Jumat, 14 Januari 2011

Menjaga Pesisir Mirit dan Bumi Kebumen


Belum lagi reda konflik kepentingan antara petani dan tentara di wilayah pesisir selatan Kebumen, kini muncul kepentingan lain yang diusung oleh investor dari atap Jakarta. Rencana penambangan pasir besi oleh pt. Mitra Niagatama Cemerlang di kawasan pesisir Mirit menambah kontroversi dan masalah krussial baru yang tak urung bakal mengancam kelestarian kawasan.
Pesisir 6 desa yang menjadi incaran investor itu adalah pesisir desa Wiromartan, Lembupurwo, Tlogopragoto, Mirit, Tlogodepok dan Miritpetikusan.

Meskipun telah muncul penolakan dari penduduk di 6 desa (ditambah 1 lagi desa Rowo) dengan melayangkan surat protes dan permintaan agar warga keenam desa didengarkan pendapatnya. Namun respon atas tuntutan ini tidak juga ada. Terakhir kali, setelah melalui pembicaraan yang lebih luas sebelumnya, maka pada hari Rabu (19/1) dilayangkan permintaan warga untuk diagendakannya audiensi dengan para pihak di DPRD Kabupaten Kebumen.

Jangan Terkecoh Membaca Dokumen RKL

Secara diam-diam beberapa warga mengakses dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) yang telah dibukukan oleh pt. Mitra Niagatama Cemerlang bertajuk RKL Penambangan Pasir Besi di Kecamatan Mirit. Isi dokumen ini, sejauh ini, belum pernah disosialisasikan ke masyarakat, selain cuma ngumpet di kantor Camat. Pernyataan Imam Mudzakir, Direktur pt. Mitra Niagatama Cemerlang, dalam Kata Pengantarnya berharap dokumen ini dapat memberikan gambaran pengelolaan lingkungan dalam penentuan kebijakan yang terkait dengan lingkungan.

Tetapi jika dicermati lebih jauh, isi dokumen ini mengandung unsur pembohongan besar sejak halaman permulaan. Pemuatan data yang menjadi kebutuhan eksplorasi pasir besi akan ketersediaan lahan sebagai cadangan produksi, bukan saja salah. Tetapi telah memicu kontroversi awal yang rentan dengan konflik kepentingan. Tak usah menunggu kemudian hari. Tapi sejak tahap perencanaan, investor ini telah gegabah dalam pendataan. Ini menunjukkan bahwa proyek eksplorasi pasir besi ini diawali dengan persepsi yang sama sekali tidak mengandung kebenaran.

Lihat saja. Kebutuhan area untuk cadangan produksi dalam penambangan pasir besi ini seluas 591, 07 Ha. Tetapi di dalam luasan ini, bisa-bisanya, terdapat 317,48 Ha tanah TNI-AD, sedangkan selebihnya 273,59 Ha adalah tanah milik penduduk.   
Atas dasar apa, sejak kapan dan sejarah yang bagaimana kok di pesisir Mirit terdapat tanah TNI-AD. Ini jelas-jelas pembohongan besar !

Kebohongan lain yang dibuat dengan melulu mengacu pada kepentingan investasi luar adalah yang berkaitan dengan pernyataan telah ada ijin dari pemerintah. SK Kepala Kantor Perijinan Terpadu Kabupaten Kebumen, No.: 503/002/KEP/2008, tertanggal 22 Oktober 2008. Itu tidak seharusnya dibuat untuk ijin operasional kegiatan eksplorasi. Kalau pun keberadaan ijin ini benar adanya, maka pertanyaannya adalah bagaimana mungkin ijin pemanfaatan kawasan untuk eksplorasi dapat dikeluarkan di saat pemerintah tidak memiliki dasar hukum perencanaan tata ruang wilayah. 

Demikian pula perpanjangan ijin berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Perizinan Terpadu Kabupaten Kebumen dengan No.: 503/01/KEP/2010 tertanggal 14 Januari 2010. Penerbitan ijin ini adalah ijin perusahaan, yakni semacam SIUP dalam usaha perdagangan umum. Jadi semua ini bukan merupakan dasar hukum, atau setidaknya bukan merupakan dasar hukum tunggal untuk diperbolehkannya melakukan eksplorasi pasir besi di pesisir Mirit yang bakal menimbulkan dampak lingkungan yang ekstrem.        

Membaca “cokolan” Data Tanah TNI

Yang paling kurangajar dalam bacaan data mengenai keberadaan “tanah TNI-AD” di pesisir Mirit mengerucutkan desas-desus pada sebuah tanya: Ada Apa dengan Tentara? Ini kebohongan terjahat dalam sindikat bisnis yang manipulatif. Luasan 317,48 Ha itu adalah bentangan alam pesisir yang asri terbuka dan bergumuk. Dan yang paling penting buat dicamkan kuat-kuat adalah: tak ada tanah sejengkal pun yang menjadi milik TNI di sana.

Rupanya setelah menghegemoni kawasan Urutsewu terpikir pula bakal menjadi investor bersenjata yang berseragam sekaligus bersaham. Penolakan petani pesisir selatan atas pemanfaatan kawasan budidaya sebagai kawasan bau mesiu, tak bikin TNI tahu diri. Aura kejahatan ekonomi yang mengabdi pada kepentingan modal dan berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem pesisir; sudah waktunya diakhiri saja.

Dan perlawanan 6 desa di wilayah kecamatan yang tengah terancam kelestariannya ini layak mendapatkan dukungan luas.          

0 komentar:

Posting Komentar