Senin, 18 Juni 2012

Pernyataan Sikap UrutSewu Bersatu


UrutSewu Bersatu (USB)
Perwira, FMMS, Laskar Dewi Renges, Wong Bodho Duwe Karep, Paguyuban Masyarakat Mirit, Laskar Seloyudo, Laskar Wonodilogo, Sereus, IraQ, Korjasena, Brigade Parkir Setrojenar, Paguyuban Masyarakat Kaibon, Tangkur Sakti, dll  
Sekretariat: Desa Wiromartan Rt.02-Rw.02, Kec. Mirit, Kebumen 54395 | CP: +6281328767619

Hal          : Pernyataan Sikap

Telah sejak lama (2006-2009, hingga sekarang) kami melakukan segala upaya untuk menolak dan menghentikan pertambangan pasir besi di kawasan pertanian Urutsewu. Penolakan ini juga telah terangkum dalam tuntutan aksi-aksi unjukrasa, baik yang dilakukan bersama FPPKS maupun dengan forum-forum rakyat yang lain, yang dilakukan mulai 2007, 2009, 2011, hingga 2012 dan bahkan saat ini juga, masih terus dan akan terus dilakukan. Kenapa? Karena semua ini bukan hanya menyangkut hak; pemilikan warga dan hak pemilikan desa atas tanah-tanah pesisir.

Penolakan kami berkaitan rencana penetapan kawasan hankam, latihan tembak dan ujicoba senjata berat, didasarkan aspek HAM untuk hidup pada lingkungan yang bebas ancaman serta pengalaman traumatik masa lalu dan bahkan trauma kejadian kemarin-kemarin saja. Tragedi Setrojenar (16 April 2011) yang disamping membawa korban manusia dan kerusakan barang juga masih menyisakan ketidak-adilan dalam penegakan hukum. Kebiasaan latihan militer dan ujicoba senjata berat telah merenggut korban nyawa dengan terbunuhnya 1 anak (Ambalresmi, 1978), 5 anak (Setrojenar, Juli 1997).  Beberapa orang juga terluka dan mendapat cacat tubuh kerena terkena ledakan mortir saat ada latihan, terkena pecahan peluru senjata taktis sisa latihan militer yang nyasar di lahan pertanian. Fakta lainnya, hingga saat ini masih ada sisa bom mortir yang tertanam di lahan-lahan pertanian warga.

Kebiasaan latihan perang dan ujicoba senjata berat, yang sejak semula dengan "pinjam-pakai" tanah-tanah rakyat dan banda desa via Kades; juga selalu disertai larangan bagi petani (juga nelayan) sehingga petani tak dapat melakukan semua aktivitas budi daya lahan dan kerja-kerja pertaniannya. Padahal jenis tanaman budidaya yang dikembangkan petani di kawasan pesisir ini adalah aneka tanaman hortikultura yang butuh perawatan harian yang rutin dan intensif. Terlebih ketika terjebak pada musim serangan hama yang butuh ditanggulangi segera.

Di atas semua itu, pada masa aman tak diperlukan zona pertahanan dan keamanan (hankam), karena semua ini effektif ditetapkan ketika memasuki masa darurat perang akibat timbul ancaman yang nyata terhadap kedaulatan wilayah. Perang fisik maupun ancaman konflik kedaulatan seperti ini, tak terjadi di kawasan Urutsewu kami.  Baru lah pada masa krisis kedaulatan, maka bukan hanya kawasan pesisir Urutsewu; bahkan semua jengkal tanah bermakna sebagai titik dan zona pertahanan keamanan semesta. Justru pada wacana kedaulatan NKRI ini, wacana "kawasan hankam" ditengarai menjadi sebab musabab munculnya "pengalihan" dan/atau mutasi yang mempermudah dikeluarkannya ijin usaha pertambangan (IUP) pasirbesi.  

Tetapi karena semua ini  bakal berdampak buruk bagi kelestarian bumi, meniadakan kebutuhan lahan pertanian yang terus berkembang dari waktu ke waktu, menimbulkan kerusakan lingkungan dan ekosistem kehidupan di dalamnya, menambah resiko dan kerentanan terhadap datangnya bencana alam (badai, tsunami) dan sebagainya.

Telah berkali-kali kita melakukan aksi demonstrasi penolakan, tetapi tetap saja pemerintah memaksakan rencana pemanfaatan kawasan pesisir untuk 2 kepentingan yang tidak memiliki korelasi kuat untuk menyejahterakan rakyat tani. Bahkan menjadi kontroversil bagi kebutuhan pengembangan pertanian dan pariwisata rakyat yang telah dibuktikan selama ini. Ironisnya, untuk ketiga kalinya muncul kembali Raperda yang bakal menetapkan kawasan Urutsewu sebagai kawasan “hankam” untuk latihan TNI-AD dan ujicoba senjata berat bagi kepentingan industri perang. Sedangkan sebagian lainnya untuk membangun basis industri tambang pasirbesi yang di satu sisi, tak bisa berjalan seiring dengan budaya agraris. Dan di sisi lainnya, ada indikasi peran TNI-AD untuk “pengalihan” pesisir dengan masuknya korporasi tambang dan keluarnya ijin usaha pertambangan (IUP) Pt. MNC. Ditambah muatan baru lagi, bahwa di wilayah barat (Ayah) bakal dijadikan sebagai pos TNI-AL. Sementara di kawasan Urutsewu bagian timur ini juga akan dan sudah mulai dilakukan operasi penambangan pasirbesi.

Maka setelah melakukan 3 kali aksi lokal sebelumnya, pada hari Minggu (17/6) tiba giliran masyarakat Urutsewu seluruhnya bersepakat menyatukan kekuatan dengan cara menggelar Sidang Rakyat Urutsewu yang dipusatkan di Wiromartan (Mirit), tempat korporasi tambang pasirbesi memulai aktivitas eksploitasinya. Sidang Rakyat ini merupakan manifestasi penolakan seluruh kawasan Urutsewu yang selama ini konsisten menuntut 3 hal terpenting, sebagai berikut:

1.       Menolak kawasan hankam, latihan TNI-AD (militer, termasuk TNI-AL) dan ujicoba senjata berat;
2.       Menolak pertambangan pasirbesi di seluruh kawasan Urutsewu; dan
3.       Menuntut segera ditetapkan kawasan Urutsewu sebagai kawasan pertanian dan pariwisata rakyat.

Tuntutan permanent yang juga dibahas dalam perdebatan mendalam pada Sidang Rakyat Urutsewu merekomendasikan beberapa hal.
Pertama, mendeklarasikan organisasi rakyat baru bernama Urutsewu Bersatu (USB) sebagai wadah perjuangan lintas kawasan yang menyatukan kekuatan perlawanan massarakyat di seluruh kawasan Urutsewu.
Kedua, Menolak Raperda RTRW Kab. Kebumen, terutama substansi pasal-pasal 30 (ayat i); pasal 35 (butir s, t, u, v); pasal 39 (keseluruhan); pasal 47 (ayat 6 butir b angka 5); pasal 48 (ayat 12 huruf a,b).
Ketiga, mendesak Bupati Kebumen untuk segera mencabut ijin usaha pertambangan (IUP) Pt. MNC maupun korporasi pertambangan pasirbesi lainnya.
Keempat, memasukkan substansi tuntutan kami tentang penetapan kawasan Urutsewu sebagai kawasan pertanian dan pariwisata rakyat.

Demikian pernyataan sikap UrutSewu Bersatu untuk dapat menjadi acuan para penentu kebijakan, terutama pemerintah kabupaten dan DPRD. Apabila substansi tuntutan kami tidak mendapat tempat dan dipenuhi, maka mendasarkan pada hasil-hasil Sidang Rakyat Urutsewu, kami memiliki opsi untuk melaksanakan Boikot Pajak dan Pemogokan Umum.  

Rakyat Bersatu Tak Dapat Dikalahkan !!!

Kebumen, 18 Juni 2012

UrutSewu Bersatu



Widodo Sunu Nugroho                                       Nur Hidayat
  Ketua Umum                                                                               Wakil Ketua




Fatkhur Rohman                                                Afifudin  
Sekretaris                                                                                      Wakil Sekretaris

0 komentar:

Posting Komentar