyarakat sipil untuk mendukung perjuangan gerakan akar rumput menuju gerakan yang mandiri.

3. Memaksa pemerintah untuk menghentikan kriminalisasi serta membebaskan petani dan pejuang hak-hak rakyat dari tahanan akibat konflik agraria.

4. Memerintahkan kepada Presiden RI dan jajaran penyelenggara negara untuk mewujudkan hak-hak rakyat atas sumberdaya agraria/ruang hidup .

5. Menyerukan korporasi untuk menghentikan segala upaya perampasan/pengambilalihan lahan yang menjadi ruang hidup rakyat.

6. Mengecam keberpihakan TNI/Polri dan paramiliter pada korporasi dan menolak aksi-aksi kekerasan TNI/Polri dan paramiliter dalam penanganan konflik sosial. 

7. Memerintahkan kepada segenap penyelenggara negara untuk tidak membuat atau mencabut kebijakan yang menjadi legitimasi bagi perampasan hak rakyat, terutama hak atas sumberdaya agraria. 

8. Mengecam segala bentuk persekongkolan antar elemen masyarakat, seperti LSM, parpol, gerakan mahasiswa, organisasi masyarakat, organisasi keagamaan, institusi pendidikan/akademisi, media, dan sebagainya yang melemahkan perjuangan gerakan akar rumput/rakyat dalam memperjuangkan keadilan agraria.

9. Menyerukan solidaritas untuk kelompok-kelompok masyarakat yang terampas hak-haknya di seluruh dunia.

Yogyakarta, 10 Februari 2013
  1. Kelompok Tani BERDIKARI, Sumedang
  2. Urutsewu Bersatu, Kebumen
  3. Paguyuban Petani Lahan Pantai (PPLP), Kulon Progo
  4. Forum Silaturhmi Masyarakat Wotgalih (FOSWOT), Lumajang
  5. Forum Nelayan (FORNEL) dan Persatuan Masyarakat Balong (PMB) Jepara
  6. Serikat Petani  Blora Selatan, Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) Blora
  7. Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) dan Sedulur Sikep, Pati
  8. Serikat Petani Indonesia (SPI) dan Front Pemuda Rengas (FPR) Ogan Ilir, Sumatera Selatan
  9. Aliansi Rakyat Menolak Penggusuran (ARMP), Parangtritis, Bantul
  10. Suara Korban Lumpur LAPINDO/AL FAZ,  Sidoarjo
  11. BALE RUHAYAT, Ciamis dan Tasikmalaya
  12. Gerakan Rakyat Anti Pembangunan Aqua Danone (GRAPAD), Banten

Delegasi 12 Komunitas Petani FKMA tengah membacakan Pernyataan Sikap Kongres Petani Otonom II

0 komentar:

Posting Komentar