HUTAN MONGGOT

“Menurut taksiran, korban yang dieksekusi dan dibuang di lokasi ini tak kurang dari 2.000 orang”, kata saksi sejarah sambil menunjukkan lokasinya [Foto: Humas YPKP]

SIMPOSIUM NASIONAL

Simposium Nasional Bedah Tragedi 1965 Pendekatan Kesejarahan yang pertama digelar Negara memicu kepanikan kelompok yang berkaitan dengan kejahatan kemanusiaan Indonesia 1965-66; lalu menggelar simposium tandingan

ARSIP RAHASIA

Sejumlah dokumen diplomatik Amerika Serikat periode 1964-1968 (BBC/TITO SIANIPAR)

MASS GRAVE

Penggalian kuburan massal korban pembantaian militer pada kejahatan kemanusiaan Indonesia 1965-66 di Bali. Keberadaan kuburan massal ini membuktikan adanya kejahatan kemanusiaan di masa lalu..

TRUTH FOUNDATION: Ketua YPKP 65 Bedjo Untung diundang ke Korea Selatan untuk menerima penghargaan Human Right Award of The Truth Foundation (26/6/2017) bertepatan dengan Hari Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Korban Kekerasan [Foto: Humas YPKP'65]

Minggu, 20 Maret 2011

Seruan Aksi 23 Maret


Untuk kedua kalinya, massarakyat petani dari kawasan pesisir UrutSewu Kebumen selatan harus menempuh aksi demonstrasi massa ke Bupati. Kenapa? Karena harapan terselesaikannya “kemelut” tanah di pesisir sepanjang 22,5 Km di 3 wilayah kecamatan (Mirit, Ambal, Buluspesantren) tak kunjung rampung. Sementara kemelut tanah belum lagi diselesaikan, muncul megaproyek baru penambangan pasir besi di kawasan ini, yang bakal dimulai dari pesisir Mirit. Benarkah ini semua kepentingan rakyat ?
Kemelut tanah di pesisir selatan Kebumen muncul sejak 1980-an. Paska dibangunnya Dislitbang-AD di sisi selatan desa Setrojenar (Buluspesantren). Dengan dalih memanfaatkan “tanah Negara” TNI-AD melakukan latihan perang dan uji coba senjata. Kalangan industri strategis (yang sudah diswastakan) seperti PT. Pindad, paling berkepentingan Keberadaan “tanah Negara” di pesisir selatan, sebagai dihasilkan dari sejarah “Klangsiran” tanah (1932) menyisakan bukti adanya “Pal-Budheg”  sejauh 220-an meter dari garis air. Jadi, kalau harus bicara soal “tanah Negara” maka di situlah batasnya. Tetapi catatan krusial atas ini, bahwa “tanah negara” bukan lah “tanah milik TNI-AD”. Juga pernyataan BPN: “Tak ada sejengkal tanah pun milik TNI di UrutSewu”.    
Latihan dan uji coba senjata bertahun-tahun berjalan, beberapa kasus terjadi merugikan petani; selama itu pula masih ditoleransi. Persenjataan berkembang, demikian pula “perdagangan” senjata.  Maka kebutuhan areal tembak untuk ujicoba produk juga bertambah. Dislitbang-AD mendekati para Lurah, pinjam tanah. Mulanya beralasan untuk “zona aman” selebar 250m; maka jadilah lebar 500m dari garis air. Dalam perkembangannya, zona selebar ini jadi dasar “klaim” baru penguasaan (klaim milik TNI-AD) tahap pertama. Posisi politis petani berada antara toleransi dan tak berani. Sekalipun tak rela, cuma bisa membiarkan saja. Lalu Dislitbang-AD usul lagi, ke Lurah lagi, 250 m lagi. Jadilah 750 m; sepanjang pesisir UrutSewu, dari muara LukUlo hingga muara Wawar. Belum pernah terjadi musyawarah dengan petani pemilik yang menghasilkan “proses mutasi hak” atau pun persetujuan dasar “klaim” pemilikan TNI atas tanah di sana. 
Sejak itu, TNI-AD pun mulai patoki tanah rakyat pada titik 500 m, 750 m; dan terakhir bahkan hingga 1.000 m. Ketika mulai muncul keberanian petani, dipertanyakan.  Petani sebagai pemilik sah tanah pesisir, gusar dan gerah. Tapi untuk memaksakan legitimasi “palsu” penguasaan TNI-AD atas tanah sejauh 1.000 m ini, dimasukanlah wacana batas semu tanah TNI-AD ke dalam Draft Raperda RTRW Kab. Kebumen; yang diskenario sebagai kawasan strategis Hankam! Perampasan Sistematis!!! Karena dari perencanaan dan penetapan; petani tak diberi ruang partisipatif. Terhadap “draft” Perda RTRW; Petani Menolaknya.. Bahkan Legislatif demikian juga. Ketika “kemelut” tata ruang wilayah ini belum lagi selesai; muncul lah rencana eksplorasi (baca: eksploitasi) pasir besi. KPPT meng”ijin”i dan Bupati meng”amin”i. Masyarakat umum tak mengerti. Tetapi riset Divisi Litbang FPPKS menemukan bukti bahwa sejak 2008 telah ada “persetujuan” Panglima Kodam IV/Diponegoro (No:B/1461/IX/2008; tertanggal 25 September 2008) terkait peruntukan tanah “kawasan hankam” (padahal, sejatinya bukan “tanah milik” TNI-AD) di Kec.  Mirit ini untuk usaha pertambangan pasir besi.
 Jadi, apa makna semua ini?.  Baik issue kawasan Hankam maupun issue pasir besi; keduanya setali tiga uang; karena memang begitulah skenario bisnis “klan tentara” tengah dimainkan. Tak peduli hukum adat dilecehkan. Tak peduli hak-hak pemilikan tani terampas secara sistematis. Tak peduli bumi dan lingkungan bakal rusak karenanya! Lalu; siapa harus peduli? Rakyat lah yang harus peduli.
Satu Kekuatan; Satu tuntutan: “Tolak Kawasan Hankam, Tolak Eksploitasi Pasir Besi !!!”
_______
Ada 2 skenario besar yang jika dibiarkan jalan, maka dampak dan implikasinya bakal mengancam hapusnya 2 aspek kehidupan di kawasan UrutSewu. Pertama:  Hilangnya hak dan sejarah kepemilikan petani atas tanah-tanah warisnya. Sebuah upaya sistematis perampasan tanah-tanah rakyat di kawasan UrutSewu, memang sedang terjadi di sepanjang pesisir selatan Kebumen. Kedua: Ancaman kerusakan lingkungan dan ekosistem pesisir. Kedua ancaman itu merupakan resiko yang harus ditanggung sebagai akibat konspirasi ekonomi politik yang jahat. Untuk yang pertama, hak dan sejarah pemilikan petani UrutSewu bakal hapus oleh klaim “tanah milik TNI-AD” dengan dalih “tanah Negara” atau pun “kawasan Hankam” yang ternyata penuh intrik kebohongan dan ahistoris. Untuk yang kedua, ancaman kerusakan lingkungan dan kerentanan kawasan jika terjadi eksploitasi pasir besi di wilayah ini. Semua bermula dari sebab yang sama. Yakni “klaim” pemilikan tanah oleh TNI-AD atas tanah-tanah yang sejatinya milik petani.
Lihat saja, bagaimana TNI-AD yang mengaku “memiliki” tanah sepanjang pesisir UrutSewu ini, yang semula dimanfaatkannya untuk latihan ujicoba senjata berat (alutista), lalu dengan berbagai cara dicarikan legitimasi melalui aturan baru, seperti Perda RTRW; tetapi ujung-ujungnya diassetkan sebagai areal tambang pasir besi; sebagaimana yang akan terjadi kini. Secara tertutup, Panglima Kodam IV/Diponegoro, pada 25 September 2008, telah memberikan “persetujuan” (Surat Pangdam IV/Diponegoro, No.: B/461/IX/2008) tentang pemanfaatan tanah TNI-AD di pesisir Mirit untuk usaha pertambangan pasir besi.  Jadi ternyata semua telah diskenario sejak lama.
Ini semua jelas-jelas sebuah pembohongan fakta sejarah dan pengingkaran fakta pemilikan tanah. Terutama “klaim” pemilikan sejauh 500 meter dari air laut sepanjang 22,5 Km pesisir UrutSewu. Faktanya, di dalam zona ini banyak terdapat tanah-tanah pemajekan dan secara historis merupakan milik rakyat. Maka itulah sebabnya; kita semua harus mencegah dan mempertahankan kesemuanya.
Landasan Konstitusional UUD’45 (ps.33 ayat3): “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Konstitusi ini tak mengamanatkan kepemilikan tanpa proses yang benar. Artinya, fakta bahwa tanah-tanah di bumi pesisir, terlebih telah menjadi tanah pemajekan adalah milik rakyat tani. Dalam filosofi Jawa; Sedumuk Bathuk Senyari Bumi juga wajib kita maknai. Apalagi di dalam spirit ini terkandung kewajiban melindungi kelestarian alam dan ekosistem bumi pesisir. Fakta lainnya, karena memang kawasan UrutSewu ini terbukti lebih potensial untuk dijadikan kawasan budidaya pertanian dan agrowisata.
Itu sebabnya perjuangan ini harus dengan dukungan aksi massa. Kenapa? Karena selama ini, cara lainnya tak menghasilkan apa-apa! Kemenangan rakyat tani harus diraih dengan kekuatan sendiri. Kedaulatan Tani, kedaulatan Rakyat ini; harus direbut dari tangan penguasa yang telah mengabaikan hak rakyatnya. Kedaulatan Rakyat harus direbut dari “angkatan bersenjata” yang bukannya melindungi kedaulatan wilayah kita, tetapi malah menjual “teras bumi” kepada klas pemodal, yang ironisnya, berasal dari “klan” bersenjata juga. Ini lah basis pemahaman “kapitalis-militeristik” Indonesia, peninggalan kolonial, peninggalan rezim masa lalu yang bebal !
Penolakan terhadap kawasan Hankam, seiring dengan penolakan terhadap eksploitasi pasir besi. Karena kedua tuntutan ini berujung pada “musuh” rakyat yang sama. Yakni “klan” tentara dan “klas” pengusaha yang didukung oleh “birokrat” negara. Perjuangan rakyat mesti dilandasi untuk membuyarkan persekongkolan mereka.
Rakyat Bersatu: Tolak Kawasan Hankam di UrutSewu ! Rakyat Bersatu: Tolak Eksploitasi Pasir Besi !
Rakyat Bersatu: Jadikan UrutSewu Kawasan Pertanian dan Pariwisata !

Jumat, 11 Maret 2011

Seruan Aksi !


Forum Paguyuban Petani Kebumen Selatan  | FPPKS | Div. Litbang & Media Center
Sekretariat: Jl. Daendels, Desa Petangkuran Rt.02-Rw.03, Kec. Ambal, Kab. Kebumen 54392
e-mail: fppks@yahoo.com |  weBlog http://fppks.blogspot.com | http://bumisetrojenar.blogspot.com
 

#        Seruan Aksi Bersama      #

Telah sejak turun temurun, petani pesisir selatan Kebumen yang berada di 15 desa dalam wilayah kecamatan (Mirit, Ambal, Buluspesantren) mengandalkan hidup dari tradisi bertani. Seiring dengan perkembangan jaman, maka berkembang pula kebutuhan kita. Diantara kebutuhan utama pekerjaan bertani adalah ketersediaan lahan atau tanah yang cukup agar menghasilkan produksi pangan yang memenuhi segala kebutuhan hidup yang kian banyak dan beragam. Budi daya bertani kita adalah cara hidup kita.

Seiring dengan perjalanan waktu pula (terutama sejak tahun 1982) di kawasan pesisir selatan kita telah dimanfaatkan untuk kegiatan latihan kemiliteran dan juga praktek uji coba senjata berat untuk berperang. Bahkan sejak sebelum tahun 1980-an pun di pesisir kita telah dipinjam-pakai untuk latihan tentara dengan segala jenis senjata perangnya itu. Dan selama itu pula kita membolehkan tentara berlatih, kita juga menyilahkan berbagai jenis senjata perang diuji coba di kawasan pesisir kita. Bahkan senjata produk asing pun.

Tetapi lama kelamaan terjadi pergeseran berbagai kepentingan, terkandung pamrih terselubung, yang akhirnya menimbulkan salah anggapan (distorsi); terutama bagi TNI-AD yang selama ini meminjam tanah pesisir di 15 desa sepanjang UrutSewu. Desa yang secara khusus digunakan sebagai pusat latihan adalah desa Setrojenar di Buluspesantren dan desa Ambalresmi di Ambal. Sehingga pada gilirannya TNI-AD ini merasa sebagai fihak menguasai dan bahkan meng”klaim” (mengaku) telah memiliki tanah dengan jarak 500 meter dari garis air laut. Anehnya, TNI-AD tak malu-malu, mengaku memiliki tanah sepanjang pesisir UrutSewu. Pesisir yang sejak lama jadi incaran banyak investor luar ! 

Petuah leluhur kita mengatakan: “Pamrih ngGendong Lali”. Itulah yang terjadi dengan TNI-AD kita. Sehingga dalam usaha untuk mengukuhkan klaim pemilikan itu pun ditempuh berbagai cara. Salah satunya dengan mengabaikan bukti sejarah; lalu mempengaruhi pemerintah kabupaten Kebumen untuk membikin aturan hukum yang disebut Perda RTRW. Dan di dalam salah satu pasal aturan ini, pada prinsipnya menetapkan bahwa wilayah pesisir selatan adalah Wilayah Hankam atau Wilayah TNI-AD. Aturan ini amat berbahaya dan merugikan petani di kawasan ini. Karena disebutkan: “Di dalam wilayah hankam, tidak boleh ada kegiatan lain selain kegiatan pertahanan dan keamanan”.

Bagaimana mungkin bisa begitu? Dampak dari aturan ini adalah: Petani tak lagi leluasa menggunakan wilayah pesisir (yang sebenarnya milik petani juga) untuk kegiatan bertaninya. Kita telah dan akan terus menolak adanya aturan baru yang mengingkari fakta sejarah tanah pesisir UrutSewu.  

Ternyata aturan ini punya pamrih supaya wilayah pesisir, jarak 500 meter dari air, sepanjang pesisir UrutSewu 22,5 Km itu; agar dapat disahkan jadi pantai yang dikuasai TNI-AD. Jadi aturan ini jelas mengancam hapusnya sejarah pemilikan tanahnya kaum tani di pesisir desanya sendiri !! Jika pun harus bicara tanah Negara maka semua juga ada sejarahnya. Tak bisa dengan cara menipu dan mengelabu !

Lebih menyakitkannya lagi, wilayah pesisir UrutSewu ini sekarang mulai “dijual” kepada investor pertambangan pasir besi dari Jakarta. Yakni kepada PT. MNC, yang Komisaris utamanya seorang perwira Mayjen-TNI juga.  Perusahaan ini, jika tidak kita cegah; akan mengambil kandungan bijih besi (mungkin juga kandungan lainnya seperti emas, minyak, aluminium, tembaga, dll) yang ada. Yang tentu saja akan menimbulkan dampak kerusakan serius di pesisir yang tengah berkembang menjadi pertanian modern. Anehnya, Bupati kita menyetujuinya, memberikan ijin pasir besi pula untuk jangka waktu yang lama.

Demikian juga dengan TNI-AD, dalam hal ini Panglima Kodam IV/Diponegoro di Semarang; yang ternyata hanya mengatas-namakan kepentingan Negara, tetapi ujung-ujungnya bisnis tentara. Yang mendukung apa yang semula diklaim sebagai kawasan hankam, tetapi toh dialihfungsikan menjadi areal tambang pasir besi. Padahal tidak ada aturan hukum apa pun yang mengesahkan bahwa kawasan pesisir UrutSewu itu dimiliki TNI; lalu boleh diserahkan ke pihak ke tiga. Tetapi secara diam-diam mereka setuju mengalihkan. Dan bahkan saat ini tahapan Amdal pasir besi telah lolos; padahal masyarakat tak pernah tahu semua tahapan itu. 

Apa Yang Harus Dilakukan ?

Tak ada cara lain kecuali menolak dan melawan !  Melawan ketidak-adilan. Melawan persekongkolan licik yang bukan saja akan mengancam hak pemilikan kaum tani akan tanah di pesisir UrutSewu ini. Tetapi juga mencegah agar supaya pesisir UrutSewu tidak mengalami kerusakan yang tak mungkin dapat dipulihkan (reklamasi) lagi. Sehingga tak ada pilihan lain, kecuali mempertahankan wilayah UrutSewu sebagai kawasan budaya; untuk pengembangan pertanian dan pariwisata saja. Inilah keputusan dan solusi terbaik bagi kesejahteraan bersama. Kemakmuran Rakyat, Kejayaan Negara. Tak ada tawar-menawar lagi.  

Maka dari itu, sebagai organisasi petani di Kebumen selatan, yang konsisten berjuang di garis massa tani; FPPKS menyerukan semua petani di kawasan UrutSewu ini untuk BERSATU. Bersatu melawan ancaman terhadap pengingkaran sejarah waris. Bersatu melawan pembohongan dan pembodohan. Bersatu melawan bahaya pengrusakan lingkungan. Bersatu  melawan persekongkolan ekonomi-politik yang culas dan jahat.

Sedumuk Bathuk Senyari Bumi. Rawe-Rawe Rantas, Malang-Malang Putung !
Bersiaplah !  Mari Bergabung dalam Barisan Aksi Massa !

Rakyat Bersatu Tak Bisa Dikalahkan !!!
Rakyat Bersatu Tolak Kawasan Hankam !!!
Rakyat Bersatu Tolak Eksploitasi Pasir Besi !!!
. * seruan aksi ini dibuat atas rekomendasi dalam sidang Musyawarah FPPKS di Setrojenar, 9 Maret 2011.

Senin, 07 Maret 2011

Memahami Kemelut dari Alur Urut

Catatan berikut ini merupakan rangkuman kesaksian masyarakat berkaitan dengan  sejarah pertanian di Setrojenar dan desa-desa lainnya di sepanjang pesisir Kebumen selatan yang mencakup 3 wilayah kecamatan; Buluspesantren, Ambal dan Mirit. Ada begitu banyak kesaksian dan fakta-fakta empiris yang bisa dijadikan referensi untuk melihat secara obyektif kemelut tanah pertanian di Desa Setrojenar khususnya dan di kawasan Urut-Sewu pada umumnya. Para petani di kawasan ini tak mau menyebut kemelut tanah yang melanda daerahnya sebagai sengketa, karena pada dasarnya tak ada tanah sengketa di sana. Yang terjadi adalah klaim pemilikan atau pengakuan sepihak pihak Dislitbang TNI-AD atas tanah-tanah yang ada. Dan jika klaim ini dibiarkan, cepat atau lambat, akan terjadi perampasan tanah rakyat.

KARTO MIHARDJO. Adalah Amad Bambung alias Karto Bambung, penduduk Desa Ayamputih yang lahir pada 5 Maret 1921. Pada usia 9 tahun (1930) ia masuk sekolah dan selesai pada tahun 1932.  Sejak itu ia memegang “setik” tanah lintiran waris dari ayahnya yang bernama Dipa Mamad. Saksi pelaku sejarah tanah ini menuturkan bagaimana pada tahun 1932, saat  ia mengikuti apa yang disebut sebagai proses “Klangsiran” tanah di kawasan itu. Klangsiran adalah suatu proses pemetaan tanah dan dilakukan oleh pejabat atau disebut Mantri Klangsir di masa penjajahan kolonial Belanda yang waktu itu dipegang Ratu Wilhelmina dan beralih ke Ratu Yuliana pada era berikutnya. Tanah yang diklangsir itu juga berarti diverifikasi berkaitan dengan kelas atau kategori tanah. Secara umum terjadi perubahan kelas tanah dalam klangsiran itu. Ada tanah yang semula baik menjadi jelek; begitu juga sebaliknya.

Dicontohkan tanah yang jelek berubah baik adalah tanah tinggalan lepen atau tanah bekas sungai. Tanah berkategori baik tetapi berubah jelek adalah tanah yang terlanda sungai atau dilanda bencana alam lainnya. Untuk menandai tanah yang sudah diverifikasi dalam proses klangsiran itu dibuat tanda dengan pal atau patok tanah. Sedangkan tanah yang tidak terkena klangsiran meliputi: lumbung desa atau bandha desa, jalan, sekolahan dan tanah kuburan. Khusus untuk patok yang menandai batas antara desa dibuat lebih besar. Di luar batas ini diakui sebagai tanah Kumpeni, yakni tanah yang berada pada jarak antara 210 - 230 meter dari garis pantai. Sedangkan bentangan tanah di utara patok ini merupakan tanah Wong Tani atau milik petani.

Hingga kini, pal atau patok penanda itu masih ada. Masyarakat menyebutnya sebagai pal budheg dan terdapat menyusur sepanjang pesisir. Di desa Entak, kecamatan Ambal, patok ini disebut Pal Keben karena letaknya di zona Keben, areal yang ditumbuhi rimbunan pohonan keras dan dikeramatkan. Sedangkan di desa-desa sebelah timurnya, patok ini disebut Pal Tanggulasi. Sejauh ini, di kawasan sepanjang pesisir yang lazim disebut sebagai Kawasan Urutsewu ditemukan baru 3 buah patok pembatas tanah peninggalan sejarah pemetaan tanah. Yakni patok di desa Kaibon (Ambal) dengan kodevikasi Q215, di pesisr desa Entak Q216 (Ambal) dan di pesisir desa Strojenar (Buluspesantren) Q222.     

SAMIDJA. Fakta lain berkaitan dengan sejarah tanah pertanian Desa Setrojenar dituturkan oleh Samidja, mantan Kadus Dusun Godi yang telah bekerja sejak tahun 1962 saat Kades dijabat oleh Durohman. Pada saat itu telah ada batas atau pal yang berjarak 16 Km dari Kota Kebumen. Pal itu kini berada di lokasi dekat sungai LukUlo dan sekaligus merupakan batas Desa Ayamputih dengan Desa Tanggulangin. Areal tanah di utara pal ini adalah tanah milik rakyat; atau dalam idiom tradisi disebut tanah pemajekan.

Sejak tahun 1962 sebagai Kadus ia bertugas menarik pajak atas tanah-tanah di kawasan selatan Desa Setrojenar berdasarkan legalitas kepemilikan tanah yang disebut “pethuk” dan bukan dengan Tupi atau SPPT. Pada tahun 1963, di depan rumah ada tanah lapang yang kemudian ditempati oleh tentara.
Pada masa Kades Durohman itu ia menerima penjelasan bahwa kelak jika tanah di bagian selatan itu dipakai latihan tentara dan mengakibatkan kerusakan pada tanaman penduduk maka harus ada ganti kerugiannya. Dan jika tentara mau memanfaatkan untuk latihan harus meminta ijin kepada pihak desa. Pihak desa akan membantu mengumumkan kepada penduduk untuk tidak melewati ruas jalan Diponegoro ketika sedang ada latihan militer. Maka untuk jalan Diponegoro itu disebut pula sebagai Diponegoro Pemantauan.

Setelah masa Kades Durohman ini dan berganti dengan Kades Moh Ghojali, terdapat desas-desus bahwa Sang Kades menjual tanah desa. Kades Moh Ghojali  memang menjual tanah desa, yakni seluas 100 meter ke selatan dan 100 meter ke timur  pada lokasi dekat perempatan jalan desa itu. Di luar tanah desa ini, Kades Moh Ghojali tidak menjual tanah lainnya. Kemudian pada tanah itu dibangun kantor dan mess Dislitbangad dengan menambah beli tanah penduduk  seluas 100 meter kali 100 meter bagian sebelahnya. Total tanah yang dibeli fihak militer seluas 100x200 m = 20.000 meter persegi.

Memang ada kegiatan pengurugan tanah di utara pal GG atas permintaan pengusaha dari Malang. Kebetulan Kadus dan Petengan menjadi mandor pengurugan blumbang.
Mantan Kadus ini juga bertugas pada masa Kades Mardjo selama 8 tahun berikutnya. Pada masa Kades Mardjo inilah muncul kemelut atas tanah pertanian Setrojenar yang diakibatkan oleh oknum tentara dengan memberlakukan sistem sewa dan bagi hasil. Komposisi pembagian atas hasil pertanian penduduk adalah sepertiga bagian hasilnya untuk Desa, sepertiga bagian untuk tentara dan sepertiga sisanya menjadi bagian petani.

Momentum kasus ini menyebabkan asumsi atau anggapan bahwa tentara memiliki tanah di areal pertanian itu. Demikian juga yang terjadi ketika Kades Setrojenar berganti Nur Hidayat selama 8 tahun. Sebagai mantan Kadus yang mengetahui sejarah tanah pertanian Setrojenar, ia merasa tidak rela apabila tanah-tanah itu diklaim sebagai milik tentara. Alasan lain yang lebih mendasar dari semua itu adalah kenyataan bahwa semua tanah itu
merupakan tinggalan dari alur waris para orang tua di masa lalu.

Kesaksian juga diberikan oleh Lasidja, bahwa di Brecong dan Setrojenar khususnya dan Buluspesantren pada umumnya, tidak atau belum ada tanah milik ABRI atau TNI-AD. Jika ada asumsi bahwa sejak jaman Belanda tempat itu sudah jadi tempat latihan itu tidak  benar. Lebih aneh lagi jika Dislitbang AD mengklaim memiliki tanah di kawasan itu atas dasar apa? Atas dasar tinggalan sejak jaman Belanda? Dinas Penelitian dan Pengembangan (Dislitbang) TNI-AD ini baru membangun kantor dan mess di desa Setrojenar sejak tahun 1982. 

Pada masa lalu, kepentingan pemerintah kolonial Belanda di kawasan ini, menurut sepengetahuannya, bermaksud membangun kawasan pariwisata. Tetapi pada akhirnya rencana ini gagal karena kekalahan Belanda atas Jepang dalam perang. Rumah-rumah yang dibangun ditinggalkan oleh Belanda dan hingga sekarang sisa-sisanya masih ada, seperti yang terdapat di desa Entak (Ambal) dan juga desa Ambalresmi (Ambal).

SARENGAT. Dalam hal kemelut tanah di kawasan “urut-sewu” ini, sebagian besar petani penduduk Desa Kaibon Petangkuran di Kecamatan Ambal berada pada posisi yang sama dengan petani Desa Setrojenar. Seorang Sarengat, penduduk Kaibon Petangkuran yang juga memiliki tanah di kawasan ini mengingatkan hasil-hasil pertemuan saat audensi ke DPRD Kabupaten Kebumen, pada 14 Desember 2008 lalu.
Saat itu ada bertemu para pihak yang berkaitan dan berkepentingan dengan tanah pertanian di kawasan :urut-sewu”, seperti Asisten Bupati, BPN, Camat, Wakil dari Kodim 0709 Kebumen, serta pelaksana riset bagi perencanaan Tata Ruang yakni CV. Wisanggeni dari Magelang. Tak kurang pula beberapa lembaga masyarakat, LBH, LSM, aktivis mahasiswa dan perwakilan petani dari desa-desa di kawasan Kebumen Selatan.

Jika kini TNI-AD mengaku memiliki tanah dengan mendasarkan pada aturan Tata Ruang dan Wilayah, itu sama sekali tidak benar. Pasalnya, semua yang dipaparkan waktu itu hanya Ressume sebagai hasil riset CV. Wisanggeni Magelang. Semua perwakilan desa yang hadir memprotes  dan DPRD sendiri menolak serta meminta Ressume yang terangkum dalam naskah Executive Summary itu direvisi dahulu. Setelah itu, sampai sekarang, belum pernah ada penetapan rencana Tata Ruang menjadi aturan yang secara hukum memiliki cukup syarat untuk diberlakukan.

Dengan kata lain belum ada aturan mengenai pemanfaatan Tata Ruang di kawasan ini, termasuk pemanfaatan bagi aktivitas pertahanan dan keamanan. Sementara sejak abad lalu masyarakat tradisional telah menjadi bagian tak terpisahkan. Lahan di pesisir ini dimanfaatkan untuk budidaya pertanian dan penggembalaan ternak.

Pernyataan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sendiri terkait dengan status tanah itu menyatakan bahwa untuk tanah-tanah di kawasan pantai itu belum ada yang memiliki. Artinya, tanah-tanah yang ada masih dikuasai oleh masing-masing desa. Sedangkan  dalam Buku C desa, jelas bahwa yang berhak atas tanah itu tak lain adalah para petani, penduduk desa yang selama ini memelihara dan membayar pajaknya. Jika ada pihak-pihak lain, termasuk TNI-AD yang mengaku memiliki, maka amat tak berdasar dan telah mengingkari hak-hak masyarakat tani atas tanah.

Minggu, 06 Maret 2011

Mendeteksi Konspirasi ...

Ketiadaan analisa dalam seting aksi (2/3) lalu telah meminimalkan capaian politik massarakyat dari Forum Masyarakat Kecamatan Mirit Selatan, ketika melakukan hearing ke DPRD Kebumen. Belum banyak yang dilakukan  terkait penolakan rencana eksploitasi pasir besi di kawasan pesisir 6 desa. Meski sebagai sebuah manifestasi perlawanan massarakyat, langkah itu merupakan warning yang harus diaktualisasikan pada tahap berikutnya. Bukan saja oleh kalangan legislative, tetapi, lebih-lebih oleh massarakyat sejatinya. Yakni massarakyat pekerja dari 6 desa.

Ini bukan soal SDM dengan tingkat rendah kesedarannya. Tetapi tantangan tugas yang harus ditunaikan, terutama oleh 30-an orang perwakilannya yang kemarin mengikuti hearing itu. Para pionir aksi yang pada tahapan awal telah melibatkan diri, adalah kolektif kerja organizer massarakyat.
Jadi fungsi ini yang harus segera dibangun paska hearing yang minim capaian politiknya.

Pemetaan Masalah

Sadar atau tidak, tahapan ini belum dilakukan Forum Massarakyat Kecamatan Mirit Selatan; meskipun telah terjadi beberapa pertemuan pra-aksi yang pertama. Pemetaan masalah ini, salah satunya, bertujuan untuk memahami secara nyata siapa musuh bersamanya serta bagaimana bentuk relasinya.  Pasir besi kan tidak berdiri sendiri. Rencana eksplorasinya, dengan mengeksploitasi pesisir itu; kemudian akan bisa dipetakan dengan jelas bahwa semua ini kepentingan siapa. Makin banyak orang memahami kasunyatan ini dan membangun kesepahaman dalam satu persepsi penolakan serta mengaktualisasikannya dalam aksi programatik. Maka itulah kekuatan sejati massarakyat.

Saat ini, musuh rakyat itu tengah mengkonsolidasikan diri paska aksi public-hearing yang minim capaian politiknya itu. Apa yang akan dihasilkan dari konsolidasi musuh rakyat pun telah dapat dibaca dalam rilis-rilis media local yang melangsir statement para pihak. Diantara statement para pihak itu, adalah retorika Dewan yang (katanya) akan mengundang Bupati untuk klarifikasi secepatnya terkait perijinan eksplorasi pasir besi. Institusi Lingkungan Hidup setengah menyalahkan keterlambatan tuntutan penolakan massarakyat. Tapi di atas semua itu, jelas, konspirasi investor-tentara-birokrat tengah menyiapkan kekuatan kapitalistikl dan sumberdaya lainnya untuk merealisasikan rencana eksploitasi pasir besi.

Bagaimana massarakyat mempersiapkan diri, bukan saja sebagai kekuatan yang resisten terhadap semua mobilitas modal; tetapi juga membentengi kawasan pertanian produktif dari kerusakan..