Rabu, 06 Juni 2012

Statement Aksi Tolak Raperda RTRW


Forum Paguyuban Petani Kebumen Selatan
(FPPKS)
Sekretariat: Jl. Daendels No.30, Rt.03/Rw.02, Kaibonpetangkuran, Ambal, Kebumen
email: fppks@yahoo.com | weblog http://fppks.blogspot.com ; http://fppks.org ; http://bumisetrojenar.blogspot.com
_______________________________________________________

Hal: PERNYATAAN SIKAP

Untuk kesekian kalinya petani kawasan pesisir Urutsewu Kebumen selatan, melakukan aksi penolakan kawasan “hankam” dan lapangan ujicoba senjata berat TNI, serta penolakan terhadap aktivitas pertambangan pasirbesi yang jelas-jelas bakal mengeksploitasi kawasan pertanian pesisir. Pada hari ini (7/6), digelar public-hearing berkaitan dengan rencana penetapan Raperda RTRW di ruang rapat pleno DPRD Kabupaten Kebumen. Raperda ini, jika ditetapkan menjadi regulasi daerah (Perda) bakal diberlakukan mulai tahun 2011 – 2031.

Forum Paguyuban Petani Kebumen Selatan (FPPKS) sendiri baru mendapat pemberitahuan mengenai agenda ini pada hari Selasa (5/6), melalui surat Undangan No.005/308 yang ditandatangani Ketua DPRD Kab. Kebumen.  Terdapat 66 elemen lain juga diundang dalam agenda ini; termasuk dari unsur militer dan kepolisian, para Camat, Kades dan beberapa LSM pemerhati lingkungan.  

Dalam pencermatan FPPKS yang telah berulangkali melakukan aksi penolakan bersama ribuan petani pesisir selatan terkait pemanfaatan kawasan pesisir selatan untuk areal latihan dan ujicoba senjata berat TNI, menolak masuknya investor pertambangan pasirbesi; kembali dibuat gerah. Raperda RTRW ini terkesan dipaksakan untuk ditetapkan menjadi regulasi daerah. Muatan pasal yang secara substansial dicermati bakal mengancam hak-hak petani, hak sejarah dan hak adat masyarakat pesisir serta mengancam kepentingan mayoritas petani kawasan Urutsewu ini.

Sebagaimana termaktub dalam pasal 30 (tentang kawasan peruntukan lainnya), pasal 35, pasal 39 dari Raperda RTRW yang dibahas dalam public-hearing ini dan yang memuat peruntukan kawasan untuk pertambangan (mineral, logam dan mineral non-logam). Sedangkan pada pasal 39 draft Perda RTRW ini, secara substansial tidak berbeda dengan draft lama yang jelas-jelas ditolak petani. Bahkan terdapat penambahan pada draft paling baru (pasal 39 butir j) dengan rencana penetapan “pos TNI-AL” di Kec. Ayah.

Menyikapi semua perencanaan peruntukan kawasan  dalam Raperda Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan mengingat bahwa regulasi daerah amat strategis, karena bakal diberlakukan selama 20 tahun (2011-2031) di Kabupaten Kebumen ini; maka Forum Paguyuban Petani Kebumen Selatan (FPPKS) menyatakan sikap sebagai berikut:

1.  Menolak penetapan kawasan Urutsewu pesisir selatan Kebumen sebagai daerah latihan TNI (pasal g), daerah latihan dan ujicoba TNI (pasal h), lapangan ujicoba senjata (pasal i) termasuk pos TNI-AL (pasal j);
2. Menolak penetapan kawasan Urutsewu sebagai Kawasan Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam (pasal 35) Raperda RTRW Kab. Kebumen yang berpotensi akan merubah kawasan pertanian menjadi kawasan pertambangan mineral logam, mineral bukan logam, batubara, dan sebagainya;
3.  Secara konsisten menuntut segera ditetapkannya kawasan Urutsewu pesisir Kebumen selatan, murni sebagai kawasan pertanian dan pariwisata rakyat, sebagaimana yang secara essensial menjadi inti perjuangan kami selama ini. 

Demikian pernyataan sikap ini disampaikan untuk dapat menjadi acuan pemerintah, lembaga legislatif daerah serta berbagai fihak yang berkepentingan dengan pemanfaatan dan/atau peruntukan wilayah.  Demi kebaikan bersama dan pemanfaatan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kebumen, 7 Juni 2012
Forum Paguyuban Petani Kebumen Selatan
 

Seniman
Ketua
 
Bagus Wirawan
Koord. Aksi 

_________
Aksi ini didukung oleh : FMMS (Forum Masyarakat Mirit Selatan), Perwira (Persatuan Rakyat Wiromartan), Wong Bodho Duwe Karep (Tlogopragoto-Mirit), Laskar Dewi Renges (Mirit), Laskar Wonodilogo (Setrojenar), Brigade Setro Pemuda Parkir (Setrojenar), Sereus (Serikat Remaja Urutsewu - Entak), IraQ (Ikatan Remaja Masjid Al-Qomari, Brecong), Laskar Wonodilogo (Buluspesantren), Laskar Seloyudo (Ambal), SeTaM (Serikat Tani Merdeka Kab. Kebumen), STN (Serikat Tani Nasional), PMII Cab.Kebumen, INDIPT, GAMPIL (Gerakan Masyarakat Sipil, Kebumen), Tapuk (Tim Advokasi Petani Urutsewu Kebumen),  STTB (Solidaritas Tolak Tambang Besi - DIY)

   

0 komentar:

Posting Komentar