HUTAN MONGGOT

“Menurut taksiran, korban yang dieksekusi dan dibuang di lokasi ini tak kurang dari 2.000 orang”, kata saksi sejarah sambil menunjukkan lokasinya [Foto: Humas YPKP]

SIMPOSIUM NASIONAL

Simposium Nasional Bedah Tragedi 1965 Pendekatan Kesejarahan yang pertama digelar Negara memicu kepanikan kelompok yang berkaitan dengan kejahatan kemanusiaan Indonesia 1965-66; lalu menggelar simposium tandingan

ARSIP RAHASIA

Sejumlah dokumen diplomatik Amerika Serikat periode 1964-1968 (BBC/TITO SIANIPAR)

MASS GRAVE

Penggalian kuburan massal korban pembantaian militer pada kejahatan kemanusiaan Indonesia 1965-66 di Bali. Keberadaan kuburan massal ini membuktikan adanya kejahatan kemanusiaan di masa lalu..

TRUTH FOUNDATION: Ketua YPKP 65 Bedjo Untung diundang ke Korea Selatan untuk menerima penghargaan Human Right Award of The Truth Foundation (26/6/2017) bertepatan dengan Hari Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Korban Kekerasan [Foto: Humas YPKP'65]

Kamis, 21 Juni 2012

Refleksi Aksi USB "UrutSewu Bersatu"

Fakta bahwa perjuangan petani kawasan pesisir Kebumen selatan dalam penolakan pemanfaatan lahan untuk latihan perang dan ujicoba senjata berat serta eksploitasi  tambang pasir besi; dikandaskan pemerintah. Padahal jika dicermati secara kritis, dalam rentang puluhan tahun ke depan dimana bakal dibangun jaringan jalan lintas Jawa selatan, kawasan ini sangat tak memenuhi syarat keamanan jika untuk kawasan latihan dan ujicoba senjata berat. Namun dengan dalih pentingnya pertahanan dan keamanan (hankam), maka kawasan yang sejak jaman kolonial menjadi basis produksi agraris termasuk industri garam rakyat di masa sirat lalu itu pun; bakal tercerabut akar sejarahnya. Ironi terpahit atas semua ini, Pemkab Kebumen melegitimasi bercokolnya TNI-AD atas kawasan ini dengan merancang Perda Rencana Tata Ruang Wilayah. Begonya lagi, DPRD bakal mengesahkan regulasi daerah yang akan diberlakukan selama 20 tahun (2011-2031) ini.

Pergolakan di kawasan Urutsewu yang diwujudkan dalam perlawanan petani untuk menolak okupasi lahan pertanian, termasuk zona-zona pariwisata rakyat; dikandaskan oleh sepotong regulasi daerah yang mengabaikan aspirasi rakyat petaninya. Demonstrasi dan aksi-aksi unjukrasa selama 5 tahun terakhir, yang melelahkan dan nggetih (berdarah-darah) pun, seolah dianggap angin lalu. Beberapa pejabat daerah, saat berbincang masalah ini cuma mengajak masyarakat untuk “melupakan” saja kesalahan masa lalu. Padahal “tragedi Setrojenar” (16/4) sendiri masih menyisakan banyak fakta dilecehkannya keadilan hukum dan keadilan sosial. Belum lagi peristiwa timbulnya korban cacat dan tewasnya anak-anak petani pesisir sebagai dampak digunakannya lahan pertanian untuk latihan perang dan ujicoba senjata. Mereka tewas tanpa mendapatkan santunan.


Sebenarnya rakyat Urutsewu marah atas semua ini. Di tengah kemelut konflik agrarian yang tak pernah diupayakan secara adil penyelesaiannya; muncul lah investor pertambangan pasir besi yang juga bakal mengeksploitasi pesisir dan lahan-lahan pertanian hortikultura. Makam umum, areal pangon, sawah, kebun melon, lahan semangka, ladang jagung dan sayuran lainnya; bakal menyusut. Sementara populasi dan kebutuhan ketersediaan lahan berkembang. Penyusutan lahan bagi pra-industrialisasi pertanian ini menyusut secara signifikan. Terdesak oleh ekspansi modal yang merupakan kekuatan penggusur baru dan yang didukung negara usang untuk melayani kepentingan industri dan korporasi asing.

Wacana hankam (mengusung subtema areal latihan dan ujicoba alutsista TNI-AD, ditambah muatan issue pangkalan TNI-AL, sekaligus pertambangan pasir besi include di dalamnya) dengan issue nasionalisme yang tak pernah konsisten dan faktual; adalah kepentingan konspiratif. Semua dapat dianalogikan dalam idiom lokal sebagai hanya dalih kudhung welulang macan, mengalahkan urgensi kesejahteraan umum petani pesisir yang telah lebih dari satu dekade mulai merintis industrialisasi pertanian hortikultura; yang produktif meskipun minim dukungan negara. Intensitas budidaya lahan pesisir bahkan telah sanggup menciptakan perspekstif baru berupa kebanggaan angkatan muda desa-desa se Urutsewu terhadap aspek pertanian fenomenal pra  modernitas budaya agraris. Pertanian bukan lagi sektor yang kumuh dan terbelakang.

Fakta empiris ini tak pernah dipermanai sebagai perkembangan sejarah budaya agraria yang penting dan strategis. Pressure “kepentingan nasional” telah menafikan visi tentang kemandirian daerah. Dan kemunculan regulasi daerah tentang pengaturan umum pemanfaatan kawasan bakal menjadi instrumen baru untuk melegitimasikan perampasan sistematis atas tanah-tanah pesisir Urutsewu. Tragisnya..

(bersambung ke bag. 2)

Perempuan Juga Melawan..


Senin, 18 Juni 2012

Pernyataan Sikap UrutSewu Bersatu


UrutSewu Bersatu (USB)
Perwira, FMMS, Laskar Dewi Renges, Wong Bodho Duwe Karep, Paguyuban Masyarakat Mirit, Laskar Seloyudo, Laskar Wonodilogo, Sereus, IraQ, Korjasena, Brigade Parkir Setrojenar, Paguyuban Masyarakat Kaibon, Tangkur Sakti, dll  
Sekretariat: Desa Wiromartan Rt.02-Rw.02, Kec. Mirit, Kebumen 54395 | CP: +6281328767619

Hal          : Pernyataan Sikap

Telah sejak lama (2006-2009, hingga sekarang) kami melakukan segala upaya untuk menolak dan menghentikan pertambangan pasir besi di kawasan pertanian Urutsewu. Penolakan ini juga telah terangkum dalam tuntutan aksi-aksi unjukrasa, baik yang dilakukan bersama FPPKS maupun dengan forum-forum rakyat yang lain, yang dilakukan mulai 2007, 2009, 2011, hingga 2012 dan bahkan saat ini juga, masih terus dan akan terus dilakukan. Kenapa? Karena semua ini bukan hanya menyangkut hak; pemilikan warga dan hak pemilikan desa atas tanah-tanah pesisir.

Penolakan kami berkaitan rencana penetapan kawasan hankam, latihan tembak dan ujicoba senjata berat, didasarkan aspek HAM untuk hidup pada lingkungan yang bebas ancaman serta pengalaman traumatik masa lalu dan bahkan trauma kejadian kemarin-kemarin saja. Tragedi Setrojenar (16 April 2011) yang disamping membawa korban manusia dan kerusakan barang juga masih menyisakan ketidak-adilan dalam penegakan hukum. Kebiasaan latihan militer dan ujicoba senjata berat telah merenggut korban nyawa dengan terbunuhnya 1 anak (Ambalresmi, 1978), 5 anak (Setrojenar, Juli 1997).  Beberapa orang juga terluka dan mendapat cacat tubuh kerena terkena ledakan mortir saat ada latihan, terkena pecahan peluru senjata taktis sisa latihan militer yang nyasar di lahan pertanian. Fakta lainnya, hingga saat ini masih ada sisa bom mortir yang tertanam di lahan-lahan pertanian warga.

Kebiasaan latihan perang dan ujicoba senjata berat, yang sejak semula dengan "pinjam-pakai" tanah-tanah rakyat dan banda desa via Kades; juga selalu disertai larangan bagi petani (juga nelayan) sehingga petani tak dapat melakukan semua aktivitas budi daya lahan dan kerja-kerja pertaniannya. Padahal jenis tanaman budidaya yang dikembangkan petani di kawasan pesisir ini adalah aneka tanaman hortikultura yang butuh perawatan harian yang rutin dan intensif. Terlebih ketika terjebak pada musim serangan hama yang butuh ditanggulangi segera.

Di atas semua itu, pada masa aman tak diperlukan zona pertahanan dan keamanan (hankam), karena semua ini effektif ditetapkan ketika memasuki masa darurat perang akibat timbul ancaman yang nyata terhadap kedaulatan wilayah. Perang fisik maupun ancaman konflik kedaulatan seperti ini, tak terjadi di kawasan Urutsewu kami.  Baru lah pada masa krisis kedaulatan, maka bukan hanya kawasan pesisir Urutsewu; bahkan semua jengkal tanah bermakna sebagai titik dan zona pertahanan keamanan semesta. Justru pada wacana kedaulatan NKRI ini, wacana "kawasan hankam" ditengarai menjadi sebab musabab munculnya "pengalihan" dan/atau mutasi yang mempermudah dikeluarkannya ijin usaha pertambangan (IUP) pasirbesi.  

Tetapi karena semua ini  bakal berdampak buruk bagi kelestarian bumi, meniadakan kebutuhan lahan pertanian yang terus berkembang dari waktu ke waktu, menimbulkan kerusakan lingkungan dan ekosistem kehidupan di dalamnya, menambah resiko dan kerentanan terhadap datangnya bencana alam (badai, tsunami) dan sebagainya.

Telah berkali-kali kita melakukan aksi demonstrasi penolakan, tetapi tetap saja pemerintah memaksakan rencana pemanfaatan kawasan pesisir untuk 2 kepentingan yang tidak memiliki korelasi kuat untuk menyejahterakan rakyat tani. Bahkan menjadi kontroversil bagi kebutuhan pengembangan pertanian dan pariwisata rakyat yang telah dibuktikan selama ini. Ironisnya, untuk ketiga kalinya muncul kembali Raperda yang bakal menetapkan kawasan Urutsewu sebagai kawasan “hankam” untuk latihan TNI-AD dan ujicoba senjata berat bagi kepentingan industri perang. Sedangkan sebagian lainnya untuk membangun basis industri tambang pasirbesi yang di satu sisi, tak bisa berjalan seiring dengan budaya agraris. Dan di sisi lainnya, ada indikasi peran TNI-AD untuk “pengalihan” pesisir dengan masuknya korporasi tambang dan keluarnya ijin usaha pertambangan (IUP) Pt. MNC. Ditambah muatan baru lagi, bahwa di wilayah barat (Ayah) bakal dijadikan sebagai pos TNI-AL. Sementara di kawasan Urutsewu bagian timur ini juga akan dan sudah mulai dilakukan operasi penambangan pasirbesi.

Maka setelah melakukan 3 kali aksi lokal sebelumnya, pada hari Minggu (17/6) tiba giliran masyarakat Urutsewu seluruhnya bersepakat menyatukan kekuatan dengan cara menggelar Sidang Rakyat Urutsewu yang dipusatkan di Wiromartan (Mirit), tempat korporasi tambang pasirbesi memulai aktivitas eksploitasinya. Sidang Rakyat ini merupakan manifestasi penolakan seluruh kawasan Urutsewu yang selama ini konsisten menuntut 3 hal terpenting, sebagai berikut:

1.       Menolak kawasan hankam, latihan TNI-AD (militer, termasuk TNI-AL) dan ujicoba senjata berat;
2.       Menolak pertambangan pasirbesi di seluruh kawasan Urutsewu; dan
3.       Menuntut segera ditetapkan kawasan Urutsewu sebagai kawasan pertanian dan pariwisata rakyat.

Tuntutan permanent yang juga dibahas dalam perdebatan mendalam pada Sidang Rakyat Urutsewu merekomendasikan beberapa hal.
Pertama, mendeklarasikan organisasi rakyat baru bernama Urutsewu Bersatu (USB) sebagai wadah perjuangan lintas kawasan yang menyatukan kekuatan perlawanan massarakyat di seluruh kawasan Urutsewu.
Kedua, Menolak Raperda RTRW Kab. Kebumen, terutama substansi pasal-pasal 30 (ayat i); pasal 35 (butir s, t, u, v); pasal 39 (keseluruhan); pasal 47 (ayat 6 butir b angka 5); pasal 48 (ayat 12 huruf a,b).
Ketiga, mendesak Bupati Kebumen untuk segera mencabut ijin usaha pertambangan (IUP) Pt. MNC maupun korporasi pertambangan pasirbesi lainnya.
Keempat, memasukkan substansi tuntutan kami tentang penetapan kawasan Urutsewu sebagai kawasan pertanian dan pariwisata rakyat.

Demikian pernyataan sikap UrutSewu Bersatu untuk dapat menjadi acuan para penentu kebijakan, terutama pemerintah kabupaten dan DPRD. Apabila substansi tuntutan kami tidak mendapat tempat dan dipenuhi, maka mendasarkan pada hasil-hasil Sidang Rakyat Urutsewu, kami memiliki opsi untuk melaksanakan Boikot Pajak dan Pemogokan Umum.  

Rakyat Bersatu Tak Dapat Dikalahkan !!!

Kebumen, 18 Juni 2012

UrutSewu Bersatu



Widodo Sunu Nugroho                                       Nur Hidayat
  Ketua Umum                                                                               Wakil Ketua




Fatkhur Rohman                                                Afifudin  
Sekretaris                                                                                      Wakil Sekretaris

Sabtu, 09 Juni 2012

Aksi Tolak Raperda RTRW


Rabu, 06 Juni 2012

Statement Aksi Tolak Raperda RTRW


Forum Paguyuban Petani Kebumen Selatan
(FPPKS)
Sekretariat: Jl. Daendels No.30, Rt.03/Rw.02, Kaibonpetangkuran, Ambal, Kebumen
email: fppks@yahoo.com | weblog http://fppks.blogspot.com ; http://fppks.org ; http://bumisetrojenar.blogspot.com
_______________________________________________________

Hal: PERNYATAAN SIKAP

Untuk kesekian kalinya petani kawasan pesisir Urutsewu Kebumen selatan, melakukan aksi penolakan kawasan “hankam” dan lapangan ujicoba senjata berat TNI, serta penolakan terhadap aktivitas pertambangan pasirbesi yang jelas-jelas bakal mengeksploitasi kawasan pertanian pesisir. Pada hari ini (7/6), digelar public-hearing berkaitan dengan rencana penetapan Raperda RTRW di ruang rapat pleno DPRD Kabupaten Kebumen. Raperda ini, jika ditetapkan menjadi regulasi daerah (Perda) bakal diberlakukan mulai tahun 2011 – 2031.

Forum Paguyuban Petani Kebumen Selatan (FPPKS) sendiri baru mendapat pemberitahuan mengenai agenda ini pada hari Selasa (5/6), melalui surat Undangan No.005/308 yang ditandatangani Ketua DPRD Kab. Kebumen.  Terdapat 66 elemen lain juga diundang dalam agenda ini; termasuk dari unsur militer dan kepolisian, para Camat, Kades dan beberapa LSM pemerhati lingkungan.  

Dalam pencermatan FPPKS yang telah berulangkali melakukan aksi penolakan bersama ribuan petani pesisir selatan terkait pemanfaatan kawasan pesisir selatan untuk areal latihan dan ujicoba senjata berat TNI, menolak masuknya investor pertambangan pasirbesi; kembali dibuat gerah. Raperda RTRW ini terkesan dipaksakan untuk ditetapkan menjadi regulasi daerah. Muatan pasal yang secara substansial dicermati bakal mengancam hak-hak petani, hak sejarah dan hak adat masyarakat pesisir serta mengancam kepentingan mayoritas petani kawasan Urutsewu ini.

Sebagaimana termaktub dalam pasal 30 (tentang kawasan peruntukan lainnya), pasal 35, pasal 39 dari Raperda RTRW yang dibahas dalam public-hearing ini dan yang memuat peruntukan kawasan untuk pertambangan (mineral, logam dan mineral non-logam). Sedangkan pada pasal 39 draft Perda RTRW ini, secara substansial tidak berbeda dengan draft lama yang jelas-jelas ditolak petani. Bahkan terdapat penambahan pada draft paling baru (pasal 39 butir j) dengan rencana penetapan “pos TNI-AL” di Kec. Ayah.

Menyikapi semua perencanaan peruntukan kawasan  dalam Raperda Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan mengingat bahwa regulasi daerah amat strategis, karena bakal diberlakukan selama 20 tahun (2011-2031) di Kabupaten Kebumen ini; maka Forum Paguyuban Petani Kebumen Selatan (FPPKS) menyatakan sikap sebagai berikut:

1.  Menolak penetapan kawasan Urutsewu pesisir selatan Kebumen sebagai daerah latihan TNI (pasal g), daerah latihan dan ujicoba TNI (pasal h), lapangan ujicoba senjata (pasal i) termasuk pos TNI-AL (pasal j);
2. Menolak penetapan kawasan Urutsewu sebagai Kawasan Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam (pasal 35) Raperda RTRW Kab. Kebumen yang berpotensi akan merubah kawasan pertanian menjadi kawasan pertambangan mineral logam, mineral bukan logam, batubara, dan sebagainya;
3.  Secara konsisten menuntut segera ditetapkannya kawasan Urutsewu pesisir Kebumen selatan, murni sebagai kawasan pertanian dan pariwisata rakyat, sebagaimana yang secara essensial menjadi inti perjuangan kami selama ini. 

Demikian pernyataan sikap ini disampaikan untuk dapat menjadi acuan pemerintah, lembaga legislatif daerah serta berbagai fihak yang berkepentingan dengan pemanfaatan dan/atau peruntukan wilayah.  Demi kebaikan bersama dan pemanfaatan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kebumen, 7 Juni 2012
Forum Paguyuban Petani Kebumen Selatan
 

Seniman
Ketua
 
Bagus Wirawan
Koord. Aksi 

_________
Aksi ini didukung oleh : FMMS (Forum Masyarakat Mirit Selatan), Perwira (Persatuan Rakyat Wiromartan), Wong Bodho Duwe Karep (Tlogopragoto-Mirit), Laskar Dewi Renges (Mirit), Laskar Wonodilogo (Setrojenar), Brigade Setro Pemuda Parkir (Setrojenar), Sereus (Serikat Remaja Urutsewu - Entak), IraQ (Ikatan Remaja Masjid Al-Qomari, Brecong), Laskar Wonodilogo (Buluspesantren), Laskar Seloyudo (Ambal), SeTaM (Serikat Tani Merdeka Kab. Kebumen), STN (Serikat Tani Nasional), PMII Cab.Kebumen, INDIPT, GAMPIL (Gerakan Masyarakat Sipil, Kebumen), Tapuk (Tim Advokasi Petani Urutsewu Kebumen),  STTB (Solidaritas Tolak Tambang Besi - DIY)

   

Jumat, 01 Juni 2012

give meaning of anti-mining days