“Menurut taksiran, korban yang dieksekusi dan dibuang di lokasi ini tak kurang dari 2.000 orang”, kata saksi sejarah sambil menunjukkan lokasinya [Foto: Humas YPKP]
SIMPOSIUM NASIONAL
Simposium Nasional Bedah Tragedi 1965 Pendekatan Kesejarahan yang pertama digelar Negara memicu kepanikan kelompok yang berkaitan dengan kejahatan kemanusiaan Indonesia 1965-66; lalu menggelar simposium tandingan
Sejumlah dokumen diplomatik Amerika Serikat periode 1964-1968 (BBC/TITO SIANIPAR)
MASS GRAVE
Penggalian kuburan massal korban pembantaian militer pada kejahatan kemanusiaan Indonesia 1965-66 di Bali. Keberadaan kuburan massal ini membuktikan adanya kejahatan kemanusiaan di masa lalu..
TRUTH FOUNDATION: Ketua YPKP 65 Bedjo Untung diundang ke Korea Selatan untuk menerima penghargaan Human Right Award of The Truth Foundation (26/6/2017) bertepatan dengan Hari Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Korban Kekerasan [Foto: Humas YPKP'65]
Siapa pun akan miris membayangkan bentrok massa yang dapat saja ditimbulkan dari tindakan profokasi tentara menjelang kedatangan Bupati untuk mengadakan peninjauan lapangan. Pagi itu, udara masih cukup dingin bagi mereka yang belum beraktifitas. Mayoritas petani desa Setrojenar memang berniat menunda pekerjaan sawahnya sejak pagi buta, dan memilih berkumpul ke perempatan desa untuk suatu hal penting. Bupati akan datang untuk melihat sebuah fakta...
Aksi demonstrasi dua ribuan massa petani UrutSewu (23/3) ke Bupati Kebumen, telah menghasilkan kesanggupan Bupati keesokan harinya untuk meninjau kawasan pesisir selatan Kebumen. Tetapi aksi yang diorganisir oleh FPPKS dan didukung lebih dari 25 lembaga dan organ massa ini juga menuai aksi tandingan reaksioner dari segerombolan tentara sejak pagi buta di hari sesudahnya. Aksi tentara ini cukup provokatif. Bahkan nyaris menimbulkan "bentrok pagi"...
October 9, 2007 in Hankam Kenyataan yang sulit untuk dibantah adalah bahwa penyebaran aset dan aktivitas bisnis TNI di sejumlah daerah menjadi persoalan tersendiri bagi upaya dan langkah-langkah untuk melakukan penataan, penertiban, dan pengambilalihan bisnis TNI menjadi terseok-seok, kalau tidak bisa dikatakan lamban. Kelambanan tersebut terletak pada langkah-langkah yang dilakukan oleh institusi terkait terhadap proses tersebut. Sejak Undang undang No. 34 Tahun 2004, khususnya Pasal 39 dan 76 tentang larangan anggota TNI berbisnis...