Forum Paguyuban Petani Kebumen Selatan | FPPKS
Sekretariat: Jl. Daendels, Kaibonpetangkuran Rt.03-Rw.02, Kec. Ambal, Kebumen 54392
e-mail: fppks@yahoo.com | weblog http://fppks.blogspot.com | http://bumisetrojenar.blogspot.com
_____________________________________________________________________
PERNYATAAN SIKAP
Aksi massarakyat petani UrutSewu, Senin 11 April 2011 lalu, berhasil menggagalkan agenda TNI-AD melaksanakan ujicoba senjata berat meriam produk Korea. Ini dapat dicatat sebagai referensi “kemenangan kecil” petani dalam perjuangan tercapainya penetapan Kawasan UrutSewu sebagai kawasan pertanian dan agrowisata secara permanen di masa depan.
Tetapi pada malam paska aksi perlawanan petani ini diselenggarakan pertemuan dengan Pangdam IV/Diponegoro dan Kapolda Jateng. Hanya saja porsi waktu dan level yang ada jelas tidak memungkinkan penyelesaian. Pada kenyataannya tak terjadi titik temu selain hanya melihat perlunya diagendakan forum lanjutan.
Terhadap opsi ini, pada prinsipnya FPPKS memang menyadari bahwa untuk dapat mencapai essensi kepentingan petani Kebumen selatan ini, tidak lah sederhana adanya. Perjuangan bagi kemenangan kepentingan mayoritas petani UrutSewu ini merupakan perjalanan panjang yang di dalamnya butuh dukungan berbagai fihak. Termasuk dalam hal ini adalah pemerintah Kabupaten Kebumen.
Dalam skema perjuangan FPPKS memang demikian. Memaknai kemandirian daerah, dengan membumikan gagasan kemandirian petani kawasan UrutSewu khususnya, adalah tugas programatik organisasi petani ini. Maka setelah aksi penolakan ujicoba senjata ini berhasil dilaksanakan, FPPKS perlu menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut :
1. Bahwa tuntutan yang menjadi komitmen perjuangan bersama FPPKS sejauh ini benar-benar merupakan tuntutan mayoritas petani yang menghendaki terciptanya situasi dan kondisi kerja yang terbebas dari rasa resah, khawatir dan takut; sebagai dampak dari pelaksanaan latihan TNI dan ujicoba senjata berat;
2. Bahwa dipandang penting melaksanakan skema perjuangan terkait tuntutan penetapan kawasan Urutsewu sebagai kawasan pertanian dan agrowisata, serta membawa substansi tuntutan ini langsung kepada institusi yang memiliki kewenangan dalam hal ini dengan menyertakan dukungan pemerintah daerah;
3. Dengan begitu kami menolak menyelesaikan dengan fihak Kodam IV/Diponegoro, karena jelas-jelas institusi ini tak memiliki kewenangan lebih dari sekedar pelaksana program dan kegiatan latihan TNI-AD maupun ujicoba senjata berat;
4. Hal sebagaimana disampaikan pada item 3 di atas, juga disebabkan karena fihak Kodam IV/Diponegoro telah bias dalam menilai pelaksanaan aksi petani UrutSewu berdasarkan asumsi bahwa aksi tersebut merupakan aksi dua desa saja, serta menganggap bahwa tuntutan penetapan kawasan pertanian dan agrowisata sebagai bukan keinginan mayoritas petani UrutSewu. Padahal essensi tuntutan ini telah pula disampaikan pada aksi unjuk rasa FPPKS (23/3) sebelumnya;
5. Tuntutan FPPKS tetap mendasarkan pada tuntutan sebagaimana disampaikan dalam aksi berkaitan dengan penolakan kawasan hankam dan penolakan rencana tambang pasir besi di kawasan UrutSewu, yakni menetapkan secara permanen kawasan UrutSewu sebagai kawasan pertanian dan agrowisata;
6. Intinya, FPPKS menuntut dukungan pemerintah kabupaten untuk menyampaikan tuntutan penetapan secara permanen kawasan pertanian dan agrowisata ini kepada institusi yang memiliki kewenangan untuk menghentikan segala kegiatan yang jelas-jelas telah menimbulkan kerugian terhadap petani dalam berbagai bentuknya.
Demikian pernyataan sikap ini disampaikan untuk menjadi pegangan perjuangan organisasi FPPKS bersama para elemen pendukungnya.
0 komentar:
Posting Komentar