UrutSewu Bersatu (USB)
Perwira, FMMS, Laskar Dewi Renges, Wong
Bodho Duwe Karep, Paguyuban Masyarakat Mirit, Laskar Seloyudo, Laskar
Wonodilogo, Sereus, IraQ, Korjasena, Brigade Parkir Setrojenar, Paguyuban
Masyarakat Kaibon, Tangkur Sakti, dll
Sekretariat: Desa Wiromartan
Rt.02-Rw.02, Kec. Mirit, Kebumen 54395 | CP: +6281328767619
Hal : Pernyataan Sikap
Telah sejak lama (2006-2009, hingga
sekarang) kami melakukan segala upaya untuk menolak dan menghentikan
pertambangan pasir besi di kawasan pertanian Urutsewu. Penolakan ini juga telah
terangkum dalam tuntutan aksi-aksi unjukrasa, baik yang dilakukan bersama FPPKS
maupun dengan forum-forum rakyat yang lain, yang dilakukan mulai 2007, 2009,
2011, hingga 2012 dan bahkan saat ini juga, masih terus dan akan terus
dilakukan. Kenapa? Karena semua ini bukan hanya menyangkut hak; pemilikan warga
dan hak pemilikan desa atas tanah-tanah pesisir.
Penolakan kami berkaitan rencana penetapan kawasan
hankam, latihan tembak dan ujicoba senjata berat, didasarkan aspek HAM untuk
hidup pada lingkungan yang bebas ancaman serta pengalaman traumatik masa lalu
dan bahkan trauma kejadian kemarin-kemarin saja. Tragedi Setrojenar (16 April
2011) yang disamping membawa korban manusia dan kerusakan barang juga masih
menyisakan ketidak-adilan dalam penegakan hukum. Kebiasaan latihan militer dan
ujicoba senjata berat telah merenggut korban nyawa dengan terbunuhnya 1 anak
(Ambalresmi, 1978), 5 anak (Setrojenar, Juli 1997). Beberapa orang juga terluka dan mendapat cacat
tubuh kerena terkena ledakan mortir saat ada latihan, terkena pecahan peluru
senjata taktis sisa latihan militer yang nyasar di lahan pertanian. Fakta
lainnya, hingga saat ini masih ada sisa bom mortir yang tertanam di lahan-lahan
pertanian warga.
Kebiasaan latihan perang dan ujicoba senjata berat, yang sejak semula dengan "pinjam-pakai" tanah-tanah rakyat dan banda desa via Kades; juga selalu
disertai larangan bagi petani (juga nelayan) sehingga petani tak dapat
melakukan semua aktivitas budi daya lahan dan kerja-kerja pertaniannya. Padahal
jenis tanaman budidaya yang dikembangkan petani di kawasan pesisir ini adalah
aneka tanaman hortikultura yang butuh perawatan harian yang rutin dan intensif.
Terlebih ketika terjebak pada musim serangan hama yang butuh ditanggulangi
segera.
Di atas semua itu, pada masa aman tak diperlukan zona
pertahanan dan keamanan (hankam), karena semua ini effektif ditetapkan ketika
memasuki masa darurat perang akibat timbul ancaman yang nyata terhadap
kedaulatan wilayah. Perang fisik maupun ancaman konflik kedaulatan seperti ini,
tak terjadi di kawasan Urutsewu kami. Baru
lah pada masa krisis kedaulatan, maka bukan hanya kawasan pesisir Urutsewu;
bahkan semua jengkal tanah bermakna sebagai titik dan zona pertahanan keamanan
semesta. Justru pada wacana kedaulatan NKRI ini, wacana "kawasan hankam" ditengarai menjadi sebab musabab munculnya "pengalihan" dan/atau mutasi yang mempermudah dikeluarkannya ijin usaha pertambangan (IUP) pasirbesi.
Tetapi karena semua ini
bakal berdampak buruk bagi kelestarian bumi, meniadakan kebutuhan lahan
pertanian yang terus berkembang dari waktu ke waktu, menimbulkan kerusakan
lingkungan dan ekosistem kehidupan di dalamnya, menambah resiko dan kerentanan
terhadap datangnya bencana alam (badai, tsunami) dan sebagainya.
Telah berkali-kali kita
melakukan aksi demonstrasi penolakan, tetapi tetap saja pemerintah memaksakan
rencana pemanfaatan kawasan pesisir untuk 2 kepentingan yang tidak memiliki
korelasi kuat untuk menyejahterakan rakyat tani. Bahkan menjadi kontroversil bagi
kebutuhan pengembangan pertanian dan pariwisata rakyat yang telah dibuktikan
selama ini. Ironisnya, untuk ketiga kalinya muncul kembali Raperda yang bakal
menetapkan kawasan Urutsewu sebagai kawasan “hankam” untuk latihan TNI-AD dan
ujicoba senjata berat bagi kepentingan industri perang. Sedangkan sebagian
lainnya untuk membangun basis industri tambang pasirbesi yang di satu sisi, tak
bisa berjalan seiring dengan budaya agraris. Dan di sisi lainnya, ada indikasi
peran TNI-AD untuk “pengalihan” pesisir dengan masuknya korporasi tambang dan
keluarnya ijin usaha pertambangan (IUP) Pt. MNC. Ditambah muatan baru lagi,
bahwa di wilayah barat (Ayah) bakal dijadikan sebagai pos TNI-AL. Sementara di
kawasan Urutsewu bagian timur ini juga akan dan sudah mulai dilakukan operasi
penambangan pasirbesi.
Maka setelah melakukan 3 kali
aksi lokal sebelumnya, pada hari Minggu (17/6) tiba giliran masyarakat Urutsewu
seluruhnya bersepakat menyatukan kekuatan dengan cara menggelar Sidang Rakyat Urutsewu yang dipusatkan
di Wiromartan (Mirit), tempat korporasi tambang pasirbesi memulai aktivitas
eksploitasinya. Sidang Rakyat ini merupakan manifestasi penolakan seluruh
kawasan Urutsewu yang selama ini konsisten menuntut 3 hal terpenting, sebagai
berikut:
1. Menolak
kawasan hankam, latihan TNI-AD (militer, termasuk TNI-AL) dan ujicoba senjata
berat;
2. Menolak
pertambangan pasirbesi di seluruh kawasan Urutsewu; dan
3. Menuntut
segera ditetapkan kawasan Urutsewu sebagai kawasan pertanian dan pariwisata
rakyat.
Tuntutan permanent yang juga dibahas dalam perdebatan
mendalam pada Sidang Rakyat Urutsewu merekomendasikan
beberapa hal.
Pertama, mendeklarasikan
organisasi rakyat baru bernama Urutsewu
Bersatu (USB) sebagai wadah perjuangan lintas kawasan yang menyatukan
kekuatan perlawanan massarakyat di seluruh kawasan Urutsewu.
Kedua, Menolak Raperda RTRW Kab. Kebumen, terutama
substansi pasal-pasal 30 (ayat i); pasal
35 (butir s, t, u, v); pasal 39
(keseluruhan); pasal 47 (ayat 6
butir b angka 5); pasal 48 (ayat 12
huruf a,b).
Ketiga, mendesak
Bupati Kebumen untuk segera mencabut ijin usaha pertambangan (IUP) Pt. MNC
maupun korporasi pertambangan pasirbesi lainnya.
Keempat, memasukkan
substansi tuntutan kami tentang penetapan kawasan Urutsewu sebagai kawasan pertanian dan pariwisata rakyat.
Demikian pernyataan sikap UrutSewu Bersatu untuk dapat menjadi acuan para penentu kebijakan, terutama
pemerintah kabupaten dan DPRD. Apabila substansi tuntutan kami tidak mendapat
tempat dan dipenuhi, maka mendasarkan pada hasil-hasil Sidang Rakyat Urutsewu,
kami memiliki opsi untuk melaksanakan Boikot
Pajak dan Pemogokan Umum.
Rakyat Bersatu Tak
Dapat Dikalahkan !!!
Kebumen, 18 Juni 2012
UrutSewu Bersatu
Widodo Sunu
Nugroho Nur Hidayat
Ketua Umum Wakil
Ketua
Fatkhur Rohman Afifudin
Sekretaris Wakil
Sekretaris