[Document Transcript]
Surat Terbuka Forum Indonesia
untuk Keadilan Agraria kepada Presiden
Republik Indonesia untuk Penyelesaian Konflik
Agraria
Bapak Presiden yang kami
hormati,
Setelah mengikuti dengan
saksama perkembangan yang terjadi akhir-akhir
ini terkait dengan konflik agraria di
berbagai wilayah kepulauan Indonesia, maka
kami sebagai pengajar, peneliti dan pemerhati
studi agraria di Indonesia yang
bergabung dalam Forum Indonesia untuk
Keadilan Agraria, menyatakan keprihatinan yang
mendalam.
Berdasarkan kajian, pengalaman
dan pengamatan kami terhadap persoalan agraria,
kami sampaikan pendapat dan usulan kepada
Bapak, sebagaimana butir-butir di bawah ini.
1. Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 menyatakan tujuan
pembentukan Pemerintahan Negara Indonesia antara lain adalah untuk melindungi
segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Berdasarkan tujuan tersebut, implementasi Pasal 33 ayat (3)
UUD 1945 sepenuhnya menjadi tanggung jawab
negara. Penguasaan bumi, air dan kekayaan alam yang
terkandung didalamnya adalah untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat baik untuk generasi saat
ini maupun masa mendatang , yang harus
dimaknai ke dalam empat prinsip: (i)
kemanfaatan dan pemerataan sumberdaya alam
bagi rakyat;
(ii) perlindungan atas hak
azasi manusia;
(iii) partisipasi rakyat dalam
menentukan akses, alokasi dan distribusi
sumberdaya alam, serta;
(iv) penghormatan terhadap hak
rakyat secara turun-‐temurun dalam
memanfaatkan sumberdaya alam.
2. Fungsi legislasi, regulasi,
perencanaan, dan alokasi pemanfaatan serta
pengendalian pemanfaatan ruang dan penguasaan tanah
dan sumberdaya alam oleh negara harus
berlandaskan pada mandat yang diberikan oleh
UUD 1945 yang sudah ditetapkan pada
angka (1) yaitu untuk sebesar‐besarnya perlindungan terhadap hak‐hak bangsa Indonesia, termasuk
kelompok masyarakat rentan, yakni masyarakat hukum
adat, golongan miskin, perempuan, petani dan nelayan.
3. Pembangunan ekonomi yang
sehat memerlukan penataan penguasaan dan
pemanfaatan tanah dan sumber daya alam yang
adil dan berkelanjutan sebagai basis
penguatan ekonomi rakyat. Demikian pula diperlukan
partisipasi masyarakat secara hakiki. Untuk
mencapai hal tersebut, diperlukan kemauan
politik yang sungguh-sungguh dan konsisten
serta jaminan perlindungan hukum yang
nyata terhadap kelompok masyarakat rentan,
utamanya masyarakat tak bertanah (tunakisma)
dan tidak memiliki akses terhadap tanah
dan sumberdaya alam.
4. Reformasi hukum dan kebijakan
yang komprehensif yang mengacu pada prinsip‐ prinsip pembaruan agraria dan pengelolaan
sumberdaya alam belum dilaksanakan.
Empat hal mengindikasikan
situasi ini:
i)
adanya beberapa ketentuan dalam
undang-undang yang bertentangan dengan UUD 1945;
ii) adanya ketidak‐harmonisan dan ketidak‐sinkronan diantara peraturan perundang‐undangan yang mengatur tentang
sumberdaya alam dan lingkungan hidup;
iii)
adanya ketidak-‐sinkronan antara
peraturan perundangan-‐undangan sumberdaya
alam dan lingkungan dengan peraturan
yang mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi;
iv)
banyaknya peraturan daerah yang bersifat
eksploitatif dan bermotif kepentingan jangka pendek.
Sebagai akibatnya, keberlanjutan pembangunan
Indonesia terancam. Bencana lingkungan dan
degradasi sumber daya alam meluas ke
berbagai wilayah Indonesia.
5. Kebijakan dan praktik
penerbitan izin, khususnya bagi usaha skala
besar, yang ada selama ini -di
satu pihak- belum mengindahkan prinsip hukum
dan tata kelola yang baik, sarat
korupsi, melampaui daya dukung lingkungan,
tidak mengakui hak-hak dan membatasi akses
kelompok masyarakat rentan utamanya mereka
yang tidak bertanah (tunakisma).
Di lain pihak, terdapat
konsentrasi penguasaan tanah pada segelintir
orang/badan hukum yang mengakibatkan lebarnya
kesenjangan penguasaan dan pemilikan tanah.
Demikian pula terdapat sejumlah
perjanjian investasi dan perdagangan
bilateral dan multilateral yang berseberangan
dengan semangat keberlanjutan sosial dan
lingkungan hidup.
6. Masalah-masalah pada angka (4) dan (5) tersebut
menjadi penyebab muncul, bereskalasi dan tidak
terselesaikannya konflik agraria serta tidak diatasinya
kerusakan sumberdaya alam dan lingkungan
hidup. Penyelesaian konflik lebih
mengedepankan penyelesaian legal formal dengan
mengabaikan keadilan substantif. Akibatnya,
konflik agraria justru semakin meningkat.
Sebagai gambaran, Badan
Pertanahan Nasional (BPN) RI menyatakan ada
sekitar 8.000 konflik pertanahan yang
belum terselesaikan. Sawit Watch menyebutkan
adanya sekitar 660 konflik di perkebunan
kelapa sawit dan Koalisi Rakyat untuk
Keadilan Perikanan (KIARA) menyebut konflik
agraria di sektor perikanan sepanjang
2012 melibatkan sedikitnya 60 ribu nelayan.
Sementara Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)
menemukan sekitar 1.700 konflik agraria, mencakup
kasus-kasus perkebunan, kehutanan dan pertambangan. Khusus di tahun 2012, KPA
mencatat 156 petani ditahan tanpa proses hokum yang benar, 55 orang terluka dan
dianiaya, 25 petani tertembak dan 3 orang tewas akibat
konflik agraria.
7. Konflik agraria semakin
tidak terdeteksi secara dini karena belum
optimalnya penanganan pengaduan konflik. Di
samping itu, konflik bereskalasi karena
tindak kekerasan yang diduga dilakukan
oleh aparat keamanan yang seharusnya
berdiri di atas semua pihak, tetapi
pada umumnya justru melindungi kepentingan
pemodal dengan cara yang patut diduga
bekerja sama dengan perusahaan-‐perusahaan besar untuk menguasai
tanah/sumber daya alam yang diklaim oleh
masyarakat hukum adat atau masyarakat lokal
lain.
8. Pembangunan Indonesia yang
berprinsip pada keseimbangan pertumbuhan ekonomi,
keadilan sosial, kesetaraan, dan pelestarian
fungsi lingkungan tidak akan mencapai
tujuannya jika konflik agraria tidak diselesaikan
atau diselesaikan hanya dengan cara
represif. Untuk mendukung hal tersebut
diperlukan kemauan politik yang kuat,
sungguh-‐sungguh, konsisten, progresif, dan
memberikan perlindungan kepada kelompok rentan; disertai
implementasi kebijakan yang tepat dengan dukungan
akademisi, masyarakat madani, dan aparat
keamanan.
9. Terkait dengan butir-‐butir pandangan di atas, kami
mengusulkan kepada Bapak Presiden hal-hal
berikut.
A.
Melaksanakan seluruh arah kebijakan dan
mandat Ketetapan MPR RI No. IX/MPR/2001
tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan
Sumberdaya Alam secara konsisten dan
memantau pelaksanaannya secara transparan,
berkelanjutan dan akuntabel dengan membentuk
jaringan pemantau antar pemangku kepentingan.
B. Mengupayakan penyelesaian konflik
agraria secara berkesinambungan, intensif dan
terkoordinasi dengan cara:
1). Membentuk lembaga independen
dengan tugas:
a) Mendaftar, mengadministrasikan dan
memverifikasi kasus‐kasus konflik
agraria yang diadukan oleh kelompok
masyarakat secara kolektif;
b) Melakukan audit atas ijin-‐ijin pemanfaatan tanah dan
sumberdaya alam yang diberikan Kementerian,
Lembaga dan Pemerintah Daerah yang
menimbulkan konflik-konflik agraria;
c) Membuat dan menyampaikan
rekomendasi penyelesaian kasus‐ kasus konflik
agraria tersebut kepada para pihak yang
terlibat di dalam konflik;
d) Memfasilitasi penyelesaian konflik
melalui mediasi, negosiasi dan arbitrasi;
e) Melakukan sosialisasi, koordinasi
dan kerjasama dengan kementerian dan
lembaga pemerintah non‐Kementerian.
2). Mendorong Kepala Pemerintah
Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota untuk:
a) Identifikasi dan inventarisasi
konflik‐konflik yang sedang berlangsung
serta deteksi dini potensi konflik
pengelolaan sumberdaya alam;
b) Fasilitasi proses-proses
penyelesaian konflik agraria yang berlangsung
di daerah masingmasing;
c) Identifikasi dan verifikasi
masyarakat hukum adat dalam rangka pengakuan
terhadap keberadaan masyarakat hukum adat.
3. Merevisi Instruksi Presiden
(Inpres) No.2 Tahun 2013 tentang Penanganan
Gangguan Keamanan Dalam Negeri karena:
(i) Inpres ini lebih
fokus pada penyelesaian konflik yang timbul
di permukaan melalui pendekatan keamanan
tetapi tidak mengupayakan tindakan korektif terhadap
akar konfliknya; (ii) Inpres ini tidak
dapat digunakan untuk menyelesaikan konflik
agraria karena tidak melibatkan menteri-‐menteri terkait dengan pengelolaan
sumber daya alam.
4. Memerintahkan Kapolri dan
Panglima TNI untuk:
a) Mengusut tuntas tindak
kekerasan yang dilakukan oleh aparat
Polri/TNI terhadap masyarakat dan aktivis LSM
terkait dengan konflik-‐konflik agraria;
b) Menghentikan penggunaan cara-‐cara kekerasan oleh aparat; dan
c) Membebaskan aktivis LSM warga
masyarakat hukum adat, petani dan nelayan
yang saat ini ditangkap dan ditahan
oleh aparat kepolisian.
C. Menugaskan Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia untuk memimpin
pengkajian ulang terhadap seluruh peraturan
perundang-‐undangan di bidang agraria dan
pengelolaan sumberdaya alam yang tumpang
tindih dan bertentangan satu sama
lain, dengan melibatkan akademisi dan
masyarakat madani. Pengkajian ulang dilakukan
berlandaskan prinsip-prinsip Pembaruan Agraria
dan Pengelolaan Sumberdaya Alam. Dalam
rangka pengkajian ulang perlu diterbitkan
Peraturan Presiden sebagai landasan moratorium
penyusunan peraturan perundangan-undangan di
bidang agraria dan sumberdaya alam. Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia
mengkoordinasikan revisi peraturan perundang-undangan
yang dimaksud.
D. Menugaskan kepada Pimpinan
kementerian terkait dengan sumberdaya agraria
dan Badan Pertanahan Nasional untuk:
a) Melakukan moratorium pemberian
ijin pemanfaatan sumberdaya alam atau hak
atas tanah selama dilakukan audit oleh
lembaga independen;
b) Mengembangkan dan melaksanakan
kebijakan yang dapat mencegah dampak
negatif terhadap lingkungan hidup dan
konflik agraria;
c) Melaksanakan Undang-‐Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik.
E. Mendorong Kementerian terkait
dan Badan Pertanahan Nasional untuk:
a) Mendukung percepatan pembentukan
Undang-‐Undang yang mengatur tentang Pengakuan
dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat;
b) Mendukung Pemerintah
Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan proses identifikasi
dan verifikasi keberadaan masyarakat hukum
adat.
F. Menugaskan kepada Menteri Kehutanan untuk segera menyelesaikan konflik pada desa-desa
di dalam, berbatasan dan sekitar kawasan
hutan.
G. Membentuk kementerian yang
bertanggung jawab mengkoordinasikan kebijakan
dan implementasi kebijakan di bidang
pertanahan, sumberdaya alam dan lingkungan
hidup.
Jakarta 7 Februari 2013
Forum Indonesia untuk Keadilan
Agraria (nama-‐nama terlampir)
Lampiran nama-nama:
1. Prof. Dr. Sediono M.P.
Tjondronegoro (Sajogyo Institute)
2. Prof. Dr. Gunawan Wiradi
(Sajogyo Institute)
3. Prof. Dr. Maria S.W.
Sumardjono, S.H., MCL, MPA (Universitas
Gadjah Mada)
4. Prof. Arie Sukanti Hutagalung,
S.H., MLI (Universitas Indonesia)
5. Prof. Soetandyo Wignjosoebroto,
MPA (Universitas Airlangga)
6. Prof. Dr. Nurhasan Ismail,
S.H., M.Si (Universitas Gadjah Mada)
7. Prof. Dr. Ir. Hariadi
Kartodihardjo (Institut Pertanian Bogor)
8. Prof. Dr. Suhariningsih, S.H.,
SU (Universitas Brawijaya)
9. Dr. Ida Nurlinda, S.H.,
M.H. (Universitas Padjadjaran)
10. Dr. Soeryo Adiwibowo (Institut
Pertanian Bogor)
11. Prof. Dr. Hj. Farida
Patittingi, S.H., M.Hum (Universitas Hasanuddin)
12. Prof. Dr. Ronald Z.
Titahelu, S.H., M.S (Universitas Pattimura)
13. Prof. Dra. M.A. Yunita.
T. Winarto, M.S., M.Sc, Ph.D (Universitas
Indonesia)
14. Prof. Dr. Endriatmo Sutarto
(Institut Pertanian Bogor)
15. Prof. Dr. Muhammad Bakri,
S.H., M.S (Universitas Brawijaya)
16. Prof. Dr. Ir. Joenil
Kahar (Institut Teknologi Nasional Bandung)
17. Prof. Dr. Ir. Udiansyah,
M.S (Universitas Lambung Mangkurat)
18. Myrna A. Safitri, Ph.D
(Universitas Presiden)
19. Dr. Kurnia Warman, S.H.,
M.Hum (Universitas Andalas)
20. Dr. Abdul Wahib Situmorang
(Universitas Sriwijaya)
21. Dr. Taqwaddin Husin, S.H.,
S.E., M.S (Universitas Syiah Kuala)
22. Noer Fauzi Rachman, Ph.D
(Sajogyo Institute)
23. Dr. Satyawan Sunito (Institut
Pertanian Bogor)
24. Mia Siscawati, Ph.D (Sajogyo
Institute)
25. Joeni Arianto Kurniawan, S.H.,
M.A (Universitas Airlangga)
26. P. Donny Danardono, S.H.,
M.A (Unika Soegijapranata)
27. Awaluddin Marwan, S.H., M.H.,
M.A (Universitas Diponegoro)
28. Feri Amsari, S.H., M.H
(Universitas Andalas)
29. Yance Arizona, S.H. M.H
(Epistema Institute)
30. Mumu Muhajir, S.H (Epistema
Institute]
31. R. Herlambang Perdana
Wiratraman, S.H., M.A (Universitas Airlangga)
32. Lilis Mulyani, S.H., LL.M
(Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia)
33. Dr. Herry Yogaswara, M.A
(Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia)
34. Dr. Abdul Aziz, SR, M.Si
(Center for Election and Political Party,
FISIP UI)
35. Andiko, S.H., M.H (Peneliti,
HuMa)
36. Feby Ivalerina Kartikasari,
S.H., LL.M (Unika Parahyangan)
37. Deni Bram, S.H., M.H.
(Universitas Pancasila)
38. Tristam P. Moeliono, Ph.D
(Unika Parahyangan)
39. Armen Yasir, S.H., M.Hum
(Universitas Lampung)
40. Maret Priyanta, S.H., M.H
(Universitas Padjadjaran)
41. Hengki Andora, SH., LL.M
(Universitas Andalas)
42. Dr. Christine Wulandari
(Universitas Lampung)
43. A. Joni Minulyo, S.H.,
M.H (Unika Parahyangan)
44. Dr. Cornelius Tangkere, S.H.,
M.H (Universitas Sam Ratulangi)
45. Rosnidar Sembiring, S.H.,
M.Hum (Universitas Sumatera Utara)
46. Dr. Shidarta, S.H., M.Hum
(Universitas Bina Nusantara)
47. Dr. Hufron, S.H., M.H
(Pusat Studi Hukum dan Desentralisasi)
48. Ir. H. Niel Makinuddin,
M.A (Pemerhati Sosial dan Lingkungan
Kaltim)
49. Kussaritano, S.Th, M.Th
(Peneliti, Mitra LH Kalimantan Tengah)
50. Oki Hajainsyah Wahab, S.IP,
M.H (PDIH Universitas Diponegoro)
51. Dr. Tisnanta, S.H., M.H
(Universitas Lampung)
52. Rudy, S.H., LL.M, LL.D
(Universitas Lampung)
53. Ade Arif Firmansyah, S.H.,
M.H (Universitas Lampung)
54. F.X. Sumardja, S.H., M.H
(Universitas Lampung)
55. Munafrizal Manan, S.H., S.Sos,
M.Si, M.IP (Universitas Al-‐Azhar Indonesia)
56. Praja Wiguna, S.Sos (Peneliti,
Yabima Indonesia)
57. Asep Yunan Firdaus, S.H.,
M.H (Peneliti, Epistema Institute)
58. Siti Rakhma Mary Herwati,
S.H., M.Si (Peneliti, HuMa)
59. Abidah Billah Setyowati, M.A
(PhD Candidate, Rutgers University)
60. Drs. R. Yando Zakaria
(Pengajar tamu, UGM)
61. Meifita Handayani (Peneliti
IRE)
62. Ir. Didin Suryadin (Peneliti,
HuMa)
63. Dr. Ridho Taqwa (Universitas
Sriwijaya)
64. Ir. Reny Juita, M.Sc
(Peneliti independen)
65. Erwin Dwi Kristianto, S.H
(PMLP, Unika Soegijapranata)
66. Luh Rina Apriani, S.H.,
M.H (Universitas Pancasila)
67. Darmawan Triwibowo, S.P.,
M.Sc, M.A (Perkumpulan Prakarsa)
68. Ir. Zaima Mufarini, M.Si
(Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah)
69. Dr. Pitojo Budiono
(Universitas Lampung)
70. Rudi Yusuf Natamihardja, S.H.,
DEA (Universitas Lampung)
71. M. Harya Ramdhoni, S.IP,
M.A (Universitas Lampung)
72. Drs. Hertanto, M.Si
(Universitas Lampung)
73. Imam Koeswahyono,S.H.,MH
(Universitas Brawijaya)
74. Herlindah, S.H., M.Kn.
(Universitas Brawijaya)
75. M. Hamidi Masykur, S.H.,
M.Kn (Universitas Brawijaya)
76. Amelia Sri Kusuma Dewi,
S.H., M.Kn (Universitas Brawijaya)
77. Fachrizal Affandi, S.Psi,
S.H., M.H (Universitas Brawijaya)
78. Bambang Pratama, SH., M.H
(Universitas Bina Nusantara)
79. Dr. Ir. Suporaharjo, M.Si
(Peneliti LATIN)
80. Yunety Tarigan, S.E., M.Si
(Peneliti independen)
81. Restaria F. Hutabarat, S.H.,
M.A (Universitas Presiden)
82. Nurul Firmansyah, S.H., M.H
(Peneliti Q-‐Bar)
83. Airlangga
Pribadi, S.IP, M.A (Universitas Airlangga)
84. Maria Francisca, S.H., S.E,
M.Kn (Universitas Presiden)
85. Jomi Suhendri, S.H., M.H
(Universitas Ekasakti)
86. Dr. M. Muhdar, S.H.,
M.Hum (Peneliti, Prakarsa Borneo)
87. M. Nasir, S.H., M.H
(Universitas Balikpapan)
88. Rosdiana, S.H., M.H (Peneliti,
Prakarsa Borneo)
89. Dr. Iwan Permadi, S.H.,
M.H (Universitas Brawijaya)
90. Rahmina, S.H. (Peneliti,
Prakarsa Borneo)
91. Yamin, S.H., S.U., M.H
(Universitas Pancasila)
92. Linda Y. Sulistiawati, S.H.,
LL.M (PhD Candidate, University of
Washington)
93. Gus Yakoeb Widodo, S.H.,
M.H (Universitas Pekalongan)
94. Dr. Firman Muntaqo, S.H.,
M.Hum (Universitas Sriwijaya)
95. Dr. Dominikus Rato, S.H.,
M.Si (Universitas Negeri Jember)
96. Ngesti Dwi Prasetyo, S.H.,
M.H (Universitas Brawijaya)
97. Arsa Ria Casmi, S.H.,
M.H (Universitas Brawijaya)
98. Aan Eko Widiarto, S.H.,
M.H (Universitas Brawijaya)
99. Dr. Rachmad Safa’at, S.H.,
M.Si (Universitas Brawijaya)
100. Yusdianto, S.H., M.H
(Peneliti, PKKPUU)
101. Farhan, S.H. (Peneliti Forum
Petani Aryo Blitar)
102. Dr. Semiarto Aji Purwanto
(Universitas Indonesia)
103. Dr. Arif Satria (Institut
Pertanian Bogor)
104. Dr. Kotan Y. Stefanus,
S.H., M.Hum (Universitas Nusa Cendana)
105. Ahmad Nashih Luthfi, M.A
(Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional)
106. Eko Cahyono, M.Si (Sajogyo
Institute)
107. Dr. Ir. Rilus A.
Kinseng, M.A (Institut Pertanian Bogor)
108. Dr. Setia P. Lenggono
(Universitas Widya Gama Mahakam/LPPM IPB)
109. Siti Fikriyah Khuriyati,
S.H., M.Si (Lapera Indonesia)
110. Magdalena Triwarmiyati D.W.,
S.S., M.Si (Unika Atma Jaya Jakarta)
111. M. Nazir, M.A (Sekolah
Tinggi Pertanahan Nasional)
112. Dr. Oloan Sitorus, S.H.,
M.S (Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional)
113. Bayu Eka Yulian, S.P
(Institut Pertanian Bogor)
114. Prayekti Muharjanti, S.H.,
M.Sc (Peneliti, Indonesian Centre for
Environmental Law)
115. Nurul Widyaningrum, M.S
(Akatiga)
116. Dr. Hermansyah (Universitas
Tanjungpura)
117. Rina Mardiana, S.P., M.Si
(Institut Pertanian Bogor)
118. Dr. Ir. Bramasto Nugroho,
M.S (Institut Pertanian Bogor)
119. Dr. Stefanus Laksanto Utomo,
S.H., M.H (Universitas Sahid)
120. Dr. Endang Pandamdari S.H.,
M.H.,M.Kn (Universitas Trisakti)
121. Irene Eka Sihombing,
S.H.,M.H., M.Kn (Universitas Trisakti)
122. Suparjo Suyadi, S.H.,M.H
(Universitas Indonesia)
123. Hendriani Parwitasari, S.H.,M.Kn
(Universitas Indonesia)
124. Marlisa Qadarini, S.H., M.H
(Universitas Indonesia)
125. Rafael Edy Bosko, S.H.,
LL.M (Universitas Gadjah Mada)
126. M. Riza Damanik, S.T.,
M.Si (Indonesia for Global Justice)
127. Eko Indrayadi (Peneliti
independen)
128. Idham Arsyad, S.Ag (Mahasiswa
Pascasarjana IPB)
129. Ir. Firman Hidayat, M.T
(Mahasiswa Pascasarjana IPB)
130. Agung Wardana, S.H., LL.M
(Undiknas)
131. Albertus Hadi Pramono, M.A
(Sajogyo Institute)
132. AH. Asari Tr. S.H., M.H
(Universitas Pekalongan)
133. Febri Meutia, S.H., M.Kn
(Universitas Pancasila)
134. Rr. Restisari J. S.H.,
M.H (Universitas Pancasila)
135. Abetnego T., S.E (Peneliti
independen)
136. Erni Dianawati, S.H., M.H
(Universitas Pancasila)
137. Zuraida Balweel, S.H., M.Kn
(Universitas Pancasila)
138. Dr. Muhammad Taufik Abda
(Center for Study and Advocacy of the
Region, Aceh)
139. Riza V. Tjahjadi (Biotani
Bahari Indonesia)
140. Agung Wibowo, S.Hut, M.Si
(Universitas Palangkaraya)
141. Dr. Tarech Rasyid, M.Si
(Universitas IBA, Palembang)
142. Ir. J.J. Polong (Universitas
Sriwijaya)
143. Irene Mariane, S.H., M.H
(Universitas Pancasila)
144. Dr. Laksmi Adriani Savitri
(Universitas Gadjah Mada)
145. Henri Subagiyo, S.H (Peneliti
Indonesian Centre for Environmental Law)
146. Listyowati Sumanto, S.H., M.H
(Universitas Pancasila)
147. Lisken Situmorang, S.Si, M.Si
(Peneliti Independen)
148. M. Shohibuddin, M.Si
(Institut Pertanian Bogor)
149. Ir. Nurka Cahyaningsih, M.Si
(Peneliti Independen)
150. Ir. Martua T. Sirait,
M.Sc (PhD Candidate, Institute of Social
Studies)
151. Grahat Nagara, S.H (Peneliti,
Silvagama)
152. Bernadeta Resti Nurhayati,
S.H., M.Hum (Unika Soegijapranata)
153. Dr. Mohammad S. Tavip,
S.H., M.Hum (Universitas Tadulako)