Press
Release
“Menuntut Keadilan Dari Penerima Amanat
Rakyat”
“Tolak Latihan
Militer dan Uji Coba Senjata Berat TNI-AD di Lahan Milik Rakyat”
Carut-marut
konflik antara TNI-AD dengan Masyarakat Urutsewu[1]
tak kunjung usai. Masyarakat umum tentu bertanya-tanya, apakah persoalannya
yang terlalu berat ataukah memang belum ada niat yang serius dari pemerintah
untuk menyelesaikannya ? Celakanya sebagian masyarakat diluar urutsewu justru
menyalahkan masyarakat karena dianggap mengganggu latihan militer yang
dilakukan oleh TNI sebagai alat negara yang berfungsi untuk melindungi NKRI,
padahal masyarakat Urutsewu semata-mata hanya MEMPERTAHANKAN HAK yang
seharusnya dilindungi oleh negara.
Sudah terlalu
banyak pengorbanan/kerugian dari masyarakat sebagai akibat dari Penyelenggaraan
latihan militer TNI di Urutsewu, mulai dari pengorbanan waktu, tenaga, biaya,
ketidaknyamanan, kriminalisasi, kekerasan ( 8 orang mengalami penganiayaan, 6 orang
tertembak dan 12 unit motor dirusak), bahkan KORBAN JIWA (sebanyak 5 orang anak
tewas akibat ledakan peluru). Belum lagi gangguan perekonomian rakyat karena
ketika TNI melakukan latihan maka petani (juga nelayan) tidak bisa/tidak diperbolehkan
mengerjakan lahannya. Pemeliharaan tanaman holtikultura butuh intensitas kerja, sehari saja tak dirawat dapat mengakibatkan layu dan berujung mati tanaman.
Persoalan
pokok dalam konflik ini adalah hak atas tanah, dalam hal ini masyarakat
dilanggar hak-haknya dengan adanya Latihan TNI di atas tanah milik rakyat.
Menuntut Sikap Presiden RI
Masyarakat Urutsewu menuntut kepada
Presiden Republik Indonesia sebagai Pemegang Kekuasaan Tertinggi ABRI/TNI untuk segera menyelesaikan konflik antara TNI
dan Rakyat di Kawasan Urutsewu.
Penyelesaian konflik ini sebenarnya
sangat mudah dan sederhana. Karena inti persoalan adalah hak kepemilikan tanah
rakyat, maka hal inilah yang harus diselesaikan terlebih dahulu.
Beberapa hal yang bisa dilakukan
untuk menyelesaikan konflik ini adalah :
1. - HENTIKAN
LATIHAN TNI-AD dan Uji Coba Senjata Berat di Kawasan Urutsewu
2. - Memperjelas dan memperkuat hak kepemilikan tanah
masyarakat
3. - Menyelesaikan kasus pelanggaran HAM yang terjadi di
Setojenar pada tanggal 16 April 2011.
4. - Mendukung
sepenuhnya tuntutan rakyat agar kawasan Urutsewu dijadikan kawasan Pertanian
dan pariwisata rakyat.
SURAT UNTUK PRESIDEN
Hari ini, 14
Februari 2013, masyarakat Urutsewu mengirimkan surat kepada Presiden RI melalui
Kantor Pos Kebumen, yang pada prinsipnya meminta kepada Presiden RI untuk
segera menghentikan Latihan TNI-AD dan Uji Coba Senjata Berat di Kawasan
Urutsewu. Surat ini ditandatangani oleh perwakilan dari berbagai elemen
masyarakat urutsewu, diantaranya adalah M. Samija selaku tokoh masyarakat,
Seniman (FPPKS), Widodo Sunu Nugroho (USB), Paryanto, dll.
Surat ini
ditembuskan kepada : DPR RI, MPR RI, KOMNAS HAM, BUPATI Kebumen, Komandan KODIM
Kebumen dan DPRD Kebumen.
Pada
prinsipnya masyarakat tidak pernah memusuhi TNI sebagai alat negara, namun
masyarakat juga tidak akan pernah tinggal diam terhadap siapapun yang
mengganggu hak-haknya.
PERWIRA-PARLEMEN-WBDK-PPSPAT-KTM-TLAGAWIRAPUTRA-SETAMAN-BUSEL-
SEREUS-IRAQ-PPS-PPAP
FORUM PAGUYUBAN PETANI KEBUMEN SELATAN (FPPKS)
URUTSEWU BERSATU (USB)
[1] Urutsewu merupakan kawasan pesisir selatan Kab. Kebumen, meliputi 15
Desa di Kecamatan Mirit, Ambal dan Buluspesantren.
0 komentar:
Posting Komentar