Senin, 18 Februari 2013

SURAT UNTUK PRESIDEN


Press Release
“Menuntut Keadilan Dari Penerima Amanat Rakyat”
“Tolak Latihan Militer dan Uji Coba Senjata Berat TNI-AD di Lahan Milik Rakyat”

Carut-marut konflik antara TNI-AD dengan Masyarakat Urutsewu[1] tak kunjung usai. Masyarakat umum tentu bertanya-tanya, apakah persoalannya yang terlalu berat ataukah memang belum ada niat yang serius dari pemerintah untuk menyelesaikannya ? Celakanya sebagian masyarakat diluar urutsewu justru menyalahkan masyarakat karena dianggap mengganggu latihan militer yang dilakukan oleh TNI sebagai alat negara yang berfungsi untuk melindungi NKRI, padahal masyarakat Urutsewu semata-mata hanya MEMPERTAHANKAN HAK yang seharusnya dilindungi oleh negara.
Sudah terlalu banyak pengorbanan/kerugian dari masyarakat sebagai akibat dari Penyelenggaraan latihan militer TNI di Urutsewu, mulai dari pengorbanan waktu, tenaga, biaya, ketidaknyamanan, kriminalisasi, kekerasan ( 8 orang mengalami penganiayaan, 6 orang tertembak dan 12 unit motor dirusak), bahkan KORBAN JIWA (sebanyak 5 orang anak tewas akibat ledakan peluru). Belum lagi gangguan perekonomian rakyat karena ketika TNI melakukan latihan maka petani (juga nelayan) tidak bisa/tidak diperbolehkan mengerjakan lahannya. Pemeliharaan tanaman holtikultura butuh intensitas kerja, sehari saja tak dirawat dapat mengakibatkan layu dan berujung mati tanaman.
Persoalan pokok dalam konflik ini adalah hak atas tanah, dalam hal ini masyarakat dilanggar hak-haknya dengan adanya Latihan TNI di atas tanah milik rakyat.

Menuntut Sikap Presiden RI

Masyarakat Urutsewu menuntut kepada Presiden Republik Indonesia sebagai Pemegang Kekuasaan Tertinggi ABRI/TNI  untuk segera menyelesaikan konflik antara TNI dan Rakyat di Kawasan Urutsewu.
Penyelesaian konflik ini sebenarnya sangat mudah dan sederhana. Karena inti persoalan adalah hak kepemilikan tanah rakyat, maka hal inilah yang harus diselesaikan terlebih dahulu.
Beberapa hal yang bisa dilakukan untuk menyelesaikan konflik ini adalah :

1.     - HENTIKAN LATIHAN TNI-AD dan Uji Coba Senjata Berat di Kawasan Urutsewu
2.     - Memperjelas dan memperkuat hak kepemilikan tanah masyarakat
3.    - Menyelesaikan kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Setojenar pada tanggal 16 April 2011.
4.     - Mendukung sepenuhnya tuntutan rakyat agar kawasan Urutsewu dijadikan kawasan Pertanian dan pariwisata rakyat.

SURAT UNTUK PRESIDEN
Hari ini, 14 Februari 2013, masyarakat Urutsewu mengirimkan surat kepada Presiden RI melalui Kantor Pos Kebumen, yang pada prinsipnya meminta kepada Presiden RI untuk segera menghentikan Latihan TNI-AD dan Uji Coba Senjata Berat di Kawasan Urutsewu. Surat ini ditandatangani oleh perwakilan dari berbagai elemen masyarakat urutsewu, diantaranya adalah M. Samija selaku tokoh masyarakat, Seniman (FPPKS), Widodo Sunu Nugroho (USB), Paryanto, dll.
Surat ini ditembuskan kepada : DPR RI, MPR RI, KOMNAS HAM, BUPATI Kebumen, Komandan KODIM Kebumen dan  DPRD Kebumen.
Pada prinsipnya masyarakat tidak pernah memusuhi TNI sebagai alat negara, namun masyarakat juga tidak akan pernah tinggal diam terhadap siapapun yang mengganggu hak-haknya.


PERWIRA-PARLEMEN-WBDK-PPSPAT-KTM-TLAGAWIRAPUTRA-SETAMAN-BUSEL-
SEREUS-IRAQ-PPS-PPAP
FORUM PAGUYUBAN PETANI KEBUMEN SELATAN (FPPKS)
URUTSEWU BERSATU (USB)


[1] Urutsewu merupakan kawasan pesisir selatan Kab. Kebumen, meliputi 15 Desa di Kecamatan Mirit, Ambal dan Buluspesantren.

0 komentar:

Posting Komentar