Forum Paguyuban
Petani Kebumen Selatan
(FPPKS)
Sekretariat: Jl. Daendels No.30, Rt.03/Rw.02,
Kaibonpetangkuran, Ambal, Kebumen
email: fppks@yahoo.com
| weblog http://fppks.blogspot.com ; http://fppks.org
; http://bumisetrojenar.blogspot.com
_______________________________________________________
Hal:
PERNYATAAN SIKAP
Untuk
kesekian kalinya petani kawasan pesisir Urutsewu Kebumen selatan, melakukan
aksi penolakan kawasan “hankam” dan lapangan ujicoba senjata berat TNI, serta penolakan
terhadap aktivitas pertambangan pasirbesi yang jelas-jelas bakal
mengeksploitasi kawasan pertanian pesisir. Pada hari ini (7/6), digelar public-hearing berkaitan dengan rencana
penetapan Raperda RTRW di ruang rapat pleno DPRD Kabupaten Kebumen. Raperda
ini, jika ditetapkan menjadi regulasi daerah (Perda) bakal diberlakukan mulai
tahun 2011 – 2031.
Forum
Paguyuban Petani Kebumen Selatan (FPPKS) sendiri baru mendapat pemberitahuan
mengenai agenda ini pada hari Selasa (5/6), melalui surat Undangan No.005/308
yang ditandatangani Ketua DPRD Kab. Kebumen. Terdapat 66 elemen lain juga diundang dalam
agenda ini; termasuk dari unsur militer dan kepolisian, para Camat, Kades dan
beberapa LSM pemerhati lingkungan.
Dalam
pencermatan FPPKS yang telah berulangkali melakukan aksi penolakan bersama
ribuan petani pesisir selatan terkait pemanfaatan kawasan pesisir selatan untuk
areal latihan dan ujicoba senjata berat TNI, menolak masuknya investor
pertambangan pasirbesi; kembali dibuat gerah. Raperda RTRW ini terkesan
dipaksakan untuk ditetapkan menjadi regulasi daerah. Muatan pasal yang secara
substansial dicermati bakal mengancam hak-hak petani, hak sejarah dan hak adat masyarakat
pesisir serta mengancam kepentingan mayoritas petani kawasan Urutsewu ini.
Sebagaimana
termaktub dalam pasal 30 (tentang kawasan peruntukan lainnya), pasal 35, pasal
39 dari Raperda RTRW yang dibahas dalam public-hearing
ini dan yang memuat peruntukan kawasan untuk pertambangan (mineral, logam
dan mineral non-logam). Sedangkan pada
pasal 39 draft Perda RTRW ini, secara substansial tidak berbeda dengan draft
lama yang jelas-jelas ditolak petani. Bahkan terdapat penambahan pada draft
paling baru (pasal 39 butir j) dengan rencana penetapan “pos TNI-AL” di Kec.
Ayah.
Menyikapi
semua perencanaan peruntukan kawasan
dalam Raperda Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan mengingat bahwa regulasi
daerah amat strategis, karena bakal diberlakukan selama 20 tahun (2011-2031) di
Kabupaten Kebumen ini; maka Forum Paguyuban Petani Kebumen Selatan (FPPKS)
menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Menolak penetapan kawasan Urutsewu pesisir
selatan Kebumen sebagai daerah latihan TNI (pasal g), daerah latihan dan
ujicoba TNI (pasal h), lapangan ujicoba senjata (pasal i) termasuk pos TNI-AL
(pasal j);
2. Menolak penetapan kawasan Urutsewu
sebagai Kawasan Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam (pasal 35) Raperda RTRW
Kab. Kebumen yang berpotensi akan merubah kawasan pertanian menjadi kawasan
pertambangan mineral logam, mineral bukan logam, batubara, dan sebagainya;
3. Secara konsisten menuntut segera ditetapkannya
kawasan Urutsewu pesisir Kebumen selatan, murni sebagai kawasan pertanian dan
pariwisata rakyat, sebagaimana yang secara essensial menjadi inti perjuangan
kami selama ini.
Demikian
pernyataan sikap ini disampaikan untuk dapat menjadi acuan pemerintah, lembaga
legislatif daerah serta berbagai fihak yang berkepentingan dengan pemanfaatan
dan/atau peruntukan wilayah. Demi
kebaikan bersama dan pemanfaatan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana
diamanatkan dalam Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kebumen,
7 Juni 2012
Forum
Paguyuban Petani Kebumen Selatan
Seniman
Ketua
Bagus Wirawan
Koord.
Aksi
_________
Aksi ini didukung oleh : FMMS (Forum Masyarakat Mirit Selatan), Perwira (Persatuan Rakyat Wiromartan), Wong Bodho Duwe Karep (Tlogopragoto-Mirit), Laskar Dewi Renges (Mirit), Laskar Wonodilogo (Setrojenar), Brigade Setro Pemuda Parkir (Setrojenar), Sereus (Serikat Remaja Urutsewu - Entak), IraQ (Ikatan Remaja Masjid Al-Qomari, Brecong), Laskar Wonodilogo (Buluspesantren), Laskar Seloyudo (Ambal), SeTaM (Serikat Tani Merdeka Kab. Kebumen), STN (Serikat Tani Nasional), PMII Cab.Kebumen, INDIPT, GAMPIL (Gerakan Masyarakat Sipil, Kebumen), Tapuk (Tim Advokasi Petani Urutsewu Kebumen), STTB (Solidaritas Tolak Tambang Besi - DIY)
_________
Aksi ini didukung oleh : FMMS (Forum Masyarakat Mirit Selatan), Perwira (Persatuan Rakyat Wiromartan), Wong Bodho Duwe Karep (Tlogopragoto-Mirit), Laskar Dewi Renges (Mirit), Laskar Wonodilogo (Setrojenar), Brigade Setro Pemuda Parkir (Setrojenar), Sereus (Serikat Remaja Urutsewu - Entak), IraQ (Ikatan Remaja Masjid Al-Qomari, Brecong), Laskar Wonodilogo (Buluspesantren), Laskar Seloyudo (Ambal), SeTaM (Serikat Tani Merdeka Kab. Kebumen), STN (Serikat Tani Nasional), PMII Cab.Kebumen, INDIPT, GAMPIL (Gerakan Masyarakat Sipil, Kebumen), Tapuk (Tim Advokasi Petani Urutsewu Kebumen), STTB (Solidaritas Tolak Tambang Besi - DIY)
0 komentar:
Posting Komentar